Haram berduaan dengan calon istri, karena selama belum akad nikah, wanita tersebut haram berhubungan dengan lelaki yang meminang...
Haram berduaan dengan calon istri, karena selama belum akad nikah, wanita tersebut haram berhubungan dengan lelaki yang meminangnya. Agama hanya membolehkan memandang (nazhar), sehingga di luar itu tetap haram, karena dengan berduaan ada kemungkinan terjadi perbuatan yang melanggar larangan Allah. Tetapi, jika disertai mahram wanita, maka keduanya boleh berjumpa karena peluang berbuat maksiat tertutup dengan keberadaan orang ketiga.
Jabir ra. menyatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاَخِرِ، فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya tidak berduaan dengan wanita tanpa disertai mahram wanita tersebut, karena pihak ketiga yang menemani mereka adalah setan.” (HR. Ahmad)
‘Amir bin Rabi’ah ra. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لَا تَحِلُّ لَهُ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ، إِلَّا لِمَحْرَمٍ
“Janganlah seorang lelaki berduaan dengan wanita yang tidak halal baginya, karena pihak ketiga yang menyertai mereka adalah setan. Kecuali, jika ada mahramnya.” (HR. Ahmad)
Banyak orang yang meremehkan masalah ini, sehingga dengan leluasa memberi kesempatan kepada anak atau saudara perempuan mereka untuk bergaul dan berduaan dengan calon suaminya tanpa pengawasan. Bahkan membiarkannya dibawa pergi ke mana saja tanpa pengawasan. Hal ini dapat membuat wanita kehilangan kehormatan, merusak kesucian dan menghancurkan harga dirinya. Persoalannya, bisa saja pernikahan mereka batal, sehingga akibatnya lebih buruk dengan tidak jadi menikah.
Namun sebaliknya, ada pula orang-orang yang tidak mengizinkan lelaki untuk melihat wanita yang sedang dipinangnya. Mereka hanya mau lelaki itu menerima sepenuhnya apa adanya dan melangsungkan akad nikah tanpa melihat calon istrinya.
Di samping itu, ada juga orang-orang yang merasa cukup dengan menunjukkan foto, tetapi pada kenyataannya foto tidak memberi petunjuk yang menenteramkan hati dan tidak semuanya sesuai dengan dengan kenyataan. Karena itu, cara terbaik adalah yang telah diajarkan Islam, karena dapat menjamin hak masing-masing untuk dapat saling melihat, dengan menghindari berduaan, demi menjaga kehormatan dan harga diri.
DAFTAR PUSTAKA
Asep Sobari, dkk. 2008. Fiqih Sunah Sayyid Sabiq Jilid 2. Jakarta. Al-I’tishom.

COMMENTS