Ju’alah

Image by Maria Robertson A. Pengertian Ju’alah Kata ju’alah secara bahasa artinya mengupah. Secara syarak sebagaimana dikemukakan oleh Say...

Image by Maria Robertson
A. Pengertian Ju’alah
Kata ju’alah secara bahasa artinya mengupah. Secara syarak sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, artinya “sebuah akad untuk mendapatkan materi (upah) yang diduga kuat dapat diperoleh.”1[1]Istilah ju’alah dalam kehidupan sehari-hari diartikan oleh fukaha yaitu memberi upah kepada orang lain yang dapat menemukan barangnya yang hilang, mengobati orang yang sakit, orang yang menggali sumur hingga memancarkan air atau seseorang yang menang dalam sebuah kompetisi. Jadi, jua’lah bukan hanya terbatas pada barang yang hilang namun setiap pekerjaan yang dapat menguntungkan seseorang.

Pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ju’alah telah dipraktikkan. Dalam sahih Bukhari dan Muslim terdapat hadis yang menceritakan tentang seorang Badui yang disengat kalajengking kemudian dijumpai oleh seorang sahabat dengan upah bayaran beberapa ekor kambing.

B. Landasan Hukum
Jumhur fukaha sepakat bahwa hukum ju’alah mubah, karena ju’alah diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Ju’alahmerupakan akad yang sangat manusiawi. Karena seseorang dalam hidupnya tidak mampu untuk memenuhi semua pekerjaan dan keinginannya, kecuali jika ia memberikan upah kepada orang lain untuk membantunya. Contohnya, orang yang kehilangan dompetnya maka sulit baginya untuk mencari sendiri dompetnya yang hilang tanpa bantuan orang lain. Maka, ia meminta kepada orang lain untuk membantunya mencari dompetnya yang hilang itu dengan iming-iming upah dari peerjaannya itu.

a. Alquran
Dalam hal lain, yang masih termasuk ju’alah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammembolehkan memberikan upah atas penggobatan yang menggunakan bacaan Alquran dengan surah Al-Fatihah.3

Dalam alquran dengan tegas Allah membolehkan memberikan upah kepada orang lain yang telah berjasa menemukan barang yang hilang. Hal itu ditegaskan dalam Alquran,
قَالُواْ نَفۡقِدُ صُوَاعَ ٱلۡمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمۡلُ بَعِيرٖ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٞ ٧٢
Penyeru-penyeru itu berkata, "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya." (QS. Yusuf: 72)

b. Hadis
Dalam hadis diriwayatkan, bahwa para sahabat pernah menerima hadiah atau upah dengan cara ju’alah berupa seekor kambing karena salah seorang di antara mereka berhasil mengobati orang yang dipatuk kalajengking dengan cara membaca surah Al-Fatihah. Ketika itu mereka menceritakan hal itu kepada Rasulullah, karena takut hadiah yang didapat tidak halal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun tertawa seraya bersabda, “Tahukah kamu sekalian, bahwa itu adalah jampi-jampi (yang positif). Terimalah hadiah itu dan beri saya sebagian.” (HR. Jama’ah, mayoritas ahli hadis kecuali An-Nasa’i)4

C. Rukun dan Syarat Ju’alah
a. Rukun Jua’lah
1. Sighot (kalimat hendaknya mengandung arti memberi izin kepada yang akan bekerja).
2. Ja’il (orang yang menjanjikan upah, boleh bukan orang yang kehilangan).
3. Pekerjaan mencari barang yang hilang.
4. Upah/hadiah.

b. Syarat Ju’alah
1. Orang yang menjanjikan upah atau hadiah harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum, yaitu balig, berakal dan cerdas.
2. Upah atau hadiah yang dijanjikan harus tediri dari sesuatu yang bernilai harta dan jelas juga jumlahnya.
3. Pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu harus mengandung manfaat yang jelas dan boleh dimanfaatkan menurut hukum syarak.
4. Mazhab Syafi’i dan Maliki menambahkan syarat, bahwa dalam masalah tertentu, ju’alah tidak boleh dibatasi dengan waktu tertentu, seperti mengembalikan (menemukan) orang yang hilang. Sedangkan Mazhab Hambali membolehkan pemabatasan waktu.
5. Mazhab Hambali menambahkan syarat, bahwa pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu, tidak terlalu berat, meskipun dapat dilakukan berulang kali seperti mengembalikan binatang ternak yang lepas dalam jumlah yang banyak.
6. Akad ju’alahbersifat suka rela.

D.  Pelaksanaan Ju’alah
Teknis peaksanaan ju’alah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama ditentukan orangnya misalnya Budi. Maka, Budi dengan sendirinya berusaha mencari barang yang hilang. Kedua, secara umum artinya, orang yang diberi pekerjaan mencari barang bukan satu orang, tetapi bersifat umum yaitu siapa saja. Misalnya, seseorang berkata, ”Siapa saja yang dapat mengembalikan binatangku yang hilang maka akan aku berikan imbalan sekian.”

            Hal lain yang perlu diperhatikan bahwa dalam ju’alahtidak disyaratkan datang dari pemilik barang yang hilang. Siapa saja yang mengatakan, “Siapa yang dapat mengembalikan barang hilang kepunyaan Fulan maka ia akan kuberikan upah sekian.” Kemudian, ada orang yang mengembalikan barang ini baik dia mendengar berita ini dari yang mengatakan tadi atau pun berita itu disampaikan oleh orang lain ke telinganya maka ia berhak menerima ju’alah (upah).

Hal tersebut, dapat dibenarkan karena dalam ju’alahtidak disyaratkan kehadiran dua pihak yang berakad, namun disyaratkan besar jumlah upah yang harus ia terima artinya ia harus tahu berapa jumlah yang akan ia terima jika ia berhasil mengembalikan barang karena hal ini sama dengan sewa-menyewa. Jika upah yang akan diberikan itu majhul (tidak diketahui) maka hukumnya fasid (rusak). Apabila orang yang membalikan barang yang hilang itu jumlahnya banyak bukan hanya satu orang. Maka upahnya dibagi rata karena mereka sama-sama bekerja meskipun kualitas kerjanya tidak sama.5

E.  Sifat Akad Ju’alah
Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali memandang bahwa akad ju’alah bersifat sukarela, sehingga apa-apa yang dijanjikan boleh saja dibatalkan oleh kedua belah pihak. Mengenai waktu pembatalan terjadi perbedaan pendapat. Mazhab Maliki berpendapat bahwa ju'alah hanya dapat dibatalkan oleh pihak pertama sebelum pekerjaan dimulai oleh pihak kedua.

Sedangkan menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali, pembatalan itu dapat dilakukan oleh salah satu pihak setiap waktu, selama pekerjaan itu belum selesai dilaksanakan. Namun jika pihak pertama membatalkannya sedangkan pihak kedua belum selesai melaksanakannya, maka pihak kedua harus mendapatkan imbalan yang pantas sesuai dengan kadar pekerjaan yang telah dilaksanakannya.

F. Aplikas Ju’alah
Ju’alah biasa diaplikasikan dalam membuat pengumuman akan suatu barang yang hilang dan menginformasikan hal itu ke baliho-baliho, surat kabar, media telekomunikasi dan lain-lain, serta akan memberikan upah bagi siapa yang menemukan barang tersebut.
Contoh
“Siapa yang dapat menemukan SIM atau KTP saya yang hilang, maka akan saya beri imbalan upah lima puluh ribu rupiah.”

  G. Pembatalan Ju’alah
Pembatalan ju’alah dapat dilakukan oleh kedua belah pihak (orang yang kehilangan barang dengan orang yang dijanjikan ju’alah atau orang yang mencarikan barang) sebelum bekerja. Jika pembatalan datang dari orang yang bekerja mencari barang, maka ia tidak dapat upah sekalipun ia telah bekerja. Tetapi, jika yang membatalkannya itu pihak yang menjanjikan upah maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang telah dilakukan.

H. Perbedaan Ju’alah dengan Ijarah
Akad ju’alah berbeda dengan akad ijarah, terutama terkait dengan kesepakatan yang ada di dalamnya. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari beberapa poin di bawah ini:
1. Pemilik pekerjaan (ja’il) baru akan merasakan manfaat, ketika pekerjaan telah usai dilakukan. Berbeda dengan ijarah, penyewa (musta’jir) bisa menerima manfaat ketika mu’ajjir telah melakukan sebagaian pekerjaannya. Konsekuensinya, pekerja dalam akad ju’alah tidak akan menerima upah jika pekerjaanya tidak selesai. Sedangkan dalam ijarah, mu’ajjir (pekerja) berhak mendapat upah atas pekerjan yang telah dikerjakan walaupun pekerjaannya belum selesai.
2. Akad ju’alah mengandung unsur gharardi dalamnya, yakni ketidakjelasan jenis pekerjaan atau jangka waktu yang dibutuhkan dan hal ini diperbolehkan. Berbeda dengan ijarah, jenis pekerjaan, upah dan jangka waktu yang diperlukan harus dijelaskan secara detail. Akad ijarah harus dibatasi dengan waktu berdeda dengan ju’alah. Yang terpenting adalah selesainya sebuah pekerjaan, tidak tergantung kepada pembatasan waktu.
3. Dalam akad ju’alah tidak diperbolehkan mensyaratkan adanya pemberian upah di muka. Berbeda dengan akad ijarah, upah bisa dipersyaratkan untuk dibayar di muka.
4. Akad ju’alah bersifat jaiz ghair lazim (diperbolehkan dan tidak mengikat), sehingga boleh untuk dibatalkan. Berbeda dengan akad ijarah yang bersifat lazim (mengikat), yakni tidak bisa dibatalkan sepihak

I. Hikmah Ju’alah
Ju’alah merupakan pemberian penghargaan kepada orang lain berupa materi karena orang itu telah bekerja dan membantu mengembalikan sesuatu barang yang berharga. Baik itu berupa materi (barang yang hilang), mengembalikan kesehatan atau membantu seseorang menghafal Alquran. Hikmah yang dapat dipetik adalah dengan ju’alah dapat memperkuat persaudaraan dan persahabatan, menanamkan sikap saling tolong menolong dan bahu membahu. Dengan ju’alahakan terbangun suatu semangat dalam melakukan sesuatu bagi para pekerja.

            Terkait dengan ju’alahsebagai satu pekerjaan yang baik, Islam mengajarkan bahwa Allah selalu menjanjikan balasan surga bagi mereka yang mau melaksanakan perintah-Nya, seseorang akan memperoleh pahala dari pekerjaan baik yang ia kerjakan. Allah berfirman,
فَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَيۡرٗا يَرَهُۥ ٧
“Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” (QS. Al-Zalzalah: 7)

J. Bentuk Akad Ju’alah dan Waktu Penyerahan Upah
Ulama yang membolehkan akad ju’alah sepakat bahwa akad ini adalah akad yang tidak mengikat, berbeda dengan akad ijarah. Oleh karena itu, dibolehkan bagi ja’il dan ‘amil(pelaksana akad) membatalkan akad ju’alah ini. Akan tetapi, para ulama tersebut berbeda pendapat tentang waktu dibolehkannya pembatalan itu. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa boleh membatalkan akad ju’alah sebelum pekerjaannya dimulai. Menurut mereka, akad ini mengikat atas ja’il bukan ‘amil dengan dimulainya pekerjaan itu. Adapun bagi ‘amil yang akan diberikan upah, akad ini tidak mengikat atasnya dengan sesuatu apa pun, baik sebelum bekerja, sesudahnya, maupun setelah dimulai pekerjaan.

Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa boleh membatalkan akad ju’alahkapan saja sesuai dengan keinginan ja’il dan ‘amil khusus (yang ditentukan). Hal ini seperti akad-akad yang bersifat tidak mengikat lainnya, seperti akad syarikah dan wakalah, sebelum selesainya pekerjaan yang diminta itu. Jika yang membatalkan akad adalah ja’il atau ‘amilkhusus sebelum dimulainya pekerjaan yang diminta atau yang membatalkannya adalah ‘amil sesudah pekerjaanya dimulai, maka ‘amil tidak berhak mendapatkan apa pun dalam dua keadaan tersebut. Hal itu karena pada keadaan pertama ia belum mengerjakan apa pun dan pada keadaan yang kedua belum tercapai maksud ja’ildalam akad itu.

Adapun ja’ilmembatalkannya setelah pekerjaan itu dimulai, maka dia wajib memberikan upah pada ‘amil sesuai dengan pekerjaannya menurut ulama Syafi’iyah dalam pendapat yang paling benar (al-ashahh), karena itu adalah pekerjaan yang berhak mendapatkan imbalan dan ja’il belum menyerahkan pada ‘amilupah kerjanya. Hal ini sama seperti jika pemilik harta membatalkan akad mudharabahsetelah pekerjaannya dimulai dan ‘amil berhak mendapatkan upah tertentu dengan selesainya pekerjaan itu. Namun, jika ‘amil membatalkannya sebelum pekerjaannya selesai, maka dia tidak berhak mendapatkan apa pun.

Jika ja’ilmenentukan suatu tempat untuk mengembalikan barang yang hilang dan ‘amilmengembalikannya di suatu tempat yang dekat dengan tempat yang sudah ditentukan itu, maka dia berhak mendapatkan bagiannya dari upah tersebut. Jika yang mengembalikan barang itu dua orang secara bersama-sama, maka keduanya berhak mendapatkan upah secara bersama pula, karena barang tersebut dikembalikan oleh mereka berdua secara bersama-sama.

‘Amil tidak berhak mendapatkan upah kecuali dengan izin yang memiliki pekerjaan itu dan dengan menyelesaikan pekerjaannya. Sehingga, jika ‘amil bekerja tanpa seizin pemilik pekerjaan itu, maka dia tidak berhak mendapatkan apa pun. Jika ‘amil belum menyelesaikan pekerjaannya, maka dia tidak berhak mendapatkan upah.

Sementara itu, ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa boleh bagi ja’il menambah atau mengurangi upah, karena ju’alah adalah akad yang tidak mengikat. Hanya saja ulama Syafi’iyah membolehkan yang demikian itu sebelum pekerjaannya selesai, baik sebelum dimulai maupun sesudahnya, seperti jika dia berkata, “Barang siapa yang dapat mengembalikan barang milik saya, maka dia akan mendapatkan sepuluh.” Kemudian dia berkata lagi, “Dia akan mendapatkan lima,” atau sebaliknya.

Faedah masalah ini terlihat setelah dimulainya suatu pekerjaan, maka ketika itu wajib memberikan upah yang berlaku secara umum, karena perubahan dengan menambah atau mengurangi itu merupakan pembatalan (fasakh) atas pengumuman yang dahulu. Pembatalan dari ja’il menyebabkan akad itu dikembalikan pada ketentuan upah umum. Adapun ulama Hanabilah membatasi perubahan ini dengan sebelum dimulainya pekerjaan, maka perubahan ini boleh dan berlaku.



DAFTAR PUSTAKA
Ghazaly, Abdul Rahman. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Nawawi, Ismail. 2012. Fikih Muamalat Klasik dan Kontemporer. Bogor: Galia Indonesia.


[1]Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Beirut: Dar al- fikr, juz III, h. 931.
2 Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad Al-Husaini, Kifayat Al-Khyar, terj. KH. Syarifuddin Anwar, Bijna Iman: Surabaya, h. 703.
3  Ibid ., h. 931.

COMMENTS

Nama

Aplikasi,11,Doa dan Bacaan,3,Ebook,3,Edukasi,12,Fikih Laki-laki dan Wanita,13,Iman,10,Muamalah,13,Pengobatan,3,Penulisan dan Lain-lain,16,Puasa,2,Sakit,2,Salat,8,Sedekah,2,Sejarah,12,Seni,5,Thaharah,2,
ltr
item
ZIBINUMA: Ju’alah
Ju’alah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7UTGj1GK9Wv0tX61rd-IsjhAMa4l_tTHYHm5SsVRn6sB4uipZtYq9BRRbGbmsC7kA-D_Si7kkkClU_BUUUJOgU5zOKT8Xnxb_QwSxbZHmpZfQO6e2wvzy-NC_Ah0lKSW2dLUqG8z-HTDA/s640/Maria+Robertson.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7UTGj1GK9Wv0tX61rd-IsjhAMa4l_tTHYHm5SsVRn6sB4uipZtYq9BRRbGbmsC7kA-D_Si7kkkClU_BUUUJOgU5zOKT8Xnxb_QwSxbZHmpZfQO6e2wvzy-NC_Ah0lKSW2dLUqG8z-HTDA/s72-c/Maria+Robertson.jpg
ZIBINUMA
http://zibinuma.blogspot.com/2017/05/jualah.html
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/2017/05/jualah.html
true
5481340784671165893
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK ANDA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy