Gambar yang tidak memiliki bayangan seperti foto, gambar di dinding, lempengan besi atau kertas, pakaian, kelambu (penutup), huk...

Gambar yang tidak memiliki bayangan seperti foto, gambar di dinding, lempengan besi atau kertas, pakaian, kelambu (penutup), hukumnya adalah dibolehkan.
Diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam datang kepadaku di rumah. Saat itu aku menutupi rak di rumahku dengan kain tipis bergambar. Ketika melihatnya dengan wajah yang memerah, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam langsung menyobeknya. Beliau berkata: “Wahai ‘Aisyah, orang yang paling berat siksanya di hari kiamat adalah orang yang menandingi Allah Subhanahu wata’ala dalam menciptakan”. Maka aku memotongnya hingga kubuat satu atau dua buah bantal.
1. Diriwayatkan oleh Busr bin Sa’d dari Zaid bin Khalid dari Abu Thalhal ra, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya, para malaikat tidak masuk rumah yang ada gambarnya”. Kemudian Busr berkata: “Ketika Zaid sakit, kami menjenguknya. Pintu rumahnya ditutup dengan penutup yang bergambar, maka aku berkata kepada ‘Ubaidillah, yang merupakan didikan Maimunah ra: “Bukankah Zaid sudah mengabarkan kepada kita tentang gambar pada hari kemarin?” ‘Ubaidillah menjawab: “Apakah engkau tidak mendengar ketika dia mengatakan: “Kecuali menggambar (mewarnai) di kain?”
2. Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra bahwa dahulu kami mempunyai kain penutup yang bergambar seekor burung, sehingga setiap orang yang masuk ke kamar akan berhadapan dengan gambar tersebut. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam berkata: “Baliklah kain ini, karena setiap masuk, aku selalu melihatnya sehingga teringat dengan dunia”.
Hadis di atas menunjukkan bahwa gambar yang tidak mempunyai bayangan tidak haram. Karena jika haram, tentu sudah disobek oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Namun Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam hanya memerintahkan ‘Aisyah untuk membaliknya. Kemudian beliau menyebutkan alasan perintah membalikkannya adalah karena gambar tersebut mengingatkannya pada dunia. Pendapat ini juga didukung oleh Ath-Thahawi, ulama dan salah satu imam mazhab Hanafi.
Beliau berkata bahwa pada awalnya Islam mengharamkan semua jenis gambar, walaupun hanya sekadar mewarnai di kain. Hal itu karena para sahabat baru saja meninggalkan kesyirikan (menyembah gambar dan patung), sehingga semua itu diharamkan. Setelah itu, Islam membolehkan gambar yang sekadar mewarnai pada kain karena kebutuhan untuk dijadikan sebagai pakaian atau dipakai untuk perkakas. Karena orang-orang awam tentu tidak akan menjadikan perkakas sebagai sesuatu yang diagung-agungkan. Namun menggambar pada barang-barang yang tidak dipakai atau dijadikan sebagai perkakas, tetap haram hukumnya.
Ibnu Hazm mengatakan bahwa khusus untuk anak-anak dibolehkan bermain dengan boneka (patung), dan hal ini tidak dibolehkan untuk selain mereka. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa segala gambar atau patung hukumnya haram, kecuali yang berupa boneka untuk mainan anak-anak dan sekadar menggambar (mewarnai) pada kain. Kemudian beliau menyebutkan hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Khalid dari Abu Thalhal Al-Anshary.
DAFTAR PUSTAKA
Asep Sobari, dkk. 2008. Fiqih Sunah Sayyid Sabiq Jilid 3. Jakarta. Al-I'tishom.
COMMENTS