Pandangan Islam Tentang Musik dan Nyanyian

            Masalah musik dan nyanyian ini telah menjadi perbincangan di kalangan para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa musik dan nya...

Pandangan Islam Tentang Musik dan Nyanyian
            Masalah musik dan nyanyian ini telah menjadi perbincangan di kalangan para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa musik dan nyanyian adalah terlarang. Ada pula sebagian ulama yang mengatakan bahwa musik dan nyanyian adalah mubah (boleh).
            Para ulama yang melarang atau mengharamkan musik dan nyanyian beralasan karena musik dan nyanyian dapat mengantarkan seseorang kepada hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam, seperti lalai beribadah dan lalai mengingat Allah (berizikir), bahkan dapat menjerumuskan kepada kemaksiatan.
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشۡتَرِي لَهۡوَ ٱلۡحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٖ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۚ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٞ مُّهِينٞ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”.
            Al-Qurthubi, sebagaimana yang dikutip oleh Quraish Shihab, menjadikan ayat di atas sebagai salah satu dari tiga ayat yang dijadikan dasar oleh ulama memakruhkan dan melarang nyanyian. Al-Qurthubi menyebutkan nama-nama Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas ra. Ketiga sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini dan banyak ulama lainnya memahami kata lahw al-hadist dalam arti nyanyian. Ibnu Mas’ud berkata bahwa Al-Qurthubi bersumpah tiga kali menyatakan kata al-lahw di sini adalah nyanyian.
وَٱسۡتَفۡزِزۡ مَنِ ٱسۡتَطَعۡتَ مِنۡهُم بِصَوۡتِكَ وَأَجۡلِبۡ عَلَيۡهِم بِخَيۡلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَوۡلَٰدِ وَعِدۡهُمۡۚ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا
“Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan belaka”. (QS. Al-Isra`: 64)
وَأَنتُمۡ سَٰمِدُونَ
“Sedang kamu melengahkan(nya)”. (QS. An-Najm: 61)
            Ayat di atas dijadikan dasar atas pelarangan nyanyian. Maksud ayat tersebut ialah Allah memberi kesempatan kepada iblis untuk menyesatan manusia dengan segala kemampuannya. Tetapi segala tipu daya setan tidak akan mampu menghadapi orang-orang yang benar-benar beriman.
            Pada abad kedua dan ketiga Hijriah, banyak ulama ahli bidang hukum mengharamkan musik. Imam Abu Hanifah memandang bahwa mendengar nyanyian termasuk dosa. Imam Syafi’i menegaskan bahwa diharamkan permainan dengan nard (alat musik yang terbuat dari batang kurma) dan bahwa tertolak kesaksian seorang yang memiliki budak wanita kemudian mengumpulkan orang untuk mendengarkan nyanyiannya.
            Alasan ulama yang mengatakan mubah yaitu karena tidak ada ayat atau hadis yang secara jelas dan tegas melarang musik dan nyanyian. Karena itu dapat dipakai kaidah yang menegaskan bahwa asal segala sesuatu ini adalah boleh (ibahah) hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Di samping itu, musik dan nyanyian itu sesungguhnya sesuai dengan fitrah dan naluri manusia.
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلۡبَنِينَ وَٱلۡقَنَٰطِيرِ ٱلۡمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلۡفِضَّةِ وَٱلۡخَيۡلِ ٱلۡمُسَوَّمَةِ وَٱلۡأَنۡعَٰمِ وَٱلۡحَرۡثِۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسۡنُ ٱلۡمَ‍َٔابِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”. (QS. Ali ‘Imran: 14)
            Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa nyanyian dan permainan tidak diharamkan dalam Islam berdasarkan hadis berikut.
Dari ‘Aisyah, sesungguhnya Abu Bakar pernah masuk ke rumahnya (‘Aisyah), sedang di sampingnya ada dua orang gadis sedang menyanyi dan memukul gendang pada hari Mina (pada Idul Adha) dan Nabi menutup wajahnya dengan pakaiannya, maka dua gadis itu diusir oleh Abu Bakar. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membuka wajahnya dan berkata: “Biarkanlah mereka itu hai Abu Bakar, sebab hari ini adalah hari bersenang-senang”. (HR. Bukhari Muslim)
            Imam Al-Ghazali, sebagaimana yang dikutip oleh Quraish Shihab, mengecam mereka yang mengharamkan musik atau nyanyian, walaupun dia (Al-Ghazali) mengakui adanya larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi ia mengaitkan larangan mendengarkan musik atau nyanyian dengan kondisi yang menyertainya, atau dampak negatif yang dilahirkannya. Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang nyanyian, antara lain adalah yang dilakukan perempuan di hadapan laki-laki di bar. Ada hadis-hadis Nabi yang sahih menunjukkan kebolehan menyanyi dan menggunakan alat musik, antara lain bahwa ‘Aisyah ra pernah mendengar nyanyian di rumah Nabi, dan beliau tidak menegurnya. Menurut Al-Ghazali, adanya izin ini menunjukkan bolehnya menyanyi. Almarhum Muhammad Syaltut, mantan pemimpin tertinggi Al-Azhar Mesir, dalam fatwanya menegaskan bahwa para ahli hukum Islam telah sepakat tentang bolehnya nyanyian guna membangkitkan kerinduan melaksanakan haji, semangat tempur, serta dalam peristiwa-peristiwa gembira, seperti lebaran dan perkawinan. Adapun selain itu, memang diperselisihkan.
            Jika musik dan nyanyian digunakan untuk dakwah, ditampilkan dan diperdengarkan dengan menjaga semua ketentuan-ketentuan syariat, dengan akhlak yang mulia maka tidak haram. Tetapi jika untuk hura-hura, melanggar ketentuan-ketentuan syariat, seperti mempertontonkan aurat, mesum, membangkitkan berahi, tidak berakhlak, maka hukumnya haram. Mengenai nyanyian yang dinyanyikan oleh perempuan, suara perempuan pada dasarnya bukan aurat. Tetapi jika suara itu dinyanyikan dengan maksud menimbulkan berahi, maka itu hukumnya haram.



DAFTAR PUSTAKA
Pengurus DP. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai. 2016. Fikih Kemasyarakatan: Ketentuan, Pemahaman, Gagasan dan Solusi. Medan. Perdana Publishing. 

COMMENTS

Nama

Aplikasi,11,Doa dan Bacaan,3,Ebook,3,Edukasi,12,Fikih Laki-laki dan Wanita,13,Iman,10,Muamalah,13,Pengobatan,3,Penulisan dan Lain-lain,16,Puasa,2,Sakit,2,Salat,8,Sedekah,2,Sejarah,12,Seni,5,Thaharah,2,
ltr
item
ZIBINUMA: Pandangan Islam Tentang Musik dan Nyanyian
Pandangan Islam Tentang Musik dan Nyanyian
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8tSvqSHsYkOOuToJFf5A1zMDcRdz0DZVvtI4dKlygCABdA9faFAvL4n7JvBsggrSdqwb72ybNVybW7epeNpU0afA-B_nyraymMo5fOEQVHtNUDkUvCgzbYkPZQnipVEGyOHNS-zFGQAjI/s640/2017-03-08_10-03-02.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8tSvqSHsYkOOuToJFf5A1zMDcRdz0DZVvtI4dKlygCABdA9faFAvL4n7JvBsggrSdqwb72ybNVybW7epeNpU0afA-B_nyraymMo5fOEQVHtNUDkUvCgzbYkPZQnipVEGyOHNS-zFGQAjI/s72-c/2017-03-08_10-03-02.jpg
ZIBINUMA
http://zibinuma.blogspot.com/2017/03/pandangan-islam-tentang-musik-dan.html
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/2017/03/pandangan-islam-tentang-musik-dan.html
true
5481340784671165893
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK ANDA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy