Apakah Salat Berjamaah Boleh Ditinggalkan bagi Laki-laki?

Apakah Salat Berjamaah Boleh Ditinggalkan bagi Laki-laki?, uzur tidak salat berjamaah, keringanan tidak salat berjamaah, tidak salat berjamaah

Apakah Salat Berjamaah Boleh Ditinggalkan bagi Laki-laki?
Foto oleh Adam Woodworth

            Asy-Syafi’i berkata :
أَخْبَرَنَا مَلِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ أُذِنَّ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ : أَلَا صَلُّوا فِي الرِّ حَالِ, ثُمَّ قَالَ : إِنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّ حَالِ.
Malik mengabarkan kepada kami, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa dia mengumandangkan azan pada suatu malam yang dingin dan berangin kencang, lalu dia berkata, “Salatlah kalian di tenda-tenda kalian.” Kemudian dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan muazin jika malam dingin dan hujan agar berkata, ‘Ketahuilah, salatlah kalian di tenda-tenda kalian’.[1]

أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ قَالَ : أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ قَالَ : أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ, أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُنَادِيَهُ فِي اللَّيْلَةِ الْمَطِيرَةِ وَاللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ ذَاتِ رِيحٍ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ.
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata : Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata : Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan muazin beliau pada malam yang hujan dan malam yang dingin dan berangin untuk mengatakan, “Ketahuilah, salatlah di tenda-tenda kalian!”[2]

أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ قَالَ : أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ قَالَ : أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللٰهِ بْنِ اْلأَرْقَمِ أَنَّهُ كَانَ يَؤُمُّ أَصْحَابَهُ يَوْمًا فَذَهَبَ لِحَا جَتِهِ, ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ الْغَائِطَ فَلْيَبْدَأْ بِهِ قَبْلَ الصَّلَاةِ.
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata : Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata : Malik mengabarkan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Abdullah bin Arqam, bahwa pada suatu hari dia hendak mengimami para sahabatnya, lalu dia pergi untuk buang hajat. Setelah itu kembali dan berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika salah seorang di antara kalian merasa ingin buang air besar, maka hendaklah dia mendahulukan buang air besar sebelum salat’.[3]

أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ قَالَ : أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ قَالَ : أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللٰهِ بْنِ الأَرْقَمِ أَنَّهُ خَرَجَ إِلَى مَكَّةَ فَصَحِبَهُ قَوْمٌ فَكَانَ يَؤُمُّهُمْ فَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَقَدَّمَ رَجُلًا وَقَالَ : قَال رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَوَجَدَ أَحَدُكُمْ الْغَائِطَ فَلْيَبْدَأْ بِالْغَائِطِ.
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata : Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata : Periwayat yang tsiqah mengabarkan kepada kami, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Abdullah bin Arqam, bahwa dia pergi ke Mekah dan ditemani oleh sekelompok orang. Dia biasa mengimami mereka, tetapi kemudian dia memerintahkan agar salat ditunaikan dan dia menyuruh seseorang untuk maju. Dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika salat akan segera ditunaikan sedangkan salah seorang di antara kalian merasa ingin buang air besar, maka hendaklah dia mendahulukan buang air besar’.[4]

            Asy-Syafi’i berkata : Jika seseorang terdesak untuk membatalkan wudu, baik dia menjadi imam atau bukan, maka dia boleh membatalkan wudunya, lalu berwudu terlebih dahulu. Saya tidak sendang sekiranya dia salat dalam keadaan dia menahan hal-hal yang membatalkan wudu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk memulai dengan wudu, serta memerintahkan untuk khusyuk dalam salat dan menyempurnakannya.

            Barang siapa yang sibuk menahan hal-hal yang membatalkan wudu, maka besar kemungkinan dia tidak mencapai kesempurnaan dan kekhusyukkan dalam salat seperti yang dicapai oleh orang yang tidak menahan hal-hal yang membatalkan wudu.

            Jika makanan telah dihidangkan untuk orang yang berpuasa atau orang yang berbuka puasa, sedangkan dia sangat membutuhkan makanan tersebut, maka saya memberikan keringanan baginya untuk tidak mendatangi jamaah, melainkan dia makan terlebih dahulu jika memang dia sangat membutuhkan. Jika dia tidak sangat membutuhkan, maka saya lebih senang sekiranya dia meninggalkan makanannya itu dan mendatangi salat jamaah.

            Saya memberikan keringanan untuk tidak ikut jamaah akibat sakit, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallami pernah sakit dan beliau tidak mengimami salat jamaah selama beberapa hari. Saya juga memberikan keringanan untuk seseorang akibat keadaan yang menakutkan, perjalanan, sakit atau kematian orang yang dia urusi, atau untuk memperbaiki hal-hal yang dia khawatirkan tidak bisa diperbaiki lagi, baik berupa harta benda atau orang yang dia urusi.

            Saya tidak memberikan keringanan baginya untuk meninggalkan jamaah kecuali ada uzur. Uzur yang dimaksud adalah hal-hal yang telah saya jelaskan atau yang serupa dengan itu, atau tertidur, atau kedatangan harta benda yang dia khawatirkan hilang jika dia tinggalkan, atau pergi untuk mencari hewan yang hilang dan dia berharap bisa menemukannya, atau yang dia khawatirkan hilang jika dia tinggalkan.



DAFTAR PUSTAKA
Asy-Syafi’i. Al Umm Jilid 2. (Jakarta : Pustaka Azzam, 2014).


[1] HR Ath-Thabrani 1/73, 10; Al Bukhari 1/222, no. 666 dari jalur Abdullah bin Yusuf dari Malik; dan Muslim 1/484, no. 22/697 dari jalur Yahya bin Yahya dari Malik.
[2] HR. Al Humaidi dalam Musnad-nya (2/306-307) dari jalur Sufyan dari Ayyub dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar hendak mendirikan salat di Dhajanan pada suatu malam yang diguyur hujan, kemudian dia berkata, “Salatlah kalian di tenda-tenda kalian! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan muazin beliau pada malam yang hujan atau malam yang dingin dan berangin kencang untuk berseru, “Ketahuilah, salatlah kalian di tenda-tenda kalian!”
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Muslim (1/484) dari jalur Muhammad bin Abdullah bin Numair dari ayahnya dari Ubaidullah dari Nafi’ dengan redaksi yang serupa; dan Ibnu Majah (1/302, no. 937) dari jalur Muhammad bin Shabbah dari Sufyan bin Uyainah dari Ayyub.
Al Baihaqi dalam Ma’rifah As-Sunan wal Atsar (2/347-348) dari jalur Abu Ja’far Ath-Thawawi dari Al Muzanni dari Ar-Rabi’ hadis Utban bin Malik, ketika dia meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk tidak ikut jamaah di masjid, lalu beliau bersabda kepadanya, “Aku tidak menemukan alasan bagimu jika kamu mendengar azan.”
Asy-Syafi’i menjelaskan kekeliruan Sufyan tentang redaksi ini dan bahwa yang dimaksud adalah, “Aku tidak menemukan uzur atau keringanan bagimu untuk mengejar keutamaan orang yang menghadiri jemaah.”
Lihat As-Sunan Al Ma’tsurah, no. 154.
[3] HR. Ath-Thabarani (1/159, no. 49); An-Nasa`i (2/110-111, no. 852) dari jalur Qutaibah bin Said dari Malik; Abu Dawud (1/68, no. 88) dari jalur Ahmad bin Yunus dari Zuhair bin Hisyam bin Urwah dengan sanad ini dengan redaksi serupa disertai kisah; dan Tirmidzi (1/262) dari jalur Hannad bin Sariy dari Abu Muawiyah dari Hisyam bin Urwah dengan redaksi serupa.
At-Tirmidzi berkata, “Dalam bab ini terdapat riwayat dari Aisyah, Abu Hurairah, Tsauban dan Abu Umamah.”
Dia juga berkata, “Hadis Abdullah bin Arqam hasan, shahih.
Dia juga berkata, “Seperti inilah Malik bin An-Nasa`i, Yahya bin Said Al Qaththan dan para pakar hadis lainnya meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Abdullah bin Arqam.”
Wuhaib dan selainnya meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari seorang periwayat dari Abdullah bin Arqam.
[4] Loc.cit.

COMMENTS

Nama

Aplikasi,11,Doa dan Bacaan,3,Ebook,3,Edukasi,12,Fikih Laki-laki dan Wanita,13,Iman,10,Muamalah,13,Pengobatan,3,Penulisan dan Lain-lain,16,Puasa,2,Sakit,2,Salat,8,Sedekah,2,Sejarah,12,Seni,5,Thaharah,2,
ltr
item
ZIBINUMA: Apakah Salat Berjamaah Boleh Ditinggalkan bagi Laki-laki?
Apakah Salat Berjamaah Boleh Ditinggalkan bagi Laki-laki?
Apakah Salat Berjamaah Boleh Ditinggalkan bagi Laki-laki?, uzur tidak salat berjamaah, keringanan tidak salat berjamaah, tidak salat berjamaah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipphfhbURbSWpg0nwOAWkTLTsylFdvAt9Xo0nkIIJ7Fc2TqF0NQB7fje1qItuDD2dwIKTrUBRiSBA9H5V961RcB_hcEUIcn9bhZ4WR1wwwXBPf_RpHpewIXNz2mzXppT9LMDIIDQlta8c/s640/Adam+Woodworth3.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipphfhbURbSWpg0nwOAWkTLTsylFdvAt9Xo0nkIIJ7Fc2TqF0NQB7fje1qItuDD2dwIKTrUBRiSBA9H5V961RcB_hcEUIcn9bhZ4WR1wwwXBPf_RpHpewIXNz2mzXppT9LMDIIDQlta8c/s72-c/Adam+Woodworth3.jpg
ZIBINUMA
http://zibinuma.blogspot.com/2018/05/apakah-salat-berjamaah-boleh.html
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/2018/05/apakah-salat-berjamaah-boleh.html
true
5481340784671165893
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK ANDA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy