Pengertian Bank Syariah

Pengertian Bank Syariah

Pengertian Bank Syariah
Andrew Sutherland

Bank Islam, selanjutnya disebut dengan bank syariah, adalah bank yang beroperasi tanpa mengandalkan bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Quran dan hadis. Antonio dan Perwataatmadja membedakan dua pengertian, yaitu bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syariat Islam. Bank Islam  adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariat Islam dan tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan-ketentuan AI-Quran dan hadis. Adapun bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariat Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariat IsIam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Bank syariah merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), bank IsIam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama IsIam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004) menemukan, bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariat. Adapun definisi bank syariah menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi tanpa mengandalkan bunga dan usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Selanjutnya, dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 disebutkan bahwa "Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya."

Bank syariah dikembangkan sebagai lembaga bisnis keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya sejalan dengan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi Islam. Tujuan ekonomi Islam bagi bank syariah tidak hanya terfokus pada tujuan komersial yang tergambar pada pencapaian keuntungan maksimal, tetapi juga perannya dalam memberikan kesejahteraan secara luas bagi masyarakat. Kontribusi untuk turut serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut merupakan peran bank syariah dalam pelaksanaan fungsi sosialnya. Fungsi sosial yang paling tampak di antaranya diwujudkan melalui aktivitas penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, hibah dan waqaf (ZISW). Selain itu, bank syariah juga mengeluarkan zakat dari keuntungan operasinya serta memberikan pembiayaan kebajikan (qardh). Fungsi sosial ini diharapkan akan memperlancar alokasi dan distribusi dana sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Fondasi filosofis sistem perbankan dan keuangan Islam dalam pandangan Iqbal (1997: 3) berakar pada konsep interaksi faktor-faktor produksi dan ekonomi yang islami. Menurutnya, sistem Islam memberikan penekanan yang sama pada dimensi etis, moral, sosial, dan spiritual dalam upaya meningkatkan keadilan dan pembangunan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini menurutnya, sangat berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang memusat, terutama hanya pada aspek transaksi keuangan dan ekonomi.

Dalam konsepsi Islam, aktivitas komersial, jasa, dan perdagangan harus disesuaikan dengan prinsip Islam di antaranya "bebas bunga". Hal inilah yang juga menjelaskan tahap awal pembentukan bank Islam atau bank syariah yang dikenal sebagai bank "bebas bunga". Walaupun demikian, perbankan syariah bukan sekadar bank "bebas bunga". Hal ini karena pandangan "bebas bunga" merupakan jebakan perkembangan bank syariah yang hanya berfokus pada aspek transaksi dan meredusir fondasi filosofisnya. Menurut Iqbal (1997: 3) menggambarkan sistem ini secara sederhana dengan hanya "bebas bunga" tidak menghasilkan gambaran yang benar atas sistem ini secara keseluruhan.

Melarang menerima dan membayar bunga menjadi inti (nucleus) dari sistem, tetapi menurut Chapra (2000: 5), hal ini harus didukung oleh nilai-nilai Islam yang sangat fundamental, seperti berbagi risiko, hak dan kewajiban individu, hak milik, kesucian kontrak dan tanggung jawab pembangunan bangsa atau umat. Dengan demikian, terbentuk kelembagaan perbankan Islam yang mendorong sharing risiko, mempromosikan entrepreneurship, melemahkan perilaku spekulatif, dan  menekankan kesucian kontrak.

Dalam pandangan Hidayat (2008), sistem perbankan dan keuangan Islam yang ada saat ini tercipta sebagai hasil ijtihad para ulama dalam rangka menyelaraskan semua aspek kehidupan seorang muslim dengan ajaran agamanya. Hal ini karena Islam adalah sebuah cara hidup yang komprehensif yang tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat ritual, tetapi juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi, politik, dan aspek kehidupan lainnya.

Perkembangan perbankan Islam merupakan fenomena yang menarik bagi kalangan akademisi ataupun praktisi dalam 20 tahun terakhir. Bahkan, IMF juga telah melakukan kajian-kajian atas praktik perbankan Islam sebagai alternatif sistem keuangan internasional sehingga memberi peluang upaya penyempurnaan sistem keuangan internasional yang banyak sekali mengalami goncangan dan ketidakstabilan. Hal tersebut menyebabkan krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor finansial dibanding sektor real dalam hubungan perekonomian dunia.

Beberapa kajian menunjukkan bahwa laju pertumbuhan perdagangan uang dan derivasinya tumbuh lebih kurang 800 kali lipat dibanding laju pertumbuhan sektor real dan semakin tidak terintegrasinya kegiatan sektor real dengan sektor moneter sehingga timbul berbagai distorsi dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dunia karena pengaruh yang sangat kuat dari perilaku ekonomi yang spekulatif dan tidak berbasis pada kondisi real potensi ekonomi yang ada.

Sistem perbankan Islam, seperti halnya aspek-aspek lain dari pandangan hidup Islam, merupakan sarana pendukung untuk mewujudkan tujuan dari sistem sosial dan ekonomi Islam. Beberapa tujuan dan fungsi penting yang diharapkan dari sistem perbankan Islam menurut Chapra (2000: 2) antara lain;
1.                  kemakmuran ekonomi yang meluas dengan tingkat kerja penuh dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimum;
2.                  keadilan sosial-ekonomi dan distribusi pendapatan serta kekayaan yang merata;
3.                  stabilitas nilai uang untuk memungkinkan alat tukar tersebut menjadi suatu unit perhitungan yang tepercaya, standar pembayaran yang adil dan nilai simpan yang stabil;
4.                  mobilisasi dan investasi tabungan bagi pembangunan ekonomi dengan cara-cara tertentu yang menjamin bahwa pihak-pihak yang berkepentingan mendapatkan bagian pengembalian yang adil;
5.                  pelayanan yang efektif atas semua jasa yang biasanya diharapkan dari sistem perbankan.

Dalam pandangan Chapra, jelas sekali bahwa selain memberikan jasa keuangan yang halal bagi komunitas muslim sebagai tujuan khusus, sistem keuangan dan perbankan Islam diharapkan juga memberikan kontribusi bagi tercapainya tujuan sosio-ekonomi Islam.

Senada dengan Chapra, Lewis Algaoud (2007: 123) menyimpulkan bahwa tujuan utama perbankan dan keuangan Islam dari perspektif Islam mencakup;
1.                  penghapusan bunga dari semua transaksi keuangan dan pembaruan semua aktivitas bank agar sesuai dengan prinsip Islam;
2.                  distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar;
3.                  mencapai kemajuan pembangunan ekonomi.

Menurut Hidayat (2008), sebagai suatu sistem keuangan yang berdasarkan syariat Islam, arah dan tujuan didirikannya keuangan Islam mestilah untuk mewujudkan tujuan syariah (maqasid al-syariah). Secara umum, tujuan syariah dikategorikan pada pendidikan (tarbiyah), keadilan (adalah), dan kesejahteraan umat (maslahatul ammah). Peranan institusi keuangan Islam, seperti bank syariah dalam mewujudkan ketiga tujuan tersebut, sangatlah penting. Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan, bank syariah perlu terlibat aktif dalam sosialiasi dan edukasi tentang keuangan dan perbankan syariah kepada masyarakat. Hal itu dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan institusi pendidikan, institusi pelatihan, dan media massa. Tujuan menegakkan keadilan dapat diwujudkan bank syariah dengan bersikap transparan dalam laporan keuangan, adil dalam pembagian keuntungan dengan nasabah, dan adil dalam pembebanan setiap biaya jasa. Kesejahteraan umat menurutnya juga dapat diwujudkan bank syariah melalui alokasi pembiayaan (financing) pada sektor-sektor yang membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Adapun dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) dijelaskan tentang fungsi dan peran bank syariah, sebagai berikut.
1.                  Manajer investasi, yaitu bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
2.                  Investor bank syariah, yaitu bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimiliki ataupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
3.                  Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, yaitu bank syariah dapat melakukan kegiatan jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
4.                  Pelaksanaan kegiatan sosial sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank Islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, dan mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.



DAFTAR PUSTAKA

Khaerul Umam. 2013. Manajemen Perbankan Syariah. Bandung. Pustaka Setia.

COMMENTS

Nama

Aplikasi,11,Doa dan Bacaan,3,Ebook,3,Edukasi,12,Fikih Laki-laki dan Wanita,13,Iman,10,Muamalah,13,Pengobatan,3,Penulisan dan Lain-lain,16,Puasa,2,Sakit,2,Salat,8,Sedekah,2,Sejarah,12,Seni,5,Thaharah,2,
ltr
item
ZIBINUMA: Pengertian Bank Syariah
Pengertian Bank Syariah
Pengertian Bank Syariah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJLauMZaecZ7YpNTkt_XsNiVKC1Kdb9mmO_5sBQy3X-qJqttkWG5d5d-hqk_RNnYFbGubYQVtgAy3wtpuKs9_MER83J6-HvkBp7jxauBQi0gJdYEi7pWT0LIuHhDjY3H8QfDf3YgKf6e-u/s640/2018-01-19_03-26-19.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJLauMZaecZ7YpNTkt_XsNiVKC1Kdb9mmO_5sBQy3X-qJqttkWG5d5d-hqk_RNnYFbGubYQVtgAy3wtpuKs9_MER83J6-HvkBp7jxauBQi0gJdYEi7pWT0LIuHhDjY3H8QfDf3YgKf6e-u/s72-c/2018-01-19_03-26-19.jpg
ZIBINUMA
http://zibinuma.blogspot.com/2018/01/pengertian-bank-syariah.html
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/2018/01/pengertian-bank-syariah.html
true
5481340784671165893
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK ANDA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy