Laki-laki Mengobati Perempuan dan Sebaliknya
Foto oleh Antonia Casas
|
Apabila
terpaksa, laki-laki boleh mengobati perempuan dan sebaliknya. Bukhari berkata,
“Apakah laki-laki boleh mengobati perempuan dan sebaliknya?” Lalu dia
menyebutkan riwayat dari Rubayyi binti Mu’awwidz bin Afra, “Kami ikut berperang
bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam. Tugas kami menyiapkan kebutuhan logistik dan medis. Kami
mengangkut muslimin yang syahid dan yang terluka di Madinah.”
Dalam Fat-hul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar
menyebutkan, “Jika terpaksa, diperbolehkan mengobati orang-orang yang lain
jenis. Dengan syarat dilakukan seperlunya.”
Ibnu Muflih
menyebutkan dalam Al-Adab Asy-Syari’ah,
“Jika seorang perempuan sakit dan yang ada hanya dokter laki-laki, maka boleh
berobat kepadanya. Dokter boleh melihat aurat perempuan itu seperlunya saja,
sampai dubur dan farji. Demikian halnya antara dokter laki-laki dengan pasien
laki-laki.”
Ibnu Hamdan
berkata, “Jika tidak ada yang akan mengobati pasien laki-laki kecuali dokter
perempuan, maka dia boleh berobat kepadanya. Dokter perempuan itu boleh melihat
seperlunya dari anggota tubuh pasien laki-laki itu, bahkan dubur dan zakarnya.”
Al-Qadhi
berkata, “Jika terpaksa, dokter laki-laki boleh melihat aurat pasien perempuan,
dan dokter perempuan dan laki-laki boleh melihat aurat pasien laki-laki.
DAFTAR PUSTAKA
Asep Sobari, dkk. 2008. Fiqih
Sunah Sayyid Sabiq Jilid 2. Jakarta. Al-I’tishom.
COMMENTS