Assalamualaikum wr.wb Tak terasa bulan Ramadhan berlalu begitu cepat, ingin sekali rasanya mengulangnya kembali. Tetapi waktu terus ber...
Assalamualaikum wr.wb
Tak terasa bulan Ramadhan berlalu begitu cepat, ingin sekali rasanya mengulangnya kembali. Tetapi waktu terus berjalan dan tidak mungkin untuk mundur kembali.
Sejujurnya dari hati ini, terasa sedih meninggalkan bulan yang suci dan penuh berkah ini. Insya Allah kita akan berjumpa di bulan Ramadhan berikutnya Amin.
Sehabis pulang sholat Tarawih saya akan share sedikit mengenai zakat fitrah
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam, laki-laki ataupun perempuan, bayi, anak-anak, dan orang tua.
Berikut syarat wajib zakat:
- Orang Islam
- Menjumpai bulan Ramadhan dan syawal
- Orang tersebut memiliki kelebihan harta
Firman Allah dalam Al Quran surat At Taubah ayat 103
Yang artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Zakat Fitrah adalah zakat untuk mensucikan badan dari perbuatan maksiat dan dosa dan sebagai syarat agar ibadah puasa diterima oleh Allah SWT.
Rasulullah saw bersabda :
Yang Artinya : "Sesungguhnya puasa seseorang hamba bergantung antara langit dan bumi yakni yang belum diterima Allah sampai dia mengeluarkan fitrahnya".
Zakat Fitrah berupa beras atau makanan penduduk setempat. Setiap orang 2,5 kg atau 3,1 liter atau menurut Mazhab Hanafi tidak ada halangan membayar dengan wujud uang asalkan seharga yang ditentukan.
Waktu membayar zakat :
- Wajib : Sejak terbenam matahari akhir Ramadhan
- Afdal/terbaik : Selesai sholat subuh sebelum berangkat melaksanakan sholat Idul fitri
- Makruh : Setelah selesai sholat Idul fitri
- Diperbolehkan sejak awal Ramadhan
Adapun faedah zakat fitrah :
- Memberi bantuan orang yang lemah
- Sebagai syukur persatuan
- Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela
- Mendidik sofat mulia dan pemurah
Niat membayar zakat fitrah dilakukan dalam hati yaitu "Sengaja aku membayar zakat fitrah karena Allah Ta'ala" atau "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah diri saya karena Allah Ta'ala".
Tak terasa bulan Ramadhan berlalu begitu cepat, ingin sekali rasanya mengulangnya kembali. Tetapi waktu terus berjalan dan tidak mungkin untuk mundur kembali.
Sejujurnya dari hati ini, terasa sedih meninggalkan bulan yang suci dan penuh berkah ini. Insya Allah kita akan berjumpa di bulan Ramadhan berikutnya Amin.
Sehabis pulang sholat Tarawih saya akan share sedikit mengenai zakat fitrah
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam, laki-laki ataupun perempuan, bayi, anak-anak, dan orang tua.
Berikut syarat wajib zakat:
- Orang Islam
- Menjumpai bulan Ramadhan dan syawal
- Orang tersebut memiliki kelebihan harta
Firman Allah dalam Al Quran surat At Taubah ayat 103
Yang artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Zakat Fitrah adalah zakat untuk mensucikan badan dari perbuatan maksiat dan dosa dan sebagai syarat agar ibadah puasa diterima oleh Allah SWT.
Rasulullah saw bersabda :
Yang Artinya : "Sesungguhnya puasa seseorang hamba bergantung antara langit dan bumi yakni yang belum diterima Allah sampai dia mengeluarkan fitrahnya".
Zakat Fitrah berupa beras atau makanan penduduk setempat. Setiap orang 2,5 kg atau 3,1 liter atau menurut Mazhab Hanafi tidak ada halangan membayar dengan wujud uang asalkan seharga yang ditentukan.
Waktu membayar zakat :
- Wajib : Sejak terbenam matahari akhir Ramadhan
- Afdal/terbaik : Selesai sholat subuh sebelum berangkat melaksanakan sholat Idul fitri
- Makruh : Setelah selesai sholat Idul fitri
- Diperbolehkan sejak awal Ramadhan
Adapun faedah zakat fitrah :
- Memberi bantuan orang yang lemah
- Sebagai syukur persatuan
- Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela
- Mendidik sofat mulia dan pemurah
Niat membayar zakat fitrah dilakukan dalam hati yaitu "Sengaja aku membayar zakat fitrah karena Allah Ta'ala" atau "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah diri saya karena Allah Ta'ala".

COMMENTS