Klik gambar di atas untuk mendownload dokumen dalam bentuk Microsoft Word. BAB II Pembahasan A. Definisi Murabahah Murabahah a...
Klik gambar di atas untuk mendownload dokumen dalam bentuk Microsoft Word.
BAB II
Pembahasan
A. Definisi Murabahah
Murabahah atau disebut juga ba' bitsmanil ajil. Kata murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan). Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan. Secara sederhana murabahah berarti jual beli barang ditambah keuntungan yang disepakati.
Jual beli secara murabahah secara terminologis adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.[1]
Jual beli murabahah adalah pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap suatu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan.[2]Atau singkatnya jual beli murabahahadalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts,karena dalam murabahah ditentukan berapa required rate profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh).[3]
Secara istilah para ahli telah mendefinisikan pengertian dari murabahah, di antaranya sebagai berikut.
1. Menurut Adiwarman A. Karim, murabahah (al- ba’ bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah yang berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual beli dimana bank menyebutkan jumlah keuntungan yang diperoleh. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin).[4]
2. Sunarto Zulkifli, Bai' al-murabahah adalah prinsip bai' (jual beli) dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati. Pada murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dilakukan secara tangguh atau cicilan.[5]
3. Karnain Perwataatmadja, murabahah berarti barang dengan pembayaran ditangguhkan (1 bulan, 3 bulan, 1 tahun dst). Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang memberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi. Pembiayaan mirip dengan kredit modal kerja yang bisa diberikan oleh bank-bank konvensional, dan karena pembiayaan murabahah berjangka waktu dibawah 1 tahun (short run finacing).[6]
4. Yusak Laksmana, murabahah adalah pembiayaan jual beli dimana penyerahan barang dilakukan diawal akad. Bank menetapkan harga jual barang itu harga pokok perolehan barang ditambah sejumlah margin keuntungan bank. harga jual yang telah disepakati diawal akad tidak boleh berubah selama jangka waktu tertentu.[7]
5. Para Fukaha, mendefinisikan murabahah adalah sebagai penjualan barang seharga biaya atau harga pokok (cost) barang tersebut ditambah mark-up margin keuntungan yang disepakati.[8]
B. Landasan Hukum Murabahah
Landasan hukum murabahah ini berdasarkan kepada al-Quran dan Hadis.
QS. Al-Baqarah: 275
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah Menghalalkan jual beli dan Mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Larangan dari Tuhan-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
QS. An-Nisa: 29
يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Selain kedua ayat tersebut, skim murabahahjuga berlandaskan pada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Shuhaib bin Sinan Ar Rumy r.a (Arifin, 2001: 25): "Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan adalah: pertama,menjual yang pembayaran tangguh (murabahah); kedua, muqarradhah (mudarabah) dan ketiga,mencampuri tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah, bukan untuk diperjualbelikan".[9]
C. Rukun dan Syarat Murabahah
Rukun dan syarat murabahahterdiri dari pihak yang berakad, objek yang diperjualbelikan dan akad/sighat, penjelasannya adalah sebagai berikut.
1. Pihak yang berakad:
- Cakap hukum; dan
- Sukarela (rida), tidak dalam keadaan dipaksa/terpaksa/dibawah tekanan.
2. Objek yang diperjualbelikan:
- Tidak termasuk yang diharamkan/dilarang;
- Bermanfaat;
- Penyerahannya dari penjual ke pembeli dapat dilakukan;
- Merupakan hak milik penuh pihak yang berakad; dan
- Sesuai spesifikasinya yang diterima pembeli dan diserahkan penjual.
3. Akad/sighat:
- Harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad;
- Antara ijab kabul (serah terima) harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang disepakati;
- Tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada hal/kejadian yang akan datang; dan
- Tidak membatasi waktu, misal: saya jual ini kepada anda untuk jangka waktu 10 bulan setelah itu jadi milik saya kembali.
Rukun dan syarat yang ada dan berlaku di dalam transaksi murabahahini merupakan rukun dan syarat yang sama dengan yang ada di dalam fikih. Adapun syarat-syarat yang lain seperti barang, harga, serta cara pembayaran yang bersangkutan adalah sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh bank tersebut.
D. Teknis Penerapan Murabahah di Perbankan Syariah
Skim Pembiayaan Murabahah
Skim pembiayaan murabahah merupakan skim yang muncul karena bank tidak memiliki barang yang diinginkan oleh pembeli, sehingga bank harus melakukan transaksi pembelian atas barang yang diinginkan kepada pihak lainnya yang disebut supplier.Dengan demikian, dalam skim ini bank bertindak selaku penjual di satu sisi, dan di sisi lain bertindak sebagai pembeli. Kemudian bank akan menjualnya lagi kepada pembeli dengan harga yang telah disesuaikan yaitu harga beli bank dan marginkeuntungan yang telah disepakati. Pembiayaan murabahah merupakan salah satu dari konsep pembiayaan yang berdasarkan jual beli yang bersifat amanah.
Secara sederhana yang dimaksudkan dengan murabahahadalah suatu penjualan seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati, atau merupakan jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Dalam teknis yang ada di perbankan Islam, murabahahmerupakan akad jual dan beli yang terjadi antara pihak bank Islam selaku penyedia barang yang menjual dengan nasabah yang memesan dalam rangka pembelian barang itu. Keuntungan yang diperoleh dari pihak bank Islam dalam transaksi ini merupakan keuntungan jual beli yang telah disepakati secara bersama. Harga jual bank Islam merupakan harga beli dari para pemasok ditambah keuntungan yang telah disepakati. Dengan begitu pihak nasabah mengetahui besarnya keuntungan yang diambil oleh pihak bank Islam.
Produk dengan skim murabahah merupakan produk yang paling populer dan banyak digunakan oleh perbankan Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Beberapa alasan yang mendasari adalah:
a) Murabahahmerupakan suatu mekanisme pembiayaan investasi jangka pendek yang cukup memudahkan serta menguntungkan pihak bank Islam dibandingkan dengan konsep profit and lost sharing atau bagi hasil yang dianut oleh konsep mudarabah dan musarakah.
b) Mark-updalam murabahah ditetapkan sedemikian rupa yang memastikan bahwa bank Islam akan dapat memperoleh keuntungan yang sebanding dengan keuntungan berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank Islam.
c) Murabahahmenjauhkan ketidakpastian yang ada pendapatan dari bisnis-bisnis dengan sistem PLS.
d) Murabahahtidak memungkinkan bank-bank Islam untuk mencampuri manajemen bisnis, karena bank bukanlah mitra si nasabah, sebab hubungan mereka dalam murabahah adalah hubungan antara kreditor dan debitur. (Saeed, 121; 2004)
Di bawah ini merupakan gambar 1 pembiayaan murabahah:

Berdasarkan ketentuan dari gambar tersebut, akad murabahah (pengikatan) dilaksanakan setelah barang secara prinsip dimiliki oleh bank dan bank tidak boleh melakukan pengikatan (menjual barang kepada nasabah), sementara barang tersebut belum dimiliki bank.
Prinsip murabahah umumnya diterapkan dalam pembiayaan pengadaan barang investasi. Skim ini paling banyak digunakan karena sederhana dan menyerupai kredit investasi pada bank konvensional.
Karakteristiknya sebagaimana ditulis oleh tim pengembangan perbankan syariah Institut Bankir Indonesia (2003., hal. 66.) adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Skim murabahah sangat berguna bagi sesorang yang membutuhkan barang secara mendesak tetapi kekurangan dana. Ia kemudian meminta pada bank agar membiayai pembelian barang tersebut dan bersedia menebusnya pada saat barang diterima. Harga jual pada pemesanan adalah harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati. Kesepakatan harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan tidak dapat berubah menjadi lebih mahal selama berlakunya akad.
Proses pembiayaan murabahah dapat digambarkan dalam gambar 2berikut:
Sumber: (Zulkifli, 2003., hal.40.)
Dari gambar 2.1 diatas dapat dijelaskan proses pembiayaan murabahah adalah sebagai berikut:
1. Negosiasi dan persyaratan, pada tahap ini melakukan negosisasi dengan pihak bank yang berhubungan dengan spesifikasi produk yang diinginkan oleh nasabah, harga beli dan harga jual, jangka waktu pembayaran atau pelunasan, serta persyaratan-persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank syariah.
2. Bank membeli produk/barang yang sudah disepakati dengan nasabah tersebut. Bank biasanya membeli ke supplier.
3. Akad jual beli, setelah bank membeli produk sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan nasabah, maka selanjutnya bank menjualnya kepada nasabah, disertai dengan penandatanganan akad jual beli antara bank dan nasabah, pada akad tersebut dijelaskan hal-hal yang berhubungan dengan jual beli murabahah. Rukun dan syarat-syaratnya harus terpenuhi.
4. Supplier mengirim produk/barang yang dibeli oleh bank ke alamat nasabah, atau sesuai dengan akad perjanjian yang telah disepakati antara bank dan nasabah sebelumnya.
5. Tanda terima barang dan dokumen, ketika barang sudah sampai ke alamat nasabah, maka nasabah harus menandatangani surat tanda terima barang, dan mengecek kembali kelengkapan dokumen-dokumen produk/barang tersebut.
6. Proses selanjutnya adalah nasabah membayar harga produk/barang yang dibelinya dari bank, biasanya pembayaran dilakukan secara angsuran/cicilan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati sebelumnya.[10]
Perbedaan Jual Beli Murabahah dengan Bunga
No | JUAL BELI MURABAHAH | BUNGA/RIBA |
1 | Barang sebagai objek, nasabah berhutang barang, bukan berhutang uang. | Uang sebagai objek, nasabah berhutang uang. |
2 | Sektor moneter terkait dengan sektor riil, sehingga menyentuhlangsung sektor riil. | Sektor moneter dan riil terpisah, tidak ada keharusan mengaitkan sektor moneter dan riil. |
3 | Mendorong percepatan arus barang, mendorong produktivitas dan entrepreneuship, yang pada gilirannya meningkatkan employment. | Tidak mendorong percepatan arus barang, karena tidak mewajibkan adannya barang, tidak mendorong produktivitas yang pada akhirnya menciptakan unemployment. |
4 | Pertukaran barang dengan uang. | Pertukaran uang dengan uang. |
5 | Margin tidak berubah. | Bunga berubah sesuai tingkat bunga. |
6 | Akad jual beli dan memenuhi rukun jual beli. | Tidak ada akad jual beli, tetapi uang langsung sebagai komoditas. |
7 | Bila macet tidak ada bunga berbunga. | Terjadi compound interest. |
8 | Jika nasabah tidak mampu membayar, tidak ada denda. (QS. 2: 283) | Denda/bunga. |
9 | Jika nasabah dinilai mampu, tetapi tidak bayar, dikenakan denda untuk mendidik. Dananya untuk sosial, bukan pendapatan bank. | Denda/bunga berbunga cenderung menzalimi/eksploitasi, tidak mendidik dan denda bunga menjadi pendapatan bank. |
10 | Terjadi pemindahan kepemilikan, barang sekaligus sebagai jaminan. | Tidak ada pemindahan kepemilikan. |
11 | Tidak membuka jalan spekulasi. | Bunga membuka peluang/menjadi lahan spekulasi. |
12 | Sah, halal, dan penuh berkah. | Tidak sah, haram, dan jauh dari berkah serta mendapat laknat. |
13 | و أحل اللّٰه البيع | و حرم لربا |
14 | Uang sebagai alat tukar (purchasing power). | Over supply of money (inflasi dan devaluasi). |
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
1. Murabahahatau disebut juga ba' bitsmanil ajil.Kata murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan). Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan. Secara sederhana murabahah berarti jual beli barang ditambah keuntungan yang disepakati.
2. Landasan hukum murabahah ini berdasarkan kepada al-Quran dan Hadis.
3. Rukun dan syarat murabahah terdiri dari pihak yang berakad, objek yang diperjualbelikan dan akad/sighat.
4. Skim pembiayaan murabahah merupakan skim yang muncul karena bank tidak memiliki barang yang diinginkan oleh pembeli, sehingga bank harus melakukan transaksi pembelian atas barang yang diinginkan kepada pihak lainnya yang disebut supplier. Dengan demikian, dalam skim ini bank bertindak selaku penjual di satu sisi, dan di sisi lain bertindak sebagai pembeli. Kemudian bank akan menjualnya lagi kepada pembeli dengan harga yang telah disesuaikan yaitu harga beli bank dan margin keuntungan yang telah disepakati.
B. Saran
Agar terciptanya perekonomian yang bebas dari riba/bunga hendaknya para pelaku ekonomi di Indonesia khususnya umat Islam benar-benar memahami dan menerapkan sistem syariah dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan perekonomian. Jika belum terlalu memahami mengenai ekonomi Islam itu sendiri paling tidak dalam menabung, kita sudah memilih bank dengan sistem syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Mardani.2012.Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana.
Nurul Huda dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana.
Muhammad Iwad al Ikhlas. Murabahah dan aplikasinya di perbankan syariah. Diakses dari http://muhammad-iwad.blogspot.co.id/2014/05/murabahah-dan-aplikasinya-di-perbankan.htmlpada tanggal 2 Januari 2016 pukul 12.20.
Adiwarman A. Karim. 2004.Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sunarto Zulkifli. 2003. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari'ah. Jakarta:Zikrul Hakim.
Kernain Perwataatmadjha. 1993.Apa dan Bagaimana Bank Islam.Yogyakarta:PT. Intermasa..
Yusak Laksmana. 2009.Panduan Praktis Accaunt Officer Bank Syari'ah. Jakarta: PT. Elex Media Komputine.
Wiroso.2005.Jual Beli Murabahah. Yogyakarta: UII Press.
Imron al Hushein. Murabahah. diakses dari http://alhushein.blogspot.co.id/2011/12/murabahah.html, pada tanggal 2 Januari 2016 pukul 12.16. [1]Ascarya. hlm. 244.
[2]Pasal 20 ayat (6).
[3]Mardani,Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Kencana, Jakarta, 2012, hlm. 136-137.
[4]Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, Cet. Ke-2, hlm. 88.
[5]Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari'ah, Zikrul Hakim, Jakarta, 2003, hlm. 43.
[6]Kernain Perwataatmadjha, Apa dan Bagaimana Bank Islam,PT. Intermasa,Yogyakarta,1993, Cet. Ke-2, hlm. 25.
[7]Yusak Laksmana, Panduan Praktis Accaunt Officer Bank Syari'ah, PT. Elex Media Komputine, Jakarta, 2009, hlm. 24.
[8]Wiroso, Jual Beli Murabahah, UII Press, Yogyakarta, 2005, Cet. Ke-1, hlm. 13.
[9] Nurul Huda dan Mohamad Heykal,Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis, Kencana,Jakarta, 2010, hlm. 42.
[10]Imron al Hushein,"Murabahah",diakses dari http://alhushein.blogspot.co.id/2011/12/murabahah.html, pada tanggal 2 Januari 2016 pukul 12.16.
COMMENTS