Makruh Menetapkan Mahar yang Mahal
Foto oleh Steff Boe
|
Islam membuka peluang yang
sangat luas agar lebih banyak pria dan wanita yang terikat jalinan pernikahan
agar masing-masing dapat merasakan kenikmatan dengan cara yang halal dan baik.
Tujuan ini tidak akan tercapai kecuali jika sarananya ringan dan jalannya
mudah, sehingga orang miskin yang tidak mampu mengeluarkan biaya besar pun
dapat melakukannya, apalagi dalam kenyataannya jumlah mereka adalah mayoritas.
Dengan demikian Islam memakruhkan penetapan mahar yang tinggi, bahkan
menjelaskan bahwa semakin ringan mahar yang diberi, maka pernikahan semakin
berkah. Mahar yang ringan merupakan petunjuk keberkahan wanita.
Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً
أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً
“Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang
paling ringan biayanya.” (HR. Ahmad).
يُمْنُ الْمَرْأَةِ خِفَّةُ مَهْرِهَا،
وَيُسْرَ نِكَاحِهَا، وَحُسْنُ خُلُقِهَا. وَشُؤْمُهَا غَلَاءُ مَهْرِهَا،
وَعُسْرُ نِكَاحِهَا، وَسُوْءُ خُلُقِهَا
“Keberkahan wanita terletak pada maharnya yang ringan,
pernikahannya mudah dan akhlaknya yang baik. Sedangkan keburukan wanita
terletak pada maharnya yang mahal, pernikahannya yang susah dan akhlaknya yang
buruk.”
Banyak
orang tidak tahu mengenai hal ini. Mereka menyimpang darinya dan mempraktikkan
tradisi jahiliah dengan menetapkan mahar yang tinggi dan menolak menikahkan
putrinya, kecuali jika calon suami menyerahkan mahar dalam jumlah yang besar
meskipun sangat memberatkan dan menyesakkan.
Mereka memperlakukan wanita
seperti barang yang sedang ditawar atau diperdagangkan. Dengan demikian,
keluhan-keluhan bermunculan dan masyarakat didera krisis pernikahan yang
mudaratnya harus ditanggung bersama oleh pria dan wanita. Akibatnya timbullah
berbagai dampak buruk dan kerusakan, pasar pernikahan pun bangkrut dan sesuatu
yang halal lebih sulit diraih daripada yang haram.
DAFTAR PUSTAKA
Asep Sobari, dkk. 2008. Fiqih
Sunah Sayyid Sabiq Jilid 2. Jakarta. Al-I’tishom.
COMMENTS