Hadis-Hadis Tentang Riba dan Sharf

Hadis-Hadis Tentang Riba dan Sharf , hadis tetamg riba, hadis tentang sharf, hadis-hadis riba, hadis-hadis sharf, hadis penjualan valas, hadis penukaran mata uang asing, hadis tukar uang asing

Hadis-Hadis Tentang Riba dan Sharf
Foto oleh Thobias Stromberg

            Dalam ilmu fikih dikenal tiga jenis riba, yaitu :
1. Riba fadhl yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahan (yadan bi yadin). Petukaran semisal ini mengandung gharar, yaitu ketidakjelasan bagi kedua belah pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan.
2. Riba nasi’ah disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi ghurmi) dan hasil usaha timbul bersama biaya (al kharaj bi dhaman).
3. Riba jahiliah yaitu utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditentukan.[1]

عَنْ عُمَرِ يْنِ الْخَطَّبِ رَضِيَ اللٰهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الذَّهُبُ بِالذَّهِبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالفِضَّةُ بِالفِضَّةِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرٌ بِالْبُر رِبَا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيْرُ بِاالشَّعِيْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ.
Dari Umar bin Al Khaththab radhiyallahu’anhu dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jual beli emas dengan emas adalah riba kecuali secara kontan, perak dengan perak adalah riba kecuali dengan kontan, biji gandum dengan biji gandum adalah riba kecuali secara kontan, tepung gandum dengan tempung gandum adalah rimba kecuali secara kontan.” (HR. Bukhari – Muslim)
Kesimpulan hadis :
1. Pengharaman jual beli emas dengan emas atau sebaliknya serta kerusakannya jika tidak dilakukan pembayaran secara kontan di antara penjual dan pembeli sebelum berpisah dari tempat akad. Inilah yang disebut musharafah.
2. Pengharaman menjual biji gandum dengan biji gandum atau tepung gandum dengan tepung gandum serta kerusakannya, jika tidak dilakukan secara kontan sebelum penjual dan pembeli berpisah dari tempat akad.
3. Keabsahan akad jika dilakukan pembayaran secara kontan dalam musharafah, atau jual beli biji gandum dengan biji gandum atau tepung gandum dengan tepung gandum di tempat akad.
4. Yang dimaksud tempat akad adalah tempat berjual beli dan bertransaksi, baik keduanya sama-sama duduk atau sambil berjalan atau sambil berkendara. Sedangkan yang dimaksud berpisah yaitu apa pun menurut kebiasaan dianggap sebagai perpisahan di antara manusia.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللٰهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلَا وَلَا تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضِ وَلَا تَبِيْعُوا الوَرِقُ بِالْوَرِقِ إِلَا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَا جِزٍ.
Dari Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang sama beratnya, janganlah kalian melebihkan sebagian di atas sebagian yang lain, janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali yang sama beratnya dan janganlah kalian melebihkan sebagian di atas sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual yang tidak ada di antara barang-barang itu dengan yang ada.” (HR. Bukhari – Muslim)
Kesimpulan hadis :
1. Larangan menjual emas dengan emas, perak dengan perak, baik yang sudah dibentuk maupun yang belum dibentuk (batangan) atau yang berbeda, selagi tidak mengikuti ukuran yang syariat, yaitu beratnya, jika tidak dilakukan pembayaran secara kontan dari kedua belah pihak di tempat akad.
2. Larangan terhadap hal itu mengharuskan pengharamannya dan tidak sahnya akad.
3. Pembayaran secara kontan dilakukan di tempat akad, disyaratkan di antara semua harta yang mengandung riba.
4. Ibnu Taimiyah berkata tentang seseorang yang memberikan pinjaman kepada orang-orang, setiap seratus harus dikembalikan seratus empat puluh, “Inilah yang disebut riba seperti yang diturunkan di dalam Alquran.” Dia menyebutkan bahwa orang itu tidak mempunyai hak kecuali apa yang diberikan kepada mereka atau yang senilai dengannya. Adapun tambahannya, dia sama sekali tidak berhak sedikit pun terhadapnya. Sedangkan riba yang sudah terlanjur terjadi, maka dimaafkan. Adapun sisanya yang belum terbayarkan, maka menjadi gugur karena didasarkan kepada firman Allah Subhanahu wata’ala, “Dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (QS. Al Baqarah : 287)[2]

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللٰهُ عَنْهُ قَالَ : جَاءَ بِلَالٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِتَمْرِ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلَالٌ كَانَ عِنْدَنَأ تَمْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلُ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعِ التَّمْرَ بِبَيْعٍ اَخَرَ ثُمَّ اشْتَرِبِهِ.
Dari Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu’anhu dia berkata : Bilal datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil menyerahkan kurma Barny. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Dari mana engkau mendapatkan kurma ini?” Bilal menjawab, “Tadinya kami mempunyai kurma yang rendah mutunya, lalu aku menjual sebagian darinya dua sak dengan satu sak (yang bagus), agar nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memakannya”. Pada saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Awwah awwah. Ini adalah riba yang sebenarnya, ini adalah riba yang sebenarnya, janganlah engkau melakukannya, tapi jika engkau ingin membeli, juallah kurma (yang rendah mutunya) dengan penjualan lain, kemudian belilah dengannya (kurma yang bagus mutunya).” (HR. Bukhari – Muslim)
Kesimpulan hadis :
1. Pengharaman riba fadhl dengan kurma. Gambarannya, sebagian kurma dijual (ditukar) dengan sebagian yang lain, yang satu lebih banyak daripada yang lain.
2. Hadis ini dijadikan dalil pembolehan masalah inah, yaitu menjual barang dagangan secara kredit, kemudian membelinya dari pembeli itu secara kontan dengan harga yang lebih sedikit dari harga pertama.
3. Hadis ini dijadikan dalil tentang pembolehan masalah tawarruq, yaitu membeli barang yang nilainya seratus real dengan seratus dua puluh secara kredit, agar barang itu dapat diambil manfaatnya, bahkan untuk dijual dan harganya dimanfaatkan.
4. Besarnya kedurhakaan dan bagaimana hal itu dirasakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
5. Di dalam hadis ini tidak disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahnya untuk menolak jual beli dan tidak menyinggung penyanggahan, yang menunjukkan ketiadaannya. Telah disebutkan dalam sebagian jalur, bahwa beliau bersabda, “Ini adalah riba”, lalu beliau menolaknya. Allah Subhanahu wata’ala telah berfirman, “Dan, jika kalian bertobat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian harta pokok kalian.” (QS. Al Baqarah : 279).
6. Diperbolehkan mengenakkan makanan dan minuman, selagi tidak sampai kepada batasan tabdzir dan berlebih-lebihan yang dilarang. Allah Subhanahu wata’ala telah berfirman, “Katakanlah, ‘Siapakah yang perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkannya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?’ Katakanlah, ‘Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia’.” (QS. Al A’raf : 32).
7. Di sini terkandung penjelasan tentang sebagian adab mufti, bahwa ketika dia ditanya tentang masalah yang haram dan dilarang bagi orang yang meminta fatwa, maka dia harus membuka jalan yang mubah baginya dan dibutuhkannya.[3]

عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ قَالَ : سَأَلْتُ الْبَرَاءَ ابْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَضِيَ اللٰهُ عَنْهُمْ عَنِ الصَّرْفِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَقُوْلُ هَذَا خَيْرٌ مِنِّي فَكِلَا هُمَا يَقُوْلُ نَهَى رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّ هَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنَا.
Dari Abu Minhal, dia berkata : Aku bertanya kepada Al Bara` bin Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu’anhum tentang sharf. Maka setiap orang di antara keduanya menjawab, “Orang ini lebih baik dari diriku.” Masing-masing dari keduanya juga berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menjual emas dengan perak secara utang.” (HR. Bukhari – Muslim)
Kesimpulan hadis :
1. Larangan menjual emas dengan perak, perak dengan emas, yang salah satu di antara keduanya tidak ada barangnya. Jadi harus dilakukan pembayaran atau penyerahan secara kontan.
2. Sahnya jual beli ini dengan pembayaran secara kontan di tempat akad, karena itu merupakan sharf.
3. Yang merusak akad jika tidak dilakukan pembayaran secara kontan di tempat akad adalah karena tidak bertemunya dua barang, yang termasuk alasan riba.
4. Sifat warak yang dimiliki orang-orang salaf, yang sebagian lebih suka mengutamakan sebagian yang lain.

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِيَ ألفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا وَنَشْتَرِيَ الذَهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا قَالَ فَسَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَدًا بِيَدٍ فَقَالَ هَكَذَا سَمِعْتُ.
Dari Abu Bakrah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menjual perak dengan perak, emas dengan emas kecual dengan berat yang sama, dan memerintahkan agar kami membeli perak dengan emas menurut kehendak kami dan agar kami membeli emas dengan perak menurut kehendak kami.” Dia (rawi) berkata, “Seseorang bertanya kepadanya, ‘Apakah maksudnya secara kontan?’ Dia menjawab, ‘Begitulah yang kudengar’.” (HR. Bukhari – Muslim)
Kesimpulan hadis :
1. Pengharaman menjual emas dengan emas, perak dengan perak yang ada selisih beratnya, karena berhimpunnya harga dan yang dihargai dalam satu jenis ribawi.
2. Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, namun ada dua syarat : Pertama, sama beratnya, yang satu tidak boleh melebihi yang lain. Kedua, pembayaran secara kontan di tempat akad. Apa yang dikatakan tentang emas dan perak juga berlaku untuk satu jenis yang lain, ketika sebagian dijual dengan sebagian yang lain, seperti biji gandum dengan biji gandum.
3. Diperbolehkannya menjual emas dengan perak atau perak dengan emas yang berbeda beratnya, karena yang satu bukan jenis yang lain. Begitu pula yang dikatakan untuk setiap jenis, yang dijual dengan jenis lainnya yang bersifat ribawi, yang boleh dilakukan dengan adanya selisih berat di antara keduanya.
4. Ketika menjual emas dengan perak atau perak dengan emas, harus dilakukan pembayaran secara kontan di tempat akad. Jika keduanya berpisah sebelum pembayaran, maka akad itu menjadi batal, karena keduanya berhimpun pada alasan ribawi. Begitu pula yang berlaku untuk dua jenis, yang bertemu pada alasan ribawi, yaitu takaran atau timbangan, yang harus dilakukan pembayaran secara kontan di antara keduanya di tempat akad.[4]



DAFTAR PUSTAKA
Mardani. Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syariah. (Jakarta : Rajawali Pers, 2017).

[1] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta : Rajawali Pers, edisi ke 3, 2009), hlm. 40.
[2] Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam, Taysiru al allam Syarh umdatul ahkam, Syarah hadis pilihan Bukhari Muslim, penerjemah Kathur Suhardi, (Jakarta : PT Darul Falah, cetakan VII, 2008), hlm. 648.
[3] Ibid.
[4] Ibid.

COMMENTS

Nama

Aplikasi,11,Doa dan Bacaan,3,Ebook,3,Edukasi,12,Fikih Laki-laki dan Wanita,13,Iman,10,Muamalah,13,Pengobatan,3,Penulisan dan Lain-lain,16,Puasa,2,Sakit,2,Salat,8,Sedekah,2,Sejarah,12,Seni,5,Thaharah,2,
ltr
item
ZIBINUMA: Hadis-Hadis Tentang Riba dan Sharf
Hadis-Hadis Tentang Riba dan Sharf
Hadis-Hadis Tentang Riba dan Sharf , hadis tetamg riba, hadis tentang sharf, hadis-hadis riba, hadis-hadis sharf, hadis penjualan valas, hadis penukaran mata uang asing, hadis tukar uang asing
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmdE4bOieLn5hS6QeRjnyyb7GLD-sD_Oyll08yQyXMlYQ57PAzW0wGM825uSRFyfDyg0cUhxBgGD1QqtPCEiVoRgGQVoBTihmuLhB7TpVEyBDf-Nwj1M4bz_QDfKp9zJKt58EbNBI4Qzg/s640/2018-05-23_11-36-58.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmdE4bOieLn5hS6QeRjnyyb7GLD-sD_Oyll08yQyXMlYQ57PAzW0wGM825uSRFyfDyg0cUhxBgGD1QqtPCEiVoRgGQVoBTihmuLhB7TpVEyBDf-Nwj1M4bz_QDfKp9zJKt58EbNBI4Qzg/s72-c/2018-05-23_11-36-58.jpg
ZIBINUMA
http://zibinuma.blogspot.com/2018/05/hadis-hadis-tentang-riba-dan-sharf.html
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/2018/05/hadis-hadis-tentang-riba-dan-sharf.html
true
5481340784671165893
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK ANDA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy