Akuntansi Salam dan Salam Paralel
HomeMuamalah

Akuntansi Salam dan Salam Paralel

Download di sini untuk dokumen dalam bentuk Microsoft Word BAB I Pendahuluan A.     Latar Belakang Penerapan transaksi salam dalam perbank...


Download di sini untuk dokumen dalam bentuk Microsoft Word

BAB I

Pendahuluan

A.    Latar Belakang

Penerapan transaksi salam dalam perbankan syariah tergolong sedikit, bahkan sebagian dari bank-bank syariah tidak menawarkan skema transaksi ini. Walaupun demikian, transaksi salam tetap harus dikembangkan di Indonesia begitu juga penerapannya. Untuk dapat menerapkan transaksi salam, maka kita perlu mengetahui hal-hal yang harus dipelajari tentang transaksi ini. Tidak hanya sekadar memahami dan terampil dalam teori, melainkan diperlukan juga untuk mahir dalam pelaksanaan transaksi ini serta pengembangannya kepada seluruh masyarakat khususnya umat muslim agar mereka mengetahui bahwa banyak manfaat yang diperoleh dalam penggunaan transaksi salam.

B.     Pembatasan Masalah

1.      Landasan umum transaksi salam.
2.      Alur transaksi salam.
3.      Teknis perhitungan transaksi salam.
4.      Pencatatan transaksi salam.




BAB II

Pembahasan

A.    Landasan Umum Transaksi Salam

Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas dan jumlah barang.[1] Bai’assalam atau biasa disebut dengan salam, merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya baran hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya.
Adapun salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam hal ini transaksi salam pertama dilakukan antara nasabah dengan bank, sedangkan transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok.[2]
Rukun-rukun salam meliputi: 1) pembeli (muslam) dan penjual (muslam ilaih); 2) objek transaksi berupa barang dan harga; 3) ijab dan kabul.
Akuntansi salam diatur dalam PSAK Nomor 103 tentang Akuntansi Salam. Standar tersebut berisikan tentang pengakuan dan pengukuran, baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual. Berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam ketentuan pengakuan dan pengukuran salam adalah terkait dengan piutang salam, modal usaha salam, kewajiban salam, penerimaan barang pesanan salam, denda yang diterima oleh pembeli dari penjual yang mampu, tetapi sengaja menunda-nunda penyelesaian kewajibannya serta tentang penilaian persediaan barang pesanan pada periode pelaporan.[3]

B.     Alur Transaksi Salam

1.      Negosiasi dengan persetujuan kesepakatan antara penjual dengan pembeli terkait dengan transaksi salam yang akan dilaksanakan.
2.      Pembeli melakukan pembayaran terhadap barang yang diinginkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
3.      Pada transaksi salam, penjual mulai memproduksi atau menyelesaikan tahapan penanaman produk yang diinginkan pembeli. Setelah produk dihasilkan, pada saat atau sebelum tanggal penyerahan, penjual mengirim barang sesuai dengan spesifikasi kualitas dan kuantitas yang telah disepakati kepada pembeli.
Adapun transaksi salam paralel, yang biasanya digunakan oleh penjual (bank syariah) yang tidak memproduksi sendiri produk salam, setelah menyepakati kontrak salam dan menerima dana dari nasabah salam, selanjutnya secara terpisah membuat akad salam dengan petani sebagai produsen produk salam.
4.      Setelah menyepakati transaksi salam kedua tersebut, bank langsung melakukan pembayaran kepada petani.
5.      Dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan kesepakatan dengan bank, petani mengirim produk salam kepada petani sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
6.      Bank menerima dokumen penyerahan produk salam kepada nasabah dari petani.

C.    Teknis Perhitungan Transaksi Salam

Contoh transaksi salam sebagai berikut.
1.      Transaksi salam pertama
PT Thariq Agro Mandiri (PT TAM), membutuhkan 100 ton biji jagung manis hibryda untuk keperluan ekspor 6 bulan yang akan datang. Pada tanggal 1 Juni 2000, PT Thariq Agro Mandiri melakukan pembelian jagung dengan skema salam kepada Bank Syariah Sejahtera dengan informasi sebagai berikut.
Spesifikasi barang       : Biji jagung manis hybrida kualitas no. 2
Kuantitas                     : 100 ton
Harga                          : Rp700.000.000 (Rp7.000.000 per ton)
Waktu penyerahan      : Dua tahap setelah tiga bulan sebanyak 50 ton (2 September dan 2 Desember 2000)
Syarat pembayaran      : Dilunasi pada saat akad ditandatangani
2.      Transaksi salam kedua
Untuk pengadaan produk salam sebagaimana yang diinginkan oleh PT TAM, Bank Syariah selanjutnya pada tanggal 2 Juni 2000 mengadakan transaksi salam dengan petani yang bergabung dalam KUD. Tunas Mulia dengan kesepakatan sebagai berikut.
Spesifikasi barang                   : Biji jagung manis hybrida kualitas no. 2
Kuantitas                                 : 100 ton
Harga                                      : Rp650.000.000 (Rp6.500.000 per ton)
Penyerahan modal                   : Uang tunai Rp650.000.000
Waktu penyerahan barang      : Dua tahap setelah tiga bulan sebanyak 50 ton (1 September dan 1 Desember 2000)
Agunan                                   : Tanah dan kendaraan senilai Rp700.000.000
Syarat pembayaran                  : Dilunasi pada saat akad ditandatangani
Denda kegagalan penyerahan karena kelalaian atau kesengajaan: 2% dari nilai produk yang belum diserahkan.

D.    Pencatatan Transaksi Salam

1.      Transaksi Saat Akad Disepakati
Pada saat akad disepakati, pembeli disyaratkan untuk sudah membayar produk salam secara lunas. Berdasarkan PSAK 103 paragraf 17, disebutkan bahwa kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha sebesar modal usaha salam yang diterimanya.
Berdasarkan contoh transaksi salam di atas, pada saat bank syariah melakukan akad salam dengan PT TAM dan menerima dana salam, maka jurnalnya sebagai berikut:
01/06/2000      Db. Kas/Rekening pembeli - PT TAM            700.000.000
                                    Kr. Utang Salam                                             700.000.000
2.      Penyerahan Modal Salam dari Bank Syariah kepada Pemasok atau Petani
Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan pada penjual (PSAK 103 paragraf 11). Tanggal 2 Juni 2000, bank syariah menyerahkan modal berupa uang tunai Rp650.000.000 ke rekening KUD di bank.
02/06/2000      Db. Piutang salam                                           650.000.000
                                    Kr. Kas/rekening nasabah penjual - KUD TM  650.000.000
3.      Penerimaan Barang Pesanan dari Pemasok atau Petani
            Barang pesanan yang diterima diakui sebagai persediaan (PSAK 103 paragraf 16). Adapun waktu penerimaan produk salam dari pemasok atau petani, dilakukan sesuai dengan tanggal kesepakatan. Jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai dengan nilai yang disepakati (PSAK 103 paragraf 13a).
            Pada tanggal 1 September 2000 dan 1 Desember 2000, KUD TM menyerahkan masing-masing 50 ton biji jagung manis hybrida kualitas nomor 2 sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian salam. Nilai wajar produk tersebut pada saat penyerahan sama dengan nilai kontrak yaitu Rp325.000.000 (50 ton x Rp6.500.000 per ton).
01/09/2000      Db. Persedian produk salam               325.000.000
                                    Kr. Piutang salam                                325.000.000
01/12/2000      Db. Persedian produk salam               325.000.000
Kr. Piutang salam                                325.000.000
4.      Penyerahan Barang Salam dari Bank Syariah kepada Nasabah Pembeli
Kewajiban salam dihentikan pengakuannya pada saat penyerahan barang kepada pembeli (PSAK 103 paragraf 19). Pada saat penyerahan kepada pembeli akhir tersebut, selisih antara perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Setelah bank menerima produk salam dari KUD TM pada tanggal 1 September 2000 dan 1 Desember 2000 masing-masing sebanyak 50 ton dengan kualitas dan harga sesuai dengan kesepakatan antara bank syariah dan KUD TM (Rp325.000.000), kemudian bank mengirim produk salam ke gudang milik PT TAM tanggal 2 Setember 2000 dan 2 Desember 2000.
02/09/2000      Db. Utang salam                                 350.000.000
                                    Kr. Persediaan produk salam              325.000.000
                                    Kr. Pendapatan bersih salam               25.000.000
02/12/2000      Db. Utang salam                                 350.000.000
                                    Kr. Persediaan produk salam              325.000.000
                                    Kr. Pendapatan bersih salam               25.000.000
5.      Variasi dalam Transaksi Salam
a.       Penyerahan modal salam dengan menggunakan aset non-kas
Penggunaan aset non-kas hampir tidak diterapkan dalam praktik perbankan syariah. Modal usaha salam dapat berupa kas dan aset non-kas (PSAK paragraf 12). Dengan demikian penggunaan aset non-kas memungkinkan terjadinya tiga variasi, yaitu:
-          Nilai wajar aset salam non-kas sama dengan dari nilai tercatatnya
Sebagai contoh bank syariah menyerahkan modal berupa uang tunai ke rekeningn KUD di bank dan berupa mesin pertanian memiliki nilai buku sebesar Rp25.000.000 (harga perolehan Rp30.000.000 dan akumulasi penyusutan Rp5.000.000) diserahkan langsung kepada KUD TM dihargai dengan nilai Rp25.000.000. Maka jurnal untuk penyerahan aset non-kas adalah sebagai berikut:
Db. Piutang salam                                           25.000.000
Db. Akumulasi penyusutan                             5.000.000
            Kr. Aset salam – mesin pertanian                   30.000.000
-          Nilai wajar aset salam non-kas sama lebih tinggi dari nilai tercatatnya
Misalnya mesin pertanian memiliki nilai buku sebesar Rp25.000.000 (harga perolehan Rp30.000.000 dan akumulasi penyusutan Rp5.000.000) diserahkan kepada KUD TM sebagai pembiayaan berwujud non-kas dihargai dengan nilai Rp27.000.000. Jurnal tersebut adalah sebagai berikut:
Db. Piutang salam                                           27.000.000
Db. Akumulasi penyusutan                             5.000.000
            Kr. Aset salam – mesin pertanian                   30.000.000
            Kr. Keuntungan pada saat penyerahan           2.000.000
-          Nilai wajar aset salam non-kas sama lebih rendah dari nilai tercatatnya
Mesin pertanian memiliki nilai buku besar Rp25.000.000 (harga perolehan Rp30.000.000 dan akumulasi penyusutan Rp5.000.000) diserahkan kepada KUD TM sebagai pembiayaan berwujud non-kas dihargai dengan nilai Rp23.000.000.
Db. Piutang salam                                           23.000.000
Db. Akumulasi penyusutan                             5.000.000
Kr. Kerugian pada saat penyerahan                2.000.000
            Kr. Aset salam – mesin pertanian                   30.000.000
b.      Variasi dalam penerimaan barang pesanan dari pemasok atau petani
Sangat mungkin terjadi perbedaan antara kualitas dan nilai wajar barang dan nilai kontrak. Variasi tersebut di antaranya, 1) kualitas barang dan nilai wajar barang, sama dengan nilai kontrak; 2) kualitas barang lebih rendah dan nilai wajar barang lebih rendah dari nilai kontrak; 3) kualitas barang dan nilai wajar barang, lebih tinggi dari nilai kontrak.
-          Kualitas barang lebih rendah dan nilai wajar barang lebih rendah dari nilai kontrak
Barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian (PSAK 103 paragraf 13b(ii)). Misalkan pada tanggal 1 September 2000, KUD TM hanya bisa menyerahkan 50 ton biji jagung manis hybrida kualitas nomor 3. Adapun nilai wajar produk tersebut adalah Rp300.000.000 (50 ton x Rp6.000.000).
01/09/2000  Db. Persediaan salam – 50 ton biji jagung kualitas 3   300.000.000
                    Db. Kerugian penerimaan barang salam                        25.000.000
                           Kr. Piutang salam                                                              325.000.000
-          Kualitas barang dan nilai wajar barang, lebih tinggi dari nilai kontrak
Barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai akad (PSAK 103 paragraf 13b(i)). Misalkan pada tanggal 1 September 2000, KUD TM menyerahkan 50 ton biji jagung manis hybrida kualitas nomor 1. Adapun nilai wajar produk tersebut adalah Rp300.000.000 (50 ton x Rp6.500.000).
01/09/2000  Db. Persediaan salam – 50 ton biji jagung kualitas 1   325.000.000
                           Kr. Piutang salam                                                              325.000.000
c.       Pemasok atau petani gagal menyerahkan seluruh atau sebagian produk salam pada masa akhir kontrak
Kegagalan ini dapat disebabkan karena bencana alam, di samping itu pemasok atau petani tidak berhasil mendapatkan produk pengganti. Dalam kondisi tersebut, bank sebagai pembeli memiliki dua alternatif pilihan yaitu 1) memperpanjang masa pengiriman dan 2) membatalkan pembelian barang yang dikirim.
Dalam alternatif pertama, bank hanya melakukan revisi terhadap kesepakatan jual beli salam dalam hal waktu penyerahan barang, dan tidak ada transaksi yang dijurnal oleh bank. Sedangkan dalam alternatif kedua diperlukan penjurnalan.
KUD TM gagal menyerahkan sisa produk salam yang disepakati dan bank memilih untuk membatalkan pembelian barang yang belum dikirim.
01/09/2002    Db. Piutang qardh KUD TM                325.000.000
                             Kr. Piutang salam – KUD TM                   325.000.000
            Untuk melunasi piutang KUD TM terdapat beberapa alternatif, yaitu 1) dilunasi dengan dana kas KUD TM dan 2) dilunasi dengan penjualan jaminan.
-          Alternatif 1: KUD melunasi dengan dananya sendiri
Db. Kas/rekening KUD TM                                       325.000.000
            Kr. Piutang qardh KUD TM                                       325.000.000
-          Alternatif 2: Bank mengeksekusi jaminan atas akad salam
Jika terjadi penjualan jaminan dengan hasil lebih kecil dari piutang salam, misalkan dalam kasus KUD TM hanya sebesar Rp300.000.000.
Db. Kas                                                                       300..000.000
Db. Piutang qard KUD TM                                        25.000.000
            Kr. Piutang salam                                                        325.000.000
Jika penjualan jaminan dengan hasil lebih besar dari piutang salam, misalkan dalam kasus KUD TM hanya sebesar Rp350.000.000.
Db. Kas                                                                       350.000.000
            Kr. Rekening KUD TM                                              25.000.000
            Kr. Piutang salam                                                        325.000.000
d.      Pengenaan denda kepada penjual yang gagal menyerahkan produk salam bukan karena force majeur
PSAK 103 paragraf 15 menyatakan bahwa pembeli dapat mengenakan denda kepada pemasok yang gagal menyerahkan produk salam jika pemasok tersebut pada dasarnya mampu, tetapi sengaja tidak melakukannya. Adapun besar denda yang dikenakan adalah sebesar yang disepakati dalam akad. Denda yang diterima oleh bank sebagai pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan (dana qardh) (PSAK 103 paragraf 14).
KUD TM gagal menyerahkan poduk salam kepada bank syariah senilai Rp325.000.000 pada waktu jatuh tempo. Sesuai dengan kesepakatan KUD TM dikenakan denda 2% dari nilai produk yang belum direalisir atau sebesar Rp6.500.000.
01/12/2000      Db. Kas/rekening – KUD                   6.500.000
                                    Kr. Dana kebajikan                             6.500.000

02/09/2000      Db. Utang salam                                 350.000.000
                                    Kr. Persediaan                                     325.000.000
                                    Kr. Pendapatan neto salam                 25.000.000
02/12/2000      Db. Utang salam                                 350.000.000
                                    Kr. Persediaan                                     325.000.000
                                    Kr. Pendapatan neto salam                 25.000.000

Db. Persediaan – mesin pertanian                               25.000.000
            Kr. Kas                                                                        25.000.000














BAB III

Penutup

Kesimpulan















DAFTAR PUSTAKA


Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT  RajaGrafindo Persada.
Rizal Yaya dkk. 2014. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat.


[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT  RajaGrafindo Persada, 2014), hal. 172.
[2] Rizal Yaya dkk, Akuntansi Perbankan Syariah, (Jakarta: Salemba Empat, 2014), hal. 204.
[3] Ibid., hal. 208.
Nama

Aplikasi,11,Doa dan Bacaan,3,Ebook,3,Edukasi,12,Fikih Laki-laki dan Wanita,13,Iman,10,Muamalah,13,Pengobatan,3,Penulisan dan Lain-lain,16,Puasa,2,Sakit,2,Salat,8,Sedekah,2,Sejarah,12,Seni,5,Thaharah,2,
ltr
item
ZIBINUMA: Akuntansi Salam dan Salam Paralel
Akuntansi Salam dan Salam Paralel
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCR1nCI4M5Q_R8qTLlMa61srEsnEkQT6HFE5TrNI_IBm-gT6tGxskkXDcssGIcnULB05vzOL32I4aYEuytEF6EncjAFGtR4Eq3AhYmFyPeH7WG0qRyf_745kfIr1fdGwHds9hGk4350gbC/s1600/Akuntansi+salam+dan+salam+paralel.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCR1nCI4M5Q_R8qTLlMa61srEsnEkQT6HFE5TrNI_IBm-gT6tGxskkXDcssGIcnULB05vzOL32I4aYEuytEF6EncjAFGtR4Eq3AhYmFyPeH7WG0qRyf_745kfIr1fdGwHds9hGk4350gbC/s72-c/Akuntansi+salam+dan+salam+paralel.png
ZIBINUMA
https://zibinuma.blogspot.com/2017/02/akuntansi-salam-dan-salam-paralel.html
https://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/2017/02/akuntansi-salam-dan-salam-paralel.html
true
5481340784671165893
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK ANDA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy