Murabahah dan Tawarruq

Download di sini untuk dokumen dalam bentuk Microsoft Word BAB I Pendahuluan A.     Latar Belakang Dewasa ini banyak kita lihat bank-bank s...


Download di sini untuk dokumen dalam bentuk Microsoft Word

BAB I

Pendahuluan

A.    Latar Belakang

Dewasa ini banyak kita lihat bank-bank syariah yang bermunculan, baik itu bank syariah itu sendiri, bank hasil konversi yang sebelumnya menggunakan sistem bunga ataupun cabang daripada bank yang menggunakan dual sistem. Agar tidak khawatir apakah bank yang kita pilih benar-benar menggunakan sistem syariah (pembiayaan) hendaknya kita perlu mengetahui apa saja yang termasuk dalam pembiayaan tersebut, definisi dan praktiknya, seperti halnya murabahah. Murabahah merupakan salah satu jual beli yang sering digunakan dalam dunia perbankan Islam. Tawarruq hampir sama dengan murabahah, yang menjadi perbedaaan adalah dalam murabahah barang yang dibeli digunakan untuk kepentingan sendiri. Sedangkan dalam tawarruq barang yang dibeli dari bank dijual kepada pihak ketiga.

B.     Pembatasan Masalah

1.      Definisi murabahah.
2.      Rukun dan syarat murabahah.
3.      Definisi tawarruq.
4.      Macam-macam tawarruq.
5.      Syarat-syarat tawarruq.

BAB II

Pembahasan

A.    Definisi Murabahah

            Murabahah atau disebut juga ba' bitsmanil ajil. Kata murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan). Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan. Secara sederhana murabahah berarti jual beli barang ditambah keuntungan yang disepakati.
            Jual beli secara murabahah secara terminologis adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.[1]
            Jual beli murabahah adalah pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap suatu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan.[2]Atau singkatnya jual beli murabahahadalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts,karena dalam murabahah ditentukan berapa required rate profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh).[3]
Secara istilah para ahli telah mendefinisikan pengertian dari murabahah, di antaranya sebagai berikut.
1.      Menurut Adiwarman A. Karim, murabahah (al- ba’ bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah yang berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual beli di mana bank menyebutkan jumlah keuntungan yang diperoleh. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin).[4]
2.      Sunarto Zulkifli, bai' al-murabahah adalah prinsip bai' (jual beli) di mana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati. Pada murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dilakukan secara tangguh atau cicilan.[5]
3.      Yusak Laksmana, murabahah adalah pembiayaan jual beli di mana penyerahan barang dilakukan di awal akad. Bank menetapkan harga jual barang itu harga pokok perolehan barang ditambah sejumlah margin keuntungan bank. harga jual yang telah disepakati di awal akad tidak boleh berubah selama jangka waktu tertentu.[6]
Para fukaha, mendefinisikan murabahah adalah sebagai penjualan barang seharga biaya atau harga pokok (cost) barang tersebut ditambah mark-upmargin keuntungan yang disepakati.[7]
Landasan hukum murabahah ini berdasarkan kepada al-Quran dan hadis.
QS. Al-Baqarah: 275
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah Menghalalkan jual beli dan Mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Larangan dari Tuhan-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
QS. An-Nisa: 29
يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
            Selain kedua ayat tersebut, skim murabahahjuga berlandaskan pada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Shuhaib bin Sinan Ar Rumy r.a (Arifin, 2001: 25): "Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan adalah: pertama, menjual yang pembayaran tangguh (murabahah); kedua, muqarradhah (mudarabah) dan ketiga, mencampuri tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah, bukan untuk diperjualbelikan".[8]

B.     Rukun dan Syarat Murabahah

Rukun dan syarat murabahah terdiri dari pihak yang berakad, objek yang diperjualbelikan dan akad/sighat, penjelasannya adalah sebagai berikut.
1. Pihak yang berakad:
-          Cakap hukum; dan
-          Sukarela (rida), tidak dalam keadaan dipaksa/terpaksa/di bawah tekanan.
2. Objek yang diperjualbelikan:
-          Tidak termasuk yang diharamkan/dilarang;
-          Bermanfaat;
-          Penyerahannya dari penjual ke pembeli dapat dilakukan;
-          Merupakan hak milik penuh pihak yang berakad; dan
-          Sesuai spesifikasinya yang diterima pembeli dan diserahkan penjual.
3. Akad/sighat:
-          Harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad;
-          Antara ijab kabul (serah terima) harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang disepakati;
-          Tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada hal/kejadian yang akan datang; dan
-          Tidak membatasi waktu, misal: saya jual ini kepada anda untuk jangka waktu 10 bulan setelah itu jadi milik saya kembali.
Rukun dan syarat yang ada dan berlaku di dalam transaksi murabahahini merupakan rukun dan syarat yang sama dengan yang ada di dalam fikih. Adapun syarat-syarat yang lain seperti barang, harga, serta cara pembayaran yang bersangkutan adalah sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh bank tersebut.

C.    Definisi Tawarruq

Tawaruq merupakan salah satu jenis muamalah yang berbasis bai’ atau jual beli (sale). Tawarruq juga dikenal dalam istilah bahasa Inggris sebagai Reserve Murabaha atau Monetization.
Tawarruq terjadi apabila seseorang (nasabah bank) membeli suatu komoditas atau barang secara cicilan (bukan tunai) dari bank, yang sebelumnya bank tersebut membeli terlebih dahulu barang itu dari pemasok. Nasabah itu kemudian menjual barang itu kepada pihak ketiga (yang bukan penjual asal/bank dari mana barang itu semula dibelinya) dengan harga yang lebih rendah daripada harga belinya dari bank.
Tawarruq merupakan instrumen yang digunakan secara luas untuk memperoleh uang tunai (cash) dengan cepat. Sekalipun tawarruq memiliki kesamaan dengan murabahah, namun berbeda tujuannya. Pada murabahahtujuan akhir dari nasabah bank adalah untuk memperoleh komoditas atau barang untuk digunakannya sendiri. Setelah nasabah memperoleh komoditas atau barang dengan cara membeli barang yang dibutuhkan itu dari bank secara cicilan, tidak ada niat dari nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut tetapi tujuannya adalah untuk menggunakan komoditas atau barang tersebut bagi keperluan pribadi atau usahanya. Sementara itu, padatawarruq tujuan nasabah adalah untuk memperoleh uang tunai dengan cara mula-mula membeli komoditas atau barang tersebut dari bank secara cicilan (seperti halnya pada murabahah), namun komoditas atau barang tersebut tidak digunakan untuk pribadinya sendiri atau untuk usahanya, tetapi untuk kemudian dijual kepada pihak ketiga (yang bukan penjual asal/bank darimana barang itu semula dibelinya) secara tunai dengan harga yang lebih murah daripada harga perolehannya dari bank. Dengan demikian, sebagai ujung terakhir dari rangkaian transaksi murabahah adalah diperolehnya barang oleh nasabah untuk digunakan sendiri, sedangkan ujung terakhir dari rangkaian transaksi tawarruq adalah diperolehnya uang tunai oleh nasabah sebagai likuiditas untuk dirinya pribadi atau usahanya.[9]
Alur transaksi tawarruq:
1.      Negosiasi dengan persetujuan kesepakatan antara bank dengan nasabah (perusahaan) terkait dengan transaksi yang akan dilaksanakan.
2.      Bank membeli barang atau komoditas dari pemasok (supplier).
3.      Bank menjual barang kepada nasabah (perusahaan) dengan pembayaran yang ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu.
4.      Setelah nasabah membeli barang tersebut, kemudian barang dijual secara tunai dengan harga yang lebih rendah kepada pihak lain (yang bukan penjual asal/bank darimana barang itu semula dibelinya).

D.    Macam-macam Tawarruq

1.      Tawarruq Fighi (Real Tawarruq)
Real tawarruq terjadi apabila seseorang membeli suatu komoditas dari suatu bank dengan cara membayar di belakang hari (on deffered basis) dan kemudian dia menjualnya kepada orang atau bank lain secara tunai dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya.
2.      Tawarruq Munazam (Organized Tawarruq)
Organized Tawarruq terjadi apabila seseorang membeli suatu komoditas dari suatu bank Islam secara kredit. Kemudian orang tersebut menunjuk bank yang bersangkutan sebagai kuasanya (agent) untuk menjual barang tersebut untuk  kepentingannya di mana orang tersebut tidak pernah menerima barang tersebut. Kadang kala, bank menarik komisi dari penjual barang untuk menjual barang tersebut demi kepentingan nasabahnya di mana harga barang tersebut secara langsung diberitahukan kepada nasabahnya (Dabu, t.h.; PKES Interaktif, 19 Februari 2008).[10]

E.     Syarat-syarat Tawarruq

Semua syarat-syarat yang berlaku bagi murabahah berlaku pula bagi tawarruq. Dari semua syarat murabahah yang telah disebutkan, beberapa hal yang perlu ditekankan sebagaimana di bawah ini (Dabu,t.th.):
1.      Barang tersebut harus merupakan barang yang telah eksis (bukan barang yang belum ada).
2.      Sebelum bank menjual barang tersebut kepada nasabah, bank harus telah menjadi pemilik barang tersebut (yaitu barang yang dibeli bank dari pemasok) dan bank telah menerima kepemilikan barang tersebut secara yuridis. Sesuai dengan hadis, adalah dilarang untuk menjual barang sampai barang tersebut menjadi milik penjual (HR. Abu Daud). Rasulullah melarang menjual gandum sampai gandum tersebut menjadi miliknya (HR. Muslim).
3.      Nasabah tidak diperbolehkan menjual barang tersebut kepada pihak lain sebelum nasabah secara yuridis menerima kepemilikan barang tersebut.
4.      Nasabah boleh menjual komoditas tersebut kepada siapa pun asalkan bukan kepada penjual asal, yaitu bank, darimana barang tersebut dibeli oleh nasabah.
5.      Tidak dilarang bagi nasabah untuk menunjuk bank sebagai kuasanya (agent) untuk menjual komoditas tersebut untuk dan atas namanya kepada pihak ketiga.
6.      Perjanjian pemberian kuasa antara nasabah dan bank harus terpisah dari perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah dan perjanjian kuasa tersebut harus dibuat setelah perjanjian jual-beli ditanda tangani.[11]
Para ulama yang menyetujui transaksi tawarruq mendasarkan dalilnya pada ayat-ayat al-Quran, yaitu bahwa semua transaksi jual-beli adalah halal kecuali ada ketentuan yang melarangnya. Menurut al-Quran transaksi al-bai’ tidak dilarang. Oleh karena transaksi tawarruq termasuk transaksi jual-beli, maka tawarruq termasuk transaksi yang tidak dilarang. Di samping itu, tidak ada satu pun yang dikemukakan oleh sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyatakan tawarruq dilarang (PKES Interaktif, 19 Februari 2008).
Sementara itu, para ulama yang menolak tawarruq berpendapat bahwa tawarruq merupakan jual-beli yang dipaksakan. Orang yang membutuhkan uang dipaksa untuk memperoleh uang tunai dengan cara membeli barang dari yang kaya. Kemudian dia menjual barang itu demi memperoleh uang tunai yang dibutuhkannya karena yang kaya menolak untuk memberikan pinjaman. Menurut syariah, demikian dikatakan oleh mereka yang menolak tawarruq bahwa jual-beli yang dipaksakan dilarang. Namun pendapat yang demikian itu ditolak oleh sementara ulama karena dari salah satu perawinya pada sanad hadis tersebut tidak jelas identitasnya sehingga dengan demikian hadis tersebut dinilai sebagai hadis yang mursal.
Umar Ibn Abdul Aziz mengemukakan bahwa tawarruq adalah saudara dari riba. Imam Ahmad merupakan salah satu ulama besar yang tidak setuju dengan tawarruq. Fatwa Imam Ahmad tersebut yang kemudian didukung oleh Ibn Taymiyah dan muridnya, yaitu Ibn Qoyyim (Dabu,t.th). Ibn Taymiyah adalah salah satu ulama mazhab Hanbali. Menurut dia, tawarruq tidak jauh berbeda dengan ‘inah yang bertujuan hanya untuk mendapatkan dana (PKES Interaktif 19 Februari 2008). Meskipun hal tersebut termasuk ranah yang abu-abu, tawarruqdigunakan oleh banyak bank syariah dengan sebagai moda pembiayaan (mode of financing), terutama untuk pembiayaan pribadi (personal financing) dan kartu kedit (credit card) (Ayub: 343).[12]

BAB III

Penutup

Kesimpulan

1.      Murabahah atau disebut juga ba' bitsmanil ajil. Kata murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan). Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan. Secara sederhana murabahah berarti jual beli barang ditambah keuntungan yang disepakati.
2.      Rukun dan syarat murabahah terdiri dari pihak yang berakad, objek yang diperjualbelikan dan akad/sighat.
3.      Tawarruq terjadi apabila seseorang (nasabah bank) membeli suatu komoditas atau barang secara cicilan (bukan tunai) dari bank, yang sebelumnya bank tersebut membeli terlebih dahulu barang itu dari pemasok. Nasabah itu kemudian menjual barang itu kepada pihak ketiga (yang bukan penjual asal/bank dari mana barang itu semula dibelinya) dengan harga yang lebih rendah daripada harga belinya dari bank.
4.      Tawarrruq ada dua macam yaitu tawarruq fighi dan tawarruq munazam.
5.      Semua syarat-syarat yang berlaku bagi murabahahberlaku pula bagi tawarruq.

DAFTAR PUSTAKA

Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana. Adiwarman A. Karim. 2004. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sunarto Zulkifli. 2003. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari'ah. Jakarta: Zikrul Hakim.
Yusak Laksmana. 2009. Panduan Praktis Accaunt Officer Bank Syari'ah. Jakarta: PT. Elex Media Komputine.
Wiroso. 2005. Jual Beli Murabahah. Yogyakarta: UII Press.
Nurul Huda dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana.
Sutan Remy Sjahdeini. 2014. Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana.



[1] Ascarya. hlm. 244.
[2] Pasal 20 ayat (6).
[3] Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana, 2012, hlm. 136-137.
[4] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004, Cet. Ke-2, hlm. 88.
[5] Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari'ah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2003, hlm. 43.
[6] Yusak Laksmana, Panduan Praktis Accaunt Officer Bank Syari'ah, Jakarta: PT. Elex Media Komputine, 2009, hlm. 24.
[7] Wiroso, Jual Beli Murabahah, Yogyakarta: UII Press, 2005, Cet. Ke-1, hlm. 13.
[8] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 42.
[9] Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya, Jakarta: Kencana, 2014, hlm. 242.
[10] Ibid., hlm. 244.
[11] Ibid., hlm. 250-251.
[12] Ibid., hlm. 248.

COMMENTS

Nama

Aplikasi,11,Doa dan Bacaan,3,Ebook,3,Edukasi,12,Fikih Laki-laki dan Wanita,13,Iman,10,Muamalah,13,Pengobatan,3,Penulisan dan Lain-lain,16,Puasa,2,Sakit,2,Salat,8,Sedekah,2,Sejarah,12,Seni,5,Thaharah,2,
ltr
item
ZIBINUMA: Murabahah dan Tawarruq
Murabahah dan Tawarruq
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhilNNncQuWMicgfJj53qa4DWz6iiH8BJ79TXnz73XRzEmLxe6FgbgKp3zsvxi5vBGjRuwMkl1ExK-wt1QzaV6KrMt06Iqi7bNPVIzuWCR8rZTUgw7BAS6G0rb6NayDNln5KLl8fgFBfith/s1600/Makalah.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhilNNncQuWMicgfJj53qa4DWz6iiH8BJ79TXnz73XRzEmLxe6FgbgKp3zsvxi5vBGjRuwMkl1ExK-wt1QzaV6KrMt06Iqi7bNPVIzuWCR8rZTUgw7BAS6G0rb6NayDNln5KLl8fgFBfith/s72-c/Makalah.png
ZIBINUMA
https://zibinuma.blogspot.com/2017/01/murabahah-dan-tawarruq.html
https://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/2017/01/murabahah-dan-tawarruq.html
true
5481340784671165893
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK ANDA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy