Berobat Kepada Dokter Nonmuslim
Foto oleh Rudolf Vlček
|
Ibnu Muflih
menyebutkan dalam Al-Adab As-Syar’iyah,
“Syekh Taqiyyuddin berkata, ‘Jika seorang Yahudi atau Nasrani ahli dalam ilmu
kedokteran dan dapat dipercaya, maka boleh berobat kepadanya, sebagaimana boleh
menitipkan harta kepadanya dan bermuamalah dengannya.’”
وَمِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَٰبِ مَنۡ إِن
تَأۡمَنۡهُ بِقِنطَارٖ يُؤَدِّهِۦٓ إِلَيۡكَ وَمِنۡهُم مَّنۡ إِن تَأۡمَنۡهُ
بِدِينَارٖ لَّا يُؤَدِّهِۦٓ إِلَيۡكَ إِلَّا مَا دُمۡتَ عَلَيۡهِ قَآئِمٗاۗ
“Di antara ahli kitab ada orang yang jika kamu memercayakan
kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada
orang yang jika kamu memercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya
kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya...” (QS. Ali ‘Imran75).
Jika masih
dapat berobat kepada dokter muslim, maka tidak boleh berobat ke dokter
nonmuslim. Demikian juga dalam hal menitipkan harta dan bermuamalah. Apabila ada
kebutuhan untuk memberi amanah atau berobat kepada seorang ahli kitab, maka
dibolehkan. Bahkan jika dapat berdialog dengan mereka dengan cara yang lebih
baik, maka hal itu merupakan tindakan terpuji.
وَلَا تُجَٰدِلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ
إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ
“Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan
cara yang lebih baik..." (QS. Al-Ankabut: 46).
DAFTAR PUSTAKA
Asep Sobari, dkk. 2008. Fiqih
Sunah Sayyid Sabiq Jilid 2. Jakarta. Al-I’tishom.
COMMENTS