Sengaja Memandang Wanita yang Bukan Mahram
Foto oleh Aysha Almansouri |
Allah ‘Azza wajalla berfirman,
قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ
أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ
خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ ٣٠
Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS.
An-Nur: 30).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Zina mata adalah
dengan memandang (misalnya dengan memandang apa yang dilarang oleh Allah).”[1]
Ada
memandang yang diperbolehkan dalam Islam, seperti melihat seorang wanita untuk
tujuan pernikahan, seorang dokter memeriksa seorang pasien untuk alasan medis
dan lain sebagainya.
Selain itu,
wanita juga dilarang melihat laki-laki yang bukan mahram.
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ
أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا
يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ
ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ
نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ
أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ
عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ
مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ
لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٣١
Katakanlah kepada
wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31).
Laki-laki
dilarang melihat dengan nafsu pada seorang laki-laki yang telanjang atau wajah
yang tampan. Laki-laki dilarang melihat dilarang melihat aurat laki-laki dan
wanita dilarang melihat aurat wanita lain. Jika dilarang untuk melihatnya,
berarti dilarang juga untuk menyentuhnya, meskipun melalui kain.
Salah satu
cara setan merayu manusia yaitu dengan membuat mereka berpikir bahwa tidak
salah melihat gambar-gambar dalam majalah atau menonton film, karena apa yang dilihat
itu tidak nyata meskipun gambar-gambar tersebut menyebabkan kerusakan moral
dengan membangkitkan nafsu.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Shalih Al-Munajjid. 2004. Larangan Allah yang Sering Dilanggar. Terjemahan Wali Atmamudin. Jakarta.
Cakrawala Publishing.
COMMENTS