Keutamaan Salat Berjamaah, kelebih salan jamaah, kehebatan salat jamaah, fadulah salat berjamaah, manfaat salat jamaah, hadis salat jamaah, hadis salah di masjid, hadis salat berjamaah, keunggulan sala berjamaah
Foto oleh Friedrich Polesny |
Asy-Syafi’i berkata :
أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ
ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعَشِرِينَ دَرَجَةً.
Malik mengabarkan kepada kami,
dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Salat berjamaah lebih utama atas sendirian dengan dua puluh tujuh
derajat.”[1]
أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ قَالَ : أَخْبَرَنَا
الشَّافِعِيُّ قَالَ : أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ
اْلأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ : صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ أَحَدِكُمْ
وَحْدَهُ بِخَمْسَةٍ وَعِشْرِينَ جُزْءًا.
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada
kami, dia berkata : Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata : Malik
mengabarkan kepada kami, dari Abu Zinad, dari A’raj, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Salat berjamaah lebih utama daripada
salatnya salah seorang di antara kalian dengan sendirian sebesar dua pululh
lima bagian.”[2]
Asy-Syafi’i
berkata : Salatnya tiga orang atau lebih manakala telah diimami oleh salah
seorang di antara mereka itu sudah disebut jamaah. Saya berharap salatnya dua
orang yang diimami salah satu dari keduanya sudah bisa disebut jamaah dan saya
tidak senang sekiranya seseorang meninggalkan salat jamaah, meskipun dia harus
mengerjakan salat bersama kerabat perempuannya, atau budak laki-laki dan
perempuannya, atau sebagian anaknya di rumah.
Sesuatu
yang menghalangiku untuk mengatakan bahwa seseorang tidak boleh salat sendirian
dalam keadaan dia mampu jamaah adalah pengutamaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap salat jamaah atas salat
sendirian. Beliau tidak pernah mengatakan bahwa salatnya orang yang sendirian
itu tidak sah.
Lagi pula,
kami mencatat riwayat bahwa ada beberapa orang yang pernah terlewatkan salat jamaah
bersama beliau lalu mereka salat sendiri-sendiri dengan sepengetahuan beliau,
padahal mereka mampu mengerjakan salat jamaah. Selain itu, pernah ada
sekelompok orang yang terlewatkan salat jamaah, lalu mereka datang ke masjid
dan masing-masing salat sendiri-sendiri, padahal mereka mampu salat secara
jamaah di masjid.
Jadi,
masing-masing dari mereka salat sendiri-sendiri. Mereka enggan salat jamaah
agar mereka tidak mengadakan salat jamaah dua kali di masjid. Tetapi tidak ada
larangan bagi mereka untuk keluar ke suatu tempat guna salat jamaah.
Salat
jamaah itu adalah orang-orang yang salat bermakmum kepada seorang imam. Jika
seseorang bermakmum kepada orang lain, maka itu disebut salat jamaah. Semakin
banyak jamaah yang salat bersama imam, maka itu lebih saya sukai dan Insya Allah lebih dekat kepada
keutamaan.
DAFTAR PUSTAKA
Asy-Syafi’i. Al Umm Jilid 2. (Jakarta : Pustaka
Azzam, 2014).
[1] HR. Ath Thabarani (1/129);
Al Bukhari (1/216, no. 645, 649) dari jalur Abdullah bin Yusuf dari Malik; dan
Muslim (1/450-451) dari jalur Yahya bin Yahya dari Malik; dari jalur Yahya dari
Ubaidullah dari Nafi’dengan redaksi “Dua
puluh tujuh” saja; dari jalur Ibnu Numair dari ayahnya dari Ubaidullah
dengan redaksi “Dua puluh lebih”; dan
dari jalur Dhahhak dari Nafi’ dengan redaksi “Dua puluh tujuh lebih”.
[2] Al Baihaqi dalam Me’rifah As-Sunan wal Atsar (2/349-350)
berkata, “Seperti inilah hadis ini diriwayatkan oleh Ar-Rabi’ – maksudnya
dengan sanad ini.”
Kemudian Al Baihaqi
meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Ja’far Ath-Thahawi dari Al Muzanni dari
Asy-Syafi’i dari Malik dari Ibnu Syihab dari Said bin Musayyib dari Abu
Hurairah.
Lihat As-Sunan Al Ma’tsurah, no. (82)
Al Baihaqi berkata,
“Demikianlah hadis ini diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dalam As-Sunan riwayat Harmalah bin Yahya bersama hadis Malik dari Nafi’
dari Ibnu Umar.
Kemudian dia berkata,
“Kedua hadis ini tsabit menurut kami,
sehingga seyogianya umat Islam mencintai salat berjamaah karena dengan salat
jamaah mereka mendapat pahala yang berlipat ganda.”
Al Baihaqi berkata,
“Seperti inilah hadis ini diriwayatkan oleh Hasan bin Muhammad Az-Za’farani
dalam mazhab lama dari Asy-Syafi’i dari Malik dari Az-Zuhri.”
Berikut ini adalah riwayat
Malik dalam Al Muwaththa` dan Muslim
dari Malik :
Hr Ath-Thabarani (1/129,
no. 2) dari jalur Malik dari Az-Zuhri dari Said dari Abu Hurairah; Muslim
(1/449, no. 245/649) dari jalur Yahya bin Yahya dari Malik; dan Al Bukhari
(1/217) dari jalur Abu Yaman dari Syu’aib dari Az-Zuhri, dengan redaksi, “Para
malaikat malam bertemu dengan para malaikat siang dalam salat Subuh.”
Kemudian Abu Hurairah
berkata, “Bacalah ayat ini jika kalian mau, “Sesungguhnya
salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra` : 78)
Al Baihaqi berkata, “Adapun
periwayatan Ar-Rabi’ terhadap hadis Abu Zinad, di antara para pakar hadis ada
yang mengklaim bahwa Ar-Rabi’ keliru di dalamnya berdasarkan indikasi riwayat
Az-Za’farani, Al Muzanni dan Harmalah.”
Al Baihaqi juga berkata,
“Sebagian mereka mengklaim bahwa Malik bin Anas dalam Al Muwaththa` meriwayatkan hadis-hadis yang diriwayatkan diluar Al Muwaththa` dengan sanad-sanad yang
berbeda, darinyalah para tokoh sahabatnya itu meriwayatkan dan hadis ini
termasuk kategori hadis-hadis tersebut, karena dia diriwayatkan oleh Ishaq bin
Ibrahim Al Hanzhali dari Rauh bin Ubadah dari Malik bin Abu Zinad secara serupa
dengan riwayat Ar-Rabi’.”
Al Bulqini berkata,
“Keterangan yang disampaikan Al Baihaqi dari Rauh itu berbeda dari keterangan
para penghafal hadis. Di antara periwayat yang meriwayatkannya dari Az-Zuhri
adalah Ma’mar. Hadis tersebut dilansir oleh Muslim dalam Shahih-nya (1/450, no. 246/649).
COMMENTS