Pengobatan dengan Barang yang Haram
Foto oleh Cristian C
|
Jumhur
ulama berpendapat bahwa pengobatan dengan khamar dan barang-barang terlarang
lainnya adalah tidak boleh, yakni berdasarkan hadis-hadis berikut.
1. Wa’il bin Hajar Al-Hadrami meriwayatkan bahwa Thariq bin
Suwaid bertanya kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam tentang khamar yang dijadikannya obat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهَا
دَاءٌ
“Itu bukan obat,
tetapi penyakit.” (HR. Mulim, Abu Dawud dan Tirmidzi).
2. Ummu Salamah radhiyallahu
‘anha meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ اللّٰهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ
فِيْمَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat kalian pada apa yang
telah diharamkan.” (HR. Baihaqi).[1]
3. Abu Darda’ meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ اللّٰهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ
وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat serta
menjadikan bagi setiap penyakit itu obatnya. Maka berobatlah, tetapi jangan
berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud).[2]
4. Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu meriwayatkan, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam telah melarang memakai obat yang keji, yakni racun.” (HR.
Ahmad, Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
DAFTAR PUSTAKA
Asep Sobari, dkk. 2008. Fiqih
Sunah Sayyid Sabiq Jilid 2. Jakarta. Al-I’tishom.
COMMENTS