Wakalah
![]() |
Foto oleh Zefry |
A. Pengertian Wakalah
Wakalah itu berarti
perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan
(al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan
juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan.
Wakalah memiliki beberapa
makna yang cukup berbeda menurut beberapa ulama. Berikut adalah pandangan dari
para ulama.
1. Menurut Hashbi Ash-Shiddieqy, wakalah adalah akad
penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai
penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).
2. Menurut Sayyid Sabiq, wakalah adalah pelimpahan
kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
3. Menurut Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa wakalah
adalah suatu ungkapan yang mengandung suatu pendelegasian sesuatu oleh
seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh
dikuasakan atas nama pemberi kuasa.[1]
B. Dasar Hukum
Wakalah
disyariatkan dan hukumnya adalah boleh. Ini berdasarkan Alquran, hadis, ijmak
dan qiyas.
1. Dalil Alquran
... فَٱبۡعَثُوٓاْ
أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمۡ هَٰذِهِۦٓ إِلَى ٱلۡمَدِينَةِ فَلۡيَنظُرۡ أَيُّهَآ
أَزۡكَىٰ طَعَامٗا فَلۡيَأۡتِكُم بِرِزۡقٖ مِّنۡهُ
“...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke
kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan
yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu,...” (QS.
Al-Kahfi: 19).
2. Hadis
Dari Abu Rafi’, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
menikahi Maimunah dalam keadaan halal dan menggaulinya dalam keadaan halal.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
amat kuat dalam keduanya dan beliau mewakilkan seseorang untuk melunasi
hutang-hutang dan menegakkan hudud dan yang lainnya.[2]
3. Dalam ijmak ulama sepakat
dibolehkannya wakalah.
4. Dasar qiyas,
bahwa kebutuhan manusia menurut adanya wakalah
karena tidak setiap orang mampu menyelesaikan urusan sendiri secara langsung
sehingga ia membutuhkan orang lain untuk menggantikannya sebagai wakil.
C. Rukun Wakalah
Agar
perwakilan itu dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan
syarak, mereka yang berwakalah harus mengikuti
rukun sebagai berikut.
1. Wakil
(orang yang mewakili)
2. Muwakkil
(orang yang mewakilkan)
3. Muakkal
fih (sesuatu yang diwakilkan)
4. Shighat
(lafaz ijab dan kabul)
D. Syarat-syarat Wakalah
Terselenggaranya wakalah sah apabila memenuhi persyaratan
berikut.
1. Orang yang mewakilkan adalah orang yang sah menurut
hukum.
2. Tidak boleh mewakilkan dalam hal ibadah karena ibadah
menuntut dikerjakan secara badaniyyah
dan dilakukan sendiri (seperti salat, puasa dan membaca ayat Alquran).[3]
E. Berakhirnya Akad Wakalah
Akad wakalah akan berakhir apabila terdapat hal-hal berikut.
1. Salah seorang yang berakad gila. Syarat sah akad salah
satunya orang yang berakad berakal.
2. Dihentikannya pekerjaan yang dimaksud.
3. Salah seorang dari yang berakad meninggal karena salah
satu syarat sah akad adalah orang yang berakad masih hidup.
4. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil,
sekalipun wakil belum mengetahui (pendapat Imam Syafi’i dan Hambali).
5. Wakil memutuskan sendiri.
6. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan.
F. Bentuk-bentuk Wakalah
1. Wakalah
Muqayyadah (khusus), yaitu pendelegasian terhadap pekerjaan
tertentu. Dalam hal ini seorang wakil tidak boleh keluar dari wakalah yang
ditentukan.
2. Wakalah
Mutlaqah, yaitu pendelegasian secara mutlak, misalnya sebagai wakil
dalam pekerjaan. Maka seorang wakil dapat melaksanakan wakalah secara luas.
G.
Hak dan Kewajiban dalam Wakalah
1. Hak wakil
Jika penerima kuasa menyalahi akad, maka pemberi kuasa
berhak menolak atau menerima perbuatan tersebut.
2. Kewajiban
wakil
Pemberi kuasa berkewajiban menyatakan jenis barang yang
harus dibeli.
3. Hak muwakil
Penerima kuasa berhak menolak untuk menjadi penerima kuasa.
4. Kewajiban muwakil
Wajib bertanggung jawab atas pembiayaan yang macet yang
terjadi karena kelalaiannya.[4]
H. Penggunaan Akad
Wakalah dalam Perbankan
Transfer uang, merupakan proses
yang menggunakan konsep akad wakalah,
di mana prosesnya diwakilkan dengan adanya permintaan nasabah sebagai al-muwakil terhadap bank, dan bank
sebagai al-wakil untuk melakukan
perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening
orang lain, kemudian bank mendebit rekening nasabah (jika transfer dari
rekening ke rekening) dan proses terakhir yaitu bank mengkreditkan sejumlah
dana kepada rekening tujuan.
Contoh proses dalam transfer uang:
a. Wesel pos dengan
uang tunai diberikan secara langsung dari al-muwakil
kepada al-wakil, lalu al-wakil memberikan uangnya secara
langsung kepada nasabah yang dituju.
b. Transfer
uang melalui cabang suatu bank, yaitu dalam proses ini al-muwakil memberikan uangnya secara tunai kepada bank yang
merupakan al-wakil, namun bank tidak
mengirimkan langsung kepada nasabah yang dituju, tetapi bank mengirimnya melalui rekening nasabah yang dituju.
c. Transfer
melalui ATM, yaitu dalam prosesnya nasabah al-muwakil
meminta bank untuk mendebit rekening tabungannya dan kemudian meminta bank untuk
menambahkan di rekening nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada rekeningnya
sendiri, di mana nasabah bisa melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM.[5]
I.
Akibat Hukumnya
Pemberian kuasa ialah suatu
persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang
menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat
di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat atau pun dengan lisan.
Penerimaan suatu kuasa dapat pula
terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang
diberi kuasa. Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika
diperjanjikan sebaliknya. Jika dalam hal yang terakhir
upahnya tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta
upah yang lebih daripada yang ditentukan.
J.
Tujuan Adanya Wakalah
Pada hakikatnya wakalah
merupakan pemberian dan pemeliharaan amanat. Oleh karena itu, baik muwakkil (orang
yang mewakilkan) dan wakil (orang yang mewakili) yang telah bekerja
sama/kontrak, wajib bagi keduanya untuk menjalankan hak dan kewajibannya,
saling percaya dan menghilangkan sifat curiga serta beburuk sangka. Di dalam wakalah
terdapat pembagian tugas, karena tidak semua orang memiliki kesempatan untuk
menjalankan pekerjaannya dengan dirinya sendiri. Dengan mewakilkan kepada orang
lain, maka muncullah sikap saling tolong menolong dan memberikan pekerjaan bagi
orang yang sedang menganggur. Dengan demikian, si muwakkil akan terbantu dalam pekerjaanya dan si wakil tidak
kehilangan pekerjaanya.
K. Hikmah Wakalah
Hikmah dari wakalah antara lain sebagai berikut.
a. Mengajarkan prinsip tolong menolong antara satu dengan
yang lainnya untuk tujuan kebaikan, bukan untuk kejahatan atau kemaksiatan.
b. Mengajarkan kepada manusia untuk merenungi bahwa hidup
ini tidak sempurna.
c. Dalam memenuhi kebutuhannya, tidak semua pekerjaan dapat
dilakukan atau diselesaikan sendiri. Oleh sebab itu manusia perlu mewakilkan
kepada orang lain.
d. Memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan
sesuatu sehingga mengurangi pengangguran.[6]
DAFTAR PUSTAKA
Hendi Suhendi. 2002.
Fiqh Muamalah. Jakarta. PT. Rajagrafindo Persada.
http://hatoliassamabsi.blogspot.co.id/2014/03/wakalah.html.
9 Maret 2016.
Isnawati Rais dan Hasanudin. 2011. Fiqh Muamalah dan
Aplikasinya Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta.
Lembaga Penelitian UIN Jakarta.
http://al-badar.net/pengertian-hukum-rukun-dan-syarat-wakalah.html.
9 Maret 2016.
[1] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, PT. Rajagrafindo Persada:
Jakarta, 2002, h. 232-233.
[2] Hasan sahih: Shahih Sunan
Ibnu Majah no. 2024, Shahih Al-Bukhari IV/437 no. 2258, Sunan Abi Dawud
IX/428 no. 3499, Sunan An-Nasa-i VII/
320, Sunan Ibnu Majah II/833 no. 2495.
[3] http://hatoliassamabsi.blogspot.co.id/2014/03/wakalah.html,
9 Maret 2016.
[4] Ibid.,
[5] Isnawati Rais dan
Hasanudin, Fiqh Muamalah dan Aplikasinya
Pada Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Penelitian UIN Jakarta: Jakarta,
2011, h. 184.
[6] http://al-badar.net/pengertian-hukum-rukun-dan-syarat-wakalah.html,
9 Maret 2016.
COMMENTS