Berjabat Tangan dengan Perempuan yang Bukan Mahram
![]() |
Foto oleh Lauren Cholcamiro |
Berjabat
tangan adalah hal yang biasa terjadi dan merupakan kebiasaan sosial yang salah
serta melanggar hukum Allah. Saat seseorang mencoba menjelaskannya kepada orang
lain dan menunjukkan bukti bahwa hal ini adalah salah, mereka akan mengecap
orang yang menjelaskan tersebut bahwa dia sombong, fanatik, berlagak suci, terbelakang,
perusak ikatan keluarga dan lain sebagainya. Berjabat tangan dengan sepupu
perempuan dan ipar sangat mudah terjadi, tetapi jika diamati dengan saksama
akan diketahui kesungguhan masalah tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah satu dari kalian ditikam
kepalamu dengan jarum besi, itu akan lebih baik daripada menyentuh seorang
perempuan yang tidak dihalalkan untuk disentuh.”[1]
Tidak
heran, karena hal ini temasuk perbuatan zina. Di hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mata bisa melakukan zina, tangan bisa
melakukan zina, kaki dapat melakukan zina dan kemaluan dapat melakukan zina.”[2]
Apakah ada
orang lain yang lebih suci dari Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam? Beliau juga bersabda, “Aku tidak berjabat tangan dengan
perempuan.”[3]
Beliau bersabda, “Aku tidak menyentuh
tangan perempuan.”[4] Aisyah radhiyallahu‘anha
berkata, “Tidak, demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menyentuh tangan
perempuan yang bukan mahram. Beliau menerima bai’at (ikrar setia) dari mereka hanya dengan ucapan saja.”[5]
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Shalih Al-Munajjid. 2004. Larangan Allah yang Sering Dilanggar. Terjemahan Wali Atmamudin. Jakarta. Cakrawala
Publishing.
[1] HR. Thabrani, 20/212;
lihat juga Shahih Al-Jami’, 4921.
[2] HR. Imam Ahmad, 1/412;
lihat juga Shahih Al-Jami’, 4921.
[3] HR. Imam Ahmad, 6/357;
lihat juga Shahih Al-Jami’, 7054 dan edisi Al-Isabah, 4/354, Dar Al-Kutub
Al-‘Arabi.
[4] HR. Thabrani dalam
Al-Kabir, 24/342; lihat juga Shahih Al-Jami’, 7054 dan Al-Isabah, 4/354, Dar
Al-Kutub Al-‘Arabi.
[5] HR. Muslim, 3/489.
COMMENTS