Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Wanita Bepergian Tanpa Mahram
Foto oleh Joey V
            Belakangan ini sangat banyak kita lihat laki-laki dan wanita bepergian tanpa adanya seorang mahram. Baik itu pergi dengan sepeda motor atau pun dengan kendaraan lainnya. Hal tersebut sudah dianggap biasa oleh masyarakat setempat. Orang tua wanita tersebut seharusnya tidak mengizinkannya untuk pergi keluar dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Sebaliknya, ada pula sebagian orang tua yang merasa bangga karena anak perempuannya sudah bisa mengait hati laki-laki (pacaran), terlebih lagi jika pasangan anaknya itu seorang laki-laki yang kaya dan berwajah tampan. Di dalam Alquran sudah dijelaskan bahwa laki-laki dan wanita harus menjaga pandangan dan kemaluannya dari hal-hal yang diharamkan.

            Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tidak diperbolehkan perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian dalam suatu hari tanpa adanya seorang mahram.”[1]

            Seorang wanita bepergian tanpa seorang mahram akan mendorong  orang-orang yang berakhlak buruk untuk menggodanya, paling tidak kehormatannya akan terganggu, bahkan sampai melakukan perzinaan yang sudah jelas diharamkan Islam. Larangan ini juga diterapkan pada seorang wanita yang bepergian dengan pesawat, meskipun –sebagaimana sering diklaim– seorang mahram mengantarnya sampai di bandara dan mahram yang satunya bertemu di tempat lain.

            Siapa yang akan duduk di sebelahnya selama perjalanan? Bagaimana jika masalah-masalah teknis mengalihkan pesawat ke bandara lain, atau pesawat ditunda? Bagaimana jika...? Begitu banyak cerita seperti ini yang salah kaprah.

            Orang yang disebut sebagai mahram, dia harus memenuhi empat persyaratan:
1. Orang Islam.
2. Balig.
3. Berakal sehat, dan
4. Laki-laki.

            Abu Sa’id Al-Khudri berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tidaklah beriman seorang perempuan kepada Allah dan hari akhir yang harus bepergian jauh selama tiga hari atau lebih tanpa ayah, anak, suami, saudara laki-laki atau mahram lain dengannya.”[2]



DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Shalih Al-Munajjid. 2004. Larangan Allah yang Sering Dilanggar. Terjemahan Wali Atmamudin. Jakarta. Cakrawala Publishing.


[1] HR. Muslim, 2/977.
[2] HR. Muslim, 2/977.

COMMENTS

Nama

Aplikasi,11,Doa dan Bacaan,3,Ebook,3,Edukasi,12,Fikih Laki-laki dan Wanita,13,Iman,10,Muamalah,13,Pengobatan,3,Penulisan dan Lain-lain,16,Puasa,2,Sakit,2,Salat,8,Sedekah,2,Sejarah,12,Seni,5,Thaharah,2,
ltr
item
ZIBINUMA: Wanita Bepergian Tanpa Mahram
Wanita Bepergian Tanpa Mahram
Wanita Bepergian Tanpa Mahram
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4OdPVUPNVRbCTAQq3v_nX_GJ4KLO_VY1NiQFCqVuzIe6-knPQjfK-dIjMzLK0AH0QOF7SNIDe2d8J43t1l57CK0_nYzuDwIZMadnDKyHhLzLbap4whj6twFVd4TOsKcetnXaVoGtUol7E/s640/Joey+V.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4OdPVUPNVRbCTAQq3v_nX_GJ4KLO_VY1NiQFCqVuzIe6-knPQjfK-dIjMzLK0AH0QOF7SNIDe2d8J43t1l57CK0_nYzuDwIZMadnDKyHhLzLbap4whj6twFVd4TOsKcetnXaVoGtUol7E/s72-c/Joey+V.jpg
ZIBINUMA
http://zibinuma.blogspot.com/2017/06/wanita-bepergian-tanpa-mahram.html
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/2017/06/wanita-bepergian-tanpa-mahram.html
true
5481340784671165893
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK ANDA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy