Salat Berjamaah dan Larangan Keras Meninggalkannya

Salat Berjamaah dan Larangan Keras Meninggalkannya, hukum salat berjamaah, larangan meninggalkan salat jamaah, dasar hukum salat berjamaah

Salat Berjamaah dan Larangan Keras Meninggalkannya
Foto oleh John Hallam

            Ar-Rabi’ bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, dia berkata : Asy-Syafi’i Muhammad bin Idris Al Muththalibi mengabarkan kepada kami, dia berkata : Allah ‘Azza wajalla menjelaskan azan salat dalam firman-Nya,
وَإِذَا نَادَيۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ ٱتَّخَذُوهَا هُزُوٗا وَلَعِبٗاۚ
“Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan.” (QS. Al Ma`idah : 58)

            Allah juga berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

            Allah mewajibkan untuk mendatangi salat Jumat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan azan untuk salat fardu, sehingga dimungkinkan beliau mewajibkan kita untuk mendatangi salat jamaah selain salat Jumat, sebagaimana beliau memerintahkan untuk mendatangi salat Jumat dan meninggalkan jual beli. Dimungkinkan pula mengumandangkan azan salat itu agar salat dikerjakan pada waktunya.

            Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menjamak salat, baik dalam keadaan musafir atau mukim, dan baik dalam keadaan takut atau tidak takut. Allah ‘Azza wajalla berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam,
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمۡ فَأَقَمۡتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلۡتَقُمۡ طَآئِفَةٞ مِّنۡهُم مَّعَكَ
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu.” (QS. An-Nisa` : 102)

Asy-Syafi’i berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan orang yang mendatangi salat agar dia mendatanginya dengan tenang. Beliau memberikan keringanan untuk tidak mendatangi jamaah karena ada halangan seperti yang akan kami jelaskan nanti di tempatnya, Insya Allah.
Kesimpulan yang paling mendekati kebenaran dari kitab dan sunah adalah seseorang tidak boleh meninggalkan setiap salat fardu secara jamaah agar sekelompok orang yang mukim atau musafir tidak pernah berhenti diadakan salat jamaah di tengah mereka.

أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ اْلأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللٰهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ, ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا, ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ, ثُمَّ أُخَالِفَ إلَى رِجَالٍ يَتَأَخَّرُونَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ, فَوَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَظْمًا سَمِينًا, أَوْ مِرْ مَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.
Malik mengabarkan kepada kami, dari Abu Zinad, dari A’raj, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku benar-benar ingin memerintahkan seseorang untuk mengumpulkan kayu bakar, lalu aku perintahkan untuk salat sehingga azan dikumandangkan, lantas aku juga menyuruh seseorang untuk menjadi imam salat orang-orang. Sedangkan aku akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjamaah dan membakar rumah mereka. Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalau saja salah seorang dari mereka mengetahui bahwa dia akan mendapatkan daging gemuk atau dua potong daging bagian punggung yang bagus, dia pasti mendatang salat Isya berjamaah.”[1]

أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَرْمَلَةَ, أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : بَيْنَنَا وَبَينَ الْمُنَافِقِينَ شُهُودُ الْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ لَا يَسْتَطِيعُو نَهُمَا. أَوْ نَحْوُ هَذَا.
Malik mengabarkan kepada kami, dari Abdurrahman bin Harmalah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemisah antara kami dan orang-orang munafik adalah kehadiran dalam salat Isya dan Subuh secara berjamaah. Mereka tidak bisa menghadiri kedua salat tersebut” atau semacam itu.[2]

            Asy-Syafi’i berkata : Tampaknya, apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu keinginan kuat beliau untuk membakar rumah-rumah kaum tersebut, beliau sampaikan terkait suatu kaum yang tidak menghadiri salat Isya karena sifat munafik. Wallahu a’lam.

            Jadi, beliau tidak memberikan keringanan kepada orang yang mampu mengerjakan salat jamaah untuk tidak mendatanginya, kecuali karena ada halangan. Jika seseorang tidak menghadiri salat jamaah, lalu dia salat sendirian, maka dia tidak wajib mengulangi salatnya, baik dia mengerjakannya sebelum salatnya imam atau sesudahnya, kecuali salat Jumat. Karena orang yang mengerjakannya sebagai salat Zuhur sebelum salatnya imam itu harus mengulanginya karena mendatangi salat Jumat hukumnya fardu yang terang. Wallahu a’lam.

            Setiap salat jamaah yang diikuti seseorang, baik di rumahnya atau di masjid, baik di masjid kecil atau di masjid besar, baik sedikit jamaahnya atau banyak, maka hukumnya telah sah dan memadai. Namun jamaah di masjid yang paling besar dan banyak jamaahnya itu lebih saya sukai.

            Jika seseorang memiliki sebuah masjid, di mana dia terbiasa salat jamaah di masjid tersebut, kemudian dia terlewatkan salat jamaah di masjid tersebut, maka jika dia mendatangi masjid lain untuk salat jamaah, maka itu lebih saya sukai. Tetapi jika dia tidak mendatangi masjid lain, melainkan dia salat sendiri di masjid tersebut maka baik-baik saja.

            Jika masjid memiliki seorang imam tetap, lalu seseorang atau beberapa orang terlewatkan salat jamaah di masjid tersebut, maka mereka salat sendiri-sendiri. Saya tidak senang sekiranya mereka salat secara jamaah di masjid tersebut. Tetapi jika mereka melakukannya, maka jamaah mereka sah. Saya hanya memakruhkannya karena yang demikian itu bukan termasuk praktik generasi salaf sebelum kita, bahkan sebagian dari mereka mencelanya.

            Asy-Syafi’i berkata : Saya menduga hal itu dimakruhkan oleh sebagian dari mereka, karena dapat memecah belah persatuan dan dapat memicu seseorang tidak menyukai salat di belakang imam jamaah, sehingga dia dan orang lain yang berniat seperti itu sengaja terlambat datang ke masjid pada waktu salat. Lalu, setelah salat ditunaikan, barulah mereka masuk dan salat jamaah. Demikian itu dapat menimbulkan perselisihan dan perpecahan, sedangkan kedua hal tersebut dimakruhkan.

            Saya memakruhkan hal ini di setiap masjid yang memiliki imam dan muazin. Sedangkan masjid yang dibangun di pinggir jalan atau di sebuah sudut kota tanpa memiliki muazin rutin serta tidak memiliki imam tertentu, melainkan masjid tersebut biasa digunakan salat oleh pengguna jalan dan untuk tempat berteduh bagi mereka, maka saya tidak memakruhkan hal itu, karena padanya tidak ditemukan alasan seperti yang telah saya sampaikan, yaitu terpecahnya persatuan umat dan ketidaksenangan beberapa orang terhadap keimaman seseorang lalu mereka mencari imam lain.

            Jika seseorang salat secara jamaah di masjid yang memiliki imam, kemudian ada orang lain yang salat di dalamnya secara jamaah sesudah jamaah pertama, maka saya memakruhkan dengan alasan seperti yang telah saya sampaikan, tetapi salat mereka sah.



DAFTAR PUSTAKA
Asy-Syafi’i. Al Umm Jilid 2. (Jakarta : Pustaka Azzam, 2014).


[1] HR. Ath-Thabarani (1/129-130, no. 3); Al Bukhari (1/215-216, no. 644) dari jalur Abdullah bin Yusuf dari Malik; dan Muslim (1/451, no. 251/651) dari jalur Amr An-Naqid dari Sufyan bin Uyainah dari Abu Zinad dengan redaksi serupa.
[2] HR. Ath-Thabarani (1/130, no. 5);
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Malik dari Abdurrahman bin Harmalah dari Said bin Musayyib bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam...
Akan tetapi, dalam Al Umm terdapat periwayat yang mu’dhal (dalam sanadnya gugur dua periwayat atau lebih). Demikian juga dalam Al Musnad.
Lihat At-Tartib (1/102, no. 296)
Al Bulqini menjelaskan, “Seperti inilah hadis ini tertulis dalam manuskrip Al Umm, yaitu : dari Abdurrahman bin Harmalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam... Sanad hadis ini mu’dhal karena hilang periwayat dari generasi tabiin dan sahabat sehingga tampak jelas bahwa riwayat tersebut mu’dhal.

COMMENTS

Nama

Aplikasi,11,Doa dan Bacaan,3,Ebook,3,Edukasi,12,Fikih Laki-laki dan Wanita,13,Iman,10,Muamalah,13,Pengobatan,3,Penulisan dan Lain-lain,16,Puasa,2,Sakit,2,Salat,8,Sedekah,2,Sejarah,12,Seni,5,Thaharah,2,
ltr
item
ZIBINUMA: Salat Berjamaah dan Larangan Keras Meninggalkannya
Salat Berjamaah dan Larangan Keras Meninggalkannya
Salat Berjamaah dan Larangan Keras Meninggalkannya, hukum salat berjamaah, larangan meninggalkan salat jamaah, dasar hukum salat berjamaah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1IlHfps2RA0a-E9yl-PfTFUOpUmssAiCdIvkFgAZb9mQ9yDf0ty_HdKQreN3AG0xNTV3W-_E4fKzdNasmh8kC0XTsnUYzBNnL5tOaQ9d8ToNHiaIm7F7oqmNPdAzpj4108YpPfmsdrDA/s640/John+Hallam.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1IlHfps2RA0a-E9yl-PfTFUOpUmssAiCdIvkFgAZb9mQ9yDf0ty_HdKQreN3AG0xNTV3W-_E4fKzdNasmh8kC0XTsnUYzBNnL5tOaQ9d8ToNHiaIm7F7oqmNPdAzpj4108YpPfmsdrDA/s72-c/John+Hallam.jpg
ZIBINUMA
http://zibinuma.blogspot.com/2018/05/salat-berjamaah-dan-larangan-keras.html
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/2018/05/salat-berjamaah-dan-larangan-keras.html
true
5481340784671165893
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK ANDA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy