Keimaman Anak Hasil Zina, Keimaman Anak Zina, Anak Zina jadi Imam
Foto oleh Michael Marsh |
أَخْبَرَنَا مَالِكٌ, عَنْ يَحْيَ بْنِ سَعِيْدٍ, إِنَّ رَجُلًا كَانَ
يَؤُمُّ نَاسًا بِالْعَقِيْقِ, فَنَهَاهُ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيْزِ,
وَإِنَّمَا نَهَاهُ لِأَنَّهُ كَانَ لَايُعْرَفُ أَبُوْهُ.
Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Said, bahwa ada
seorang laki-laki yang mengimami jemaah di Aqiq, lalu Umar bin Abdul Aziz
melarangnya. Dia melarangnya karena orang tersebut tidak diketahui ayahnya.[1]
Asy-Syafi’i berkata : Saya
memakruhkan seseorang yang tidak diketahui ayahnya didudukkan sebagai imam
karena keimaman merupakan ayahnya didudukkan sebagai imam karena keimaman
merupakan kedudukan yang utama. Namun salatnya orang yang salat di belakangnya
sah dan sah pula salatnya jika dia melakukannya. Demikian pula, saya
memakruhkan keimaman orang fasik dan orang yang menampakkan bidah. Namun,
barang siapa yang salatnya di belakang salah seorang di antara mereka, maka
salatnya sah dan tidak wajib mengulangi salat selama dia telah menegakkan
salat.
DAFTAR PUSTAKA
Asy-Syafi’i. Al Umm Jilid
2. (Jakarta : Pustaka Azzam, 2014).
[1] Atsar ini diriwayatkan
oleh Ath-Thabarani (pembahasan : Salat Jemaah, bab : Amalan dalam Salat Jemaah,
1/134, no. 15). Redaksi “Dia melarangnya...” hingga akhir merupakan pernyataan
Malik.
Atsar ini juga diriwayatkan
oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya
(pembahasan : Salat, bab : Orang yang Memakruhkan Keimaman Anak Hasil Zina,
2/216-217) dari jalur Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi dari Yahya bin Said, dia
menerima kabar bahwa Umar bin Abdul Aziz... dengan redaksi yang serupa.
COMMENTS