Pemberian Upah dan Tanggung Jawab untuk Mengganti Kerugian Tidak Berjalan Bersamaan

Klik gambar di atas untuk mendownload dokumen dalam bentuk Microsoft Word. BAB II Pembahasan A.     Definisi Sewa-menyewa Sewa menyewa dalam...

Klik gambar di atas untuk mendownload dokumen dalam bentuk Microsoft Word.

BAB II

Pembahasan

A.    Definisi Sewa-menyewa

Sewa menyewa dalam Islam dikenal dengan sebutan al-ijarah. Ijarahberasal dari kataأَجَرَ - يَأْ جُرُ - أَجْرًا - اِ جَارَةyang berarti balasan, tebusan atau pahala.[1]Ijarah berasal dari bahasa Arab, al-ajr yang berarti al-iwadh(ganti) yang berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan.[2]. Sedangkan menurut syara' berarti melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu pula.[3]
Kata ijarah berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan, yaitu salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia seperti sewa-menyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.[4]Objek dari kegiatan ijarah adalah jasa, baik jasa yang dihasilkan dari tenaga manusia maupun jasa yang diperoleh dari pemanfaatan barang.[5]Jumhur ulama fikih berpendapat bahwa ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah mafaatnya bukan bendanya. Oleh karena itu, mereka melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya, dan lain-lain. Sebab semua itu bukan manfaatnya tetapi bendanya.[6]
Menurut Taqi al-Din al-Nabhani, ijarah adalah kepemilikan jasa dari seorang ajir (orang yang dikontrak tenaganya oleh musta’jir (orang yang mengontrak tenaga), serta pemilikan harta darimusta’jir oleh ajir, di manaijarah merupakan transaksi terhadap jasa tetapi dengan disertai kompensasi (imbalan).[7]
Secara terminologi ada beberapa definisi ijarahyang dikemukakan oleh ulama fikih:
1.      Menurut Hanafiyah, ijarahialah:
عَقْدٌ عَلَى مَنَافِعِ بِعِوَضٍ
"Transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan".
2.      Menurut Syafi’iyah, ijarahmerupakan:
عَقْدٌ عَلَى مَنْ فَعَةٍ مَقْصُوْدَةٍ مَعْلُوْمَةٍ مُبَاحَةٍ قَابِلَةٍ لِلْبَذْلِ وَالاِبَاحَةِ بِعِوَضٍ مَعْلُومٍ
"Transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu".
3.      Menurut Malikiyyah dan Hanbali,ijarahadalah:
تَمْلِيْكُ مَنَافِعِ شَيىءٍ مُبَاحَةٍ مُدَّةَ مَعْلُوْمٍ بِعِوَضٍ
"Pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan".[8]
            Menurut Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, ijarahadalah pengambilan manfaat sesuatu benda tanpa mengurangi wujud dan nilai bendanya sama sekali dan yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan seperti manfaat tanah menjadi tempat parkir, rumah, warung makan, dan sebagainya.[9]Dengan demikian, perjanjian sewa-menyewa merupakan suatu perjanjian yang berunsurkan adanya pemilikan faedah atau manfaat yang telah diketahui serta disengaja dengan adanya upah atau ongkos sebagai pengganti dari pihak lain.
            Dapat disimpulkan bahwa pengertian sewa-menyewa (ijarah) adalah suatu perjanjian tentang pemakaian dan pengambilan manfaat dari suatu benda, binatang, atau manusia. Dalam akad sewa-menyewa yang diambil hanya manfaat suatu benda bukan bendanya, maka akad ini (ijarah), misalnya tidak berlaku pada pepohonan untuk diambil buahnya, karena buah itu adalah materi (benda) sedangkan akad ijarahhanya ditujukan pada manfaat saja, yang digunakan untuk kegiatan usaha produktif, seperti sewa menyewa tanah untuk pertanian.

B.     Dasar HukumSewa-menyewa

1.      Al-Qur`an
وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ٢٣٣
"...Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan".QS. Al-Baqarah 2: 233.
قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَ‍ٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَ‍ٔۡجَرۡتَٱلۡقَوِيُّٱلۡأَمِينُ ٢٦ قَالَ إِنِّيٓ أُرِيدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَيَّ هَٰتَيۡنِ عَلَىٰٓ أَن تَأۡجُرَنِي ثَمَٰنِيَ حِجَجٖۖ فَإِنۡ أَتۡمَمۡتَ عَشۡرٗا فَمِنۡ عِندِكَۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أَشُقَّ عَلَيۡكَۚ سَتَجِدُنِيٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ٢٧
"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". Berkatalah dia (Syu´aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik".QS. Al-Qashash 28: 26-27.
2.      Hadis
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
"Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering".HR. Ibnu Majah, sahih.
Maksud hadis ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ الزُّرَقِيِّ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ
Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Malik dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dari Hanzhalah bin Qais Az Zuraqi dari Rafi' bin Khadij berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang sewa menyewa kebun". Al-Muwatha' 1199.
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
Telah menceritakan kepada saya Yusuf bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada saya Yahya bin Sulaim dari Isma'il bin Umayyah dari Sa'id bin Abi Sa'id dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: Ada tiga jenis orang yag aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya".HR. Bukhari 2109.

3.    Ganti Rugi dalam Islam

1.      Ganti rugi dalam hukum Islam sebagaimana pada Fatwa DSN - MUI No: 43/DSN-MUI/VIII/2004

a.      Pengertian ganti rugi
Ta'widdalam bahasa adalah ganti rugi, kompensasi. Secara istilah definisi ta'wid yang dikemukakan oleh ulama kontemporer Wahbah al-Zuhaili:
التَّعْوِيْضُ: هُوَ تَغْطِيَةُ الضَّرَرِ الوَاقِعِ بِالتَّعَدًيْ أَوِ الخَطَأِ
"Ta'widh(ganti rugi) adalah menutup kerugian yang terjadi akibat pelanggaran atau kekeliruan".
الأَجْرُ وَالضَّمَانُ لاَيَجْتَمِعَانِ
"Pemberian upah dan tanggung jawab untuk mengganti kerugian tidak berjalan bersamaan".
Yang disebut dengan dhaman atau ganti rugi adalahmengganti dengan barang yang sama. Apabila barang tersebut ada di pasaran atau membayar seharga barang tersebut apabila barangnya tidak ada di pasaran. (Majalah Ahkam Al-AdliyahPasal 416).
            Contoh, seseorang menyewa kendaraan penumpang untuk membawa keluarganya, tetapi si penyewa menggunakannya untuk membawa barag-barang berat yang mengakibatkan kendaraan tersebut rusak berat. Maka si penyewa harus mengganti kerusakan tersebut dan tidak perlu membayar sewaannya. (Majalah Ahkam Al-AdliyahPasal 550).
b.      Dasar hukum ta'widh
1)      Al-Qur`an
فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَٱعۡتَدُواْ عَلَيۡهِ بِمِثۡلِ مَا ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ ١٩٤
"...maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa".QS. Al-Baqarah 2: 194.
Dari ayat di atas dapat dihubungkan dengan ta'widh (ganti rugi) bahwasannya barang siapa melakukan serangan (kerugian) kepadamu, maka balaslah ia seimbang dengan kerugian yang ditimpakan padamu.
2)      Hadis
عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Dari Abu Sa'id Sa'd bin Mâlik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain".Hadis ini diriwayatkan olehMalik dalam Al-Muwaththa' (II/571, no. 31), Ad-Daraquthni (III/470, no. 4461), Al-Baihaqi (VI/69), Al-Hakim (II/57-58). Dalam riwayat Al-Hakim dan Al-Baihaqi ada tambahan.
3)      Pendapat ulama kontemporer tentang dhamanatau ta'widhsebagaimana dikemukakan oleh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Nazariyat Al-Daman, (Damsyiq: Dar Al-Fikr, 1998), sebagai berikut:
وَأَمَّا ضِيَاعُ الْمَصَالِحِ وَالْخَسَارَةُ الْمُنْتَظِرَةُ غَيْرُ الْمُؤَكَّدَةِ (أَوِ الْمُسْتَقْبَلَةُ) أَوِ الْأَضْرَارُ الْأَدَبِيَةُ أَوِ الْمُعْنَوِيَةُ فَلَا يُعَوَّضُ عَنْهَا فِي أصْلِ اْلحُكْمِ الْفِقْهِيَّ, لِأَنَّ مَحَلَ اْلتَّعْوِيْضِ هُوَ الْمَالُ الْمَوْجُوْدُ الْمُحَقَّقُ فِعْلَا وَالْمُتَقَوَّمُ شَرْعًا
"Sementara itu, hilangnya keuntungan dan terjadinya kerugian yang belum pasti di masa akan datang atau kerugian immateriil, maka menurut ketentuan hukum fikih hal tersebut tidak dapat diganti (dimintakan ganti rugi). Hal itu karena obyek ganti rugi adalah harta yang ada dan konkret serta berharga (diijinkan syariat untuk memanfaatkannya".[10]
c.       Ketentuan ganti rugi
Ketentuan ganti rugi menurut fatwa DSN-MUI No: 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi:
1)      Ketentuan umum
a)      Ganti rugi (ta'widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain.
b)      Kerugian yang dapat dikenakan ta'widhsebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas.
c)      Kerugian riil sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah biaya-biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan.
d)     Besar ganti rugi (ta'widh) adalah sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity lossatau al-furshah al-dha-i' ah).
e)     Ganti rugi (ta'widh) hanya boleh dikenakan pada transaksi (akad) yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti salam, istishna'serta murabahahdan ijarah.
2)      Ketentuan khusus
a)      Jumlah ganti rugi besarnya harus tetap sesuai dengan kerugian riil dan tata cara pembayarannya tergantung kesepakatan para pihak.
b)      Besarnya ganti rugi ini tidak boleh dicantumkan dalam akad.

2.      Ganti rugi dalam hukum Perdata

Ganti rugi merupakan upaya untuk memulihkan kerugian yang disebabkan oleh tidak dipenuhinya prestasi dalam suatu perjanjian. Artinya, apabila pemenuhan prestasi tidak lagi dimungkinkan atau sudah tidak diharapkan lagi maka ganti rugi merupakan alternatif yang dapat dipilih oleh pemilik persewaan. Sesuai dengan pasal 1243 KUH Perdata, ganti rugi meliputi: biaya (kosten), Yang dimaksud biaya (kosten)adalah, pengeluaran nyata yang telah dikeluarkan sebagai akibat wanprestasinya penyewa, misal biaya perjalanan. Rugi (schaden), Yang dimaksud rugi(schaden) adalah berkurangnya hartabenda persewaan sebagai akibat wanprestasinya penyewa. Dan bunga (interessen), Yang dimaksud bunga (interessen) adalah keuntungan yang seharusnya diperoleh penyewa seandainya tidak terjadi wanprestasi.[11]Menurut Niewenhuis yang dikutip dari buku Agus Yuda Hernoko, kerugian diartikan berkurangnya harta kekayaan pihak satu (pihak yang dirugikan), yang disebabkan oleh perbuatan (baik melakukan atau membiarkan) yang melanggar norma oleh pihak yang lainnya. Kerugian dibentuk oleh perbandingan antara situasi sesungguhnya (bagaimana dalam kenyataannya keadaan harta kekayaan sebagai akibat pelanggaran norma wanprestasi) dengan situasi hipotesis (situasi itu akan menjadi bagaimana seandainya tidak terjadi pelanggaran norma wanprestasi).[12]Jadi kerugian disini terdiri dari dua unsur, yaitu kerugian yang nyata diderita, meliputi biaya dan rugi. Dan keuntungan yang sedianya akan diperoleh, ini ditunjukan kepada bunga-bunga sebagaimana dalam Pasal 1246 KUH Perdata.
Ganti rugi disini meliputi ganti rugi pengganti dan ganti rugi pelengkap. Ganti rugi pengganti, merupakan ganti rugi yang diakibatkan oleh tidak adanya prestasi yang seharusnya menjadi hak persewaan, meliputi seluruh kerugian yang diderita sebagai akibat wanprestasi penyewa. Sedangkan ganti rugi pelengkap, merupakan ganti rugi sebagai akibat terlambat kepada pihak persewaansebagaimana mestinya.[13]Bagaimana membuktikan kerugian persewaan, sehingga menimbulkan hak baginya untuk memperoleh ganti rugi. Dalam hal ini harus dikaji ada atau tidak hubungan kausal antara peristiwa yang merupakan penyebab (wanprestasi) dengan akibat yang ditimbulkannya (kerugian).
Menurut pasal 1243 KUH Perdata, berdasarkan pengertian ganti rugi perdata lebih menitikberatkan pada ganti kerugian karena tidak terpenuhinya suatu perjanjian, yakni kewajiban penyewa untuk mengganti kerugian persewaan akibat kelalaian pihak penyewa melakukan wanprestasi. Ganti rugi tersebut meliputi:
(1)   Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan.
(2)   Kerugian yang sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik persewaan akibat kelalaian penyewa.
(3)   Bunga atau keuntungan yang diharapkan dapat dinikmatinya.
Di dalam pasal 1249 KUH Perdata ditentukan bahwa penggantian kerugian yang disebabkan wanprestasi hanya ditentukan dalam bentuk uang. Namun, dalam perkembangannya menurut para ahli dan yurisprudensi bahwa kerugian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu ganti rugi materiil dan ganti rugi immaterial. Kerugian meteriil adalah suatu kerugian yang diderita persewaan dalam bentuk uang/kekayaan/benda. Sedangkan kerugian immaterial adalah suatukerugian yang diderita oleh persewaan yang tidak bernilai uang, seperti rasa sakit, mukanya pucat, rasa kecewa, dan lain-lain.



[1]Maftuh Ahnan, Kamus Arab Al-Misbah, (Jakarta: Galaxy, t.t), hlm. 112.
[2]Sayyid Sabiq, Fiqh sunnah, juz III, hlm. 138.
[3]Moh. Saifullah Al Aziz, Fiqih Islam Lengkap: Pedoman Hukum Ibadah Umat Islam dengan Berbagai Permasalahannya, (Surabaya: Terbit Terang, t.t),hlm. 377.
[4]A. Aziz Dahlan dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid II (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997 M), hlm.660.
[5]Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 75.
[6]Ibn Abidin, Radd Al-Mukhtar Ala Dur Al-Mukhtar, IV, 110, dikutip dari Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia Bandung, 2001), hlm.122.
[7]Taqi al-Din al-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif: Perspektif Islam, terjema Moh. Maghfur Wachid (Surabaya: Risalah Gusti, 1996 M), hlm. 83.
[8]Nasrun Haroen, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000),hlm. 229.
[9]Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994 M), hlm. 52.
[10]Fatwa DSN-MUI No: 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
[11]Salim, Hukum Kontrak…,hlm 122.
[12]Agus Yuda Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil, (Jakarta: Kencana, 2010),hlm. 263.
[13]Ibid., 264.

COMMENTS

Nama

Aplikasi,11,Doa dan Bacaan,3,Ebook,3,Edukasi,12,Fikih Laki-laki dan Wanita,13,Iman,10,Muamalah,13,Pengobatan,3,Penulisan dan Lain-lain,16,Puasa,2,Sakit,2,Salat,8,Sedekah,2,Sejarah,12,Seni,5,Thaharah,2,
ltr
item
ZIBINUMA: Pemberian Upah dan Tanggung Jawab untuk Mengganti Kerugian Tidak Berjalan Bersamaan
Pemberian Upah dan Tanggung Jawab untuk Mengganti Kerugian Tidak Berjalan Bersamaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQChL3GqTxHfWyR0cbhSUcT7F3yaAZz_IfxW2ub-GI35X5ro1OyPWbI5727nByPWf_asVIufFH0ix-gyCxdolD4UBsOYyCzr9W5k829kGSimCl-TPdyclNKZ7rSVJrUFYRxmIP4dae5zuO/s1600/Pemberian+upah+dan+tanggung+jawab+untuk+mengganti+kerugian+tidak+berjalan+bersamaan.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQChL3GqTxHfWyR0cbhSUcT7F3yaAZz_IfxW2ub-GI35X5ro1OyPWbI5727nByPWf_asVIufFH0ix-gyCxdolD4UBsOYyCzr9W5k829kGSimCl-TPdyclNKZ7rSVJrUFYRxmIP4dae5zuO/s72-c/Pemberian+upah+dan+tanggung+jawab+untuk+mengganti+kerugian+tidak+berjalan+bersamaan.png
ZIBINUMA
https://zibinuma.blogspot.com/2017/02/pemberian-upah-dan-tanggung-jawab-untuk.html
https://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/2017/02/pemberian-upah-dan-tanggung-jawab-untuk.html
true
5481340784671165893
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK ANDA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy