Akikah

            Kita patut bersyukur kepada Allah swt. atas lahirnya seorang bayi, baik laki-laki ataupun perempuan. Orang-orang menyambut bayi ...

Akikah
            Kita patut bersyukur kepada Allah swt. atas lahirnya seorang bayi, baik laki-laki ataupun perempuan. Orang-orang menyambut bayi yang baru lahir dengan gembira, meskipun bayi itu menangis dan menjerit.
            Rasulullah saw. bersabda,
“Tidak ada satu pun anak Adam yang jika dia dilahirkan yang tidak disentuh oleh setan. Maka bayi itu akan meneriakkan suaranya.” (HR. Bukhari)
            Berikut ini merupakan syariat-syariat Islam mengenai anak bayi yang baru dilahirkan.

A. Diazankan dan Diikamahkan
            Rasulullah saw. bersabda,
“Azankan pada telinga Hasan anak Ali bin Abu Thalib. Ketika dilahirkan oleh Fatimah.” (HR. Ahmad)
            Tujuan diazankan dan diikamahkan pada telinga anak bayi, yakni:
1. Sebagai talqin (mengingatkan) kepada bayi siapa sang penciptanya.
2. Agar yang  didengar pertama kali oleh bayi adalah nama Allah (Tuhannya).
3. Sebagai benteng agar terhindar dari godaan setan yang bernama Ummi Sibbian.
Sedangkan menurut Ibnu Qoyim, dibacakan azan dan ikamah pada telinga bayi adalah mengandung arti harapan optimis agar suara pertama kali di dalamnya bermakna kepada pengagungan dan kebesaran Allah, serta adanya isi kandungan dari kalimat syahadat yang menjadi sebagai syarat bagi siapa pun yang hendak memeluk agama Islam.

B. Akikah
            Mengakikahkan, memberi nama dan mencukur rambut bayi.
Diriwayatkan oleh Aturmuzi,.bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Seorang anak tergadai dengan akikahnya yang harus disembelih hewan kambing atau kibas pada hari ke 7 dari kelahirannya. Dan kemudian diberi nama terus dicukur rambutnya.”
            Hukum untuk melaksanakan akikah adalah sunah. Hal ini adalah pendapat mayoritas para ulama. Menurut Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunahnya, bahwa akikah adalah sunah muaqad dan pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.
            Ada pula pendapat lain yang berpendapat bahwa hukum akikah adalah wajib. Adapun ulama yang mewajibkan penyembelihan akikah di antaranya adalah Imam Laits, Hasan Basri dan penduduk dari mazhab Zahiri. Pendapat mereka tersebut berdasarkan pada hadis dari Samurah bin Jundub
 Rasulullah saw. bersabda,
“Setiap anak yang lahir tergadai dengan akikahnya, dan disembelihkannya akikah baginya pada hari ke 7 dari hari kelahirannya.” (HR. Abu Daud)
            Pendapat yang terkuat dari kedua pendapat tersebut ialah pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama yaitu akikah sunah hukumnya.
1. Waktu pelaksanaan Akikah
Syariat Islam menetapkan bahwa ada batas-batas waktu dalam pelaksanaan akikah. Batasan ini berlandasan pada beberapa hadis.
-          Menurut Ibnu Qoyim, pelaksanaan akikah dilakukan pada hari ke 7 dari kelahiran.
-          Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, pelaksanaan akikah dilakukan pada hari ke-7 dari kelahiran. Jika tidak bisa dilaksanakan pada hari itu, maka di hari ke 14, jika tidak bisa maka dilaksanakan di hari ke 21.
-          Ada juga yang berpendapat bahwa jika dalam waktu-waktu di atas tidak dapat dilakukan, maka akikah dapat dilakukan pada hari apa saja.

C. Pemberian Nama
            Nama merupakan identitas manusia, maka dari itu nama diberikan dengan nama yang baik.
Rasulullah saw. bersabda,
“Sesungguhnya kalian akan dipanggil nanti pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dari nama-nama bapak kalian, maka baguskanlah nama-nama kalian.” (HR. Abu Dawud)
Di hadis lain, Rasulullah saw. bersabda,
“Adapun nama-nama yang paling dicintai oleh Allah adalah Abdulllah dan Abdurrahman.” (HR. Abu Dawud)

D. Pencukuran Rambut
            Pencukuran rambut yang utama dilakukan pada hari ke 7 sejak kelahiran bayi, cukur rambut ini kemudian ditimbang dan hasil penimbangan itu dijadikan standar sedekah oleh orang tua bayi.
            Perintah untuk mencukur rambut dimaksudkan agar mencukur semua rambut di kepala. Sebab mencukur sebagian dan membiarkan sebagian yang lain bertentangan dari kepribadian seorang muslim. Mencukur rambut termasuk perbuatan sunah.
Rasulullah saw. bersabda,
“Setiap anak tergadai dengan akikah yang harus disembelih pada hari ke 7 dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (HR. Baihaqi)



DAFTAR PUSTAKA
Pengurus DP. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai. 2016. Fikih Kemasyarakatan: Ketentuan, Pemahaman, Gagasan dan Solusi. Medan. Perdana Publishing.

COMMENTS

Nama

Aplikasi,11,Doa dan Bacaan,3,Ebook,3,Edukasi,12,Fikih Laki-laki dan Wanita,13,Iman,10,Muamalah,13,Pengobatan,3,Penulisan dan Lain-lain,16,Puasa,2,Sakit,2,Salat,8,Sedekah,2,Sejarah,12,Seni,5,Thaharah,2,
ltr
item
ZIBINUMA: Akikah
Akikah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhk7jQO8Y35XjQO5WrHmTFtrDSFc1kLr0TwecWPsNxcm8hgx_rpQlJxdggAQDB5HtZPj9N9Lpta723F8KTV5Pm5xlrQuBUrKkGUCY9YEI5UnML6Npw9RlmpxVcd4U5iduCCsESjWzoghu6B/s640/2017-03-08_10-08-00.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhk7jQO8Y35XjQO5WrHmTFtrDSFc1kLr0TwecWPsNxcm8hgx_rpQlJxdggAQDB5HtZPj9N9Lpta723F8KTV5Pm5xlrQuBUrKkGUCY9YEI5UnML6Npw9RlmpxVcd4U5iduCCsESjWzoghu6B/s72-c/2017-03-08_10-08-00.jpg
ZIBINUMA
http://zibinuma.blogspot.com/2017/03/akikah.html
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/2017/03/akikah.html
true
5481340784671165893
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK ANDA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy