Hukum Onani (Masturbasi)

            Onani yang dilakukan sendiri bertentangan dengan adab dan akhlak mulia yang sepatutnya dimiliki oleh setiap orang. Para fukaha b...

Hukum Onani (Masturbasi)
            Onani yang dilakukan sendiri bertentangan dengan adab dan akhlak mulia yang sepatutnya dimiliki oleh setiap orang. Para fukaha berbeda pendapat mengenai hukum ini. Ada yang mengharamkannya secara mutlak. Ada yang mengharamkannya dalam kondisi-kondisi tertentu, tetapi mewajibkannya dalam kondisi lain. Ada pula yang memakruhkannya.
            Onani dikatakan haram secara mutlak oleh mazhab Maliki, mazhab Syafi’i dan mazhab Zaidiyah. Mereka berdalil, bahwa Allah Subhanahu wata’ala menyuruh agar menjaga kemaluan setiap saat, kecuali terhadap istri dan budak wanita. Artinya, jika melampaui dua kondisi ini, dan melakukan onani, maka dia termasuk orang yang melampaui batas yang dihalalkan Allah Subhanahu wata’ala dan masuk ke dalam yang diharamkan-Nya.
 وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٥ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ٦ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ ٧
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al-Mu’minun: 5-7)
            Pendapat yang menyatakan onani haram dalam kondisi tertentu, tetapi bisa menjadi wajib dalam kondisi lain dinyatakan oleh mazhab Hanafi. Menurut mereka, onani wajib dilakukan ketika timbul kekhawatiran akan terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tidak melakukannya. Ini berdasarkan kaidah Irtikab akhaff adh-dhararain mengambil perkara yang lebih ringan mudaratnya di antara dua pilihan mudarat yang ada).
            Mereka melanjutkan, onani haram dilakukan jika sekadar untuk memancing dan memuaskan syahwat. Namun demikian, onani boleh dilakukan jika gejolak syahwat tidak dapat dibendung, sementara orang tersebut belum punya istri atau budak, dengan tujuan untuk sekadar meredamnya.
            Mazhab Hanbali berpendapat, hukum onani adalah haram, kecuali jika dilakukan karena takut terjerumus ke dalam perbuatan zina, atau takut kesehatannya terganggu, sementara orang tersebut tidak punya istri atau budak wanita dan tidak mampu menikah. Dalam kondisi tersebut onani boleh dilakukan.
            Menurut Ibnu Hazm, onani adalah makruh dan tidak berdosa jika dilakukan, karena menyentuh kemaluan dengan tangan kiri dibolehkan berdasarkan ijmak (kesepakatan pendapat) para ulama. Selama hukumnya dibolehkan maka tidak ada yang dapat dilakukan lebih jauh dari itu, selain sengaja mengeluarkan mani. Pada dasarnya perbuatan tersebut tidak haram.
وَقَدۡ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيۡكُمۡ
“...padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu...” (QS. Al-An’am: 119)
            Hal ini tidak termasuk perkara haram yang dijelaskan Allah Subhanahu wata’ala sehingga hukumnya adalah halal berdasarkan firman Allah Subhanahu wata’ala.
هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا
“Dialah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi ini untuk kamu...” (QS. Al-Baqarah: 29)
            Ibnu Hazm melanjutkan, onani adalah makruh karena bertentangan dengan akhlak mulia dan keutamaan. Beberapa riwayat menyebutkan perdebatan tentang onani. Sebagian orang menganggapnya, makruh tetapi ada juga yang membolehkan. Di antara yang memakruhkannya adalah Ibnu Umar dan Atha’. Sedangkan yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, Hasan Al-Bashri dan beberapa tokoh tabiin. Hasan menjelaskan, mereka pernah melakukannya dalam peperangan. Mujahid berkata bahwa generasi terdahulu menyuruh para pemudanya melakukan onani agar dapat menahan diri. Dalam hal ini hukum wanita sama dengan hukum laki-laki.



DAFTAR PUSTAKA
Asep Sobari, dkk. 2008. Fiqih Sunah Sayyid Sabiq Jilid 2. Jakarta. Al-I’tishom.

COMMENTS

Nama

Aplikasi,11,Doa dan Bacaan,3,Ebook,3,Edukasi,12,Fikih Laki-laki dan Wanita,13,Iman,10,Muamalah,13,Pengobatan,3,Penulisan dan Lain-lain,16,Puasa,2,Sakit,2,Salat,8,Sedekah,2,Sejarah,12,Seni,5,Thaharah,2,
ltr
item
ZIBINUMA: Hukum Onani (Masturbasi)
Hukum Onani (Masturbasi)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNOJ8X1jarKgMTPxoLL5Z_rpeV0D1db2Ea9-5QiBMNhBvA1nCDcsLBiJSHkaFaV1PaZxssft6qQiIt0fgSqjRvDGB5gpXyoKjD7gjgVJd4kX3nhoG2-MyCWefd2ljs6_YSyAPrBQ6XNMiW/s640/2017-03-08_09-00-56.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNOJ8X1jarKgMTPxoLL5Z_rpeV0D1db2Ea9-5QiBMNhBvA1nCDcsLBiJSHkaFaV1PaZxssft6qQiIt0fgSqjRvDGB5gpXyoKjD7gjgVJd4kX3nhoG2-MyCWefd2ljs6_YSyAPrBQ6XNMiW/s72-c/2017-03-08_09-00-56.jpg
ZIBINUMA
https://zibinuma.blogspot.com/2017/03/hukum-onani-masturbasi.html
https://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/2017/03/hukum-onani-masturbasi.html
true
5481340784671165893
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK ANDA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy