Wakalah

Wakalah

Foto oleh Zefry
A. Pengertian Wakalah
Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan.

Wakalah memiliki beberapa makna yang cukup berbeda menurut beberapa ulama. Berikut adalah pandangan dari para ulama.
1. Menurut Hashbi Ash-Shiddieqy, wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).
2. Menurut Sayyid Sabiq, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
3. Menurut Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa wakalah adalah suatu ungkapan yang mengandung suatu pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.[1]

B.  Dasar Hukum
Wakalah disyariatkan dan hukumnya adalah boleh. Ini berdasarkan Alquran, hadis, ijmak dan qiyas.
1. Dalil Alquran
... فَٱبۡعَثُوٓاْ أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمۡ هَٰذِهِۦٓ إِلَى ٱلۡمَدِينَةِ فَلۡيَنظُرۡ أَيُّهَآ أَزۡكَىٰ طَعَامٗا فَلۡيَأۡتِكُم بِرِزۡقٖ مِّنۡهُ
“...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu,...” (QS. Al-Kahfi: 19).
2.  Hadis
Dari Abu Rafi’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan halal dan menggaulinya dalam keadaan halal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam amat kuat dalam keduanya dan beliau mewakilkan seseorang untuk melunasi hutang-hutang dan menegakkan hudud dan yang lainnya.[2]
3. Dalam ijmak ulama sepakat dibolehkannya wakalah.
4. Dasar qiyas, bahwa kebutuhan manusia menurut adanya wakalah karena tidak setiap orang mampu menyelesaikan urusan sendiri secara langsung sehingga ia membutuhkan orang lain untuk menggantikannya sebagai wakil.

C. Rukun Wakalah
            Agar perwakilan itu dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syarak, mereka yang berwakalah harus mengikuti rukun sebagai berikut.
1. Wakil (orang yang mewakili)
2. Muwakkil (orang yang mewakilkan)
3. Muakkal fih (sesuatu yang diwakilkan)
4. Shighat (lafaz ijab dan kabul)

D. Syarat-syarat Wakalah
Terselenggaranya wakalah sah apabila memenuhi persyaratan berikut.
1. Orang yang mewakilkan adalah orang yang sah menurut hukum.
2. Tidak boleh mewakilkan dalam hal ibadah karena ibadah menuntut dikerjakan secara badaniyyah dan dilakukan sendiri (seperti salat, puasa dan membaca ayat Alquran).[3]

E. Berakhirnya Akad Wakalah
Akad wakalah akan berakhir apabila terdapat hal-hal berikut.
1. Salah seorang yang berakad gila. Syarat sah akad salah satunya orang yang berakad berakal.
2. Dihentikannya pekerjaan yang dimaksud.
3. Salah seorang dari yang berakad meninggal karena salah satu syarat sah akad adalah orang yang berakad masih hidup.
4. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil, sekalipun wakil belum mengetahui (pendapat Imam Syafi’i dan Hambali).
5. Wakil memutuskan sendiri.
6. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan.

F. Bentuk-bentuk Wakalah
1. Wakalah Muqayyadah (khusus), yaitu pendelegasian terhadap pekerjaan tertentu. Dalam hal ini seorang wakil tidak boleh keluar dari wakalah yang ditentukan.
2. Wakalah Mutlaqah, yaitu pendelegasian secara mutlak, misalnya sebagai wakil dalam pekerjaan. Maka seorang wakil dapat melaksanakan wakalah secara luas.

G. Hak dan Kewajiban dalam Wakalah
1. Hak wakil
Jika penerima kuasa menyalahi akad, maka pemberi kuasa berhak menolak atau menerima perbuatan tersebut.
2. Kewajiban wakil        
Pemberi kuasa berkewajiban menyatakan jenis barang yang harus dibeli.
3. Hak muwakil   
Penerima kuasa berhak menolak untuk menjadi penerima kuasa.
4. Kewajiban muwakil   
Wajib bertanggung jawab atas pembiayaan yang macet yang terjadi karena kelalaiannya.[4]

H. Penggunaan Akad Wakalah dalam Perbankan
Transfer uang, merupakan proses yang menggunakan konsep akad wakalah, di mana prosesnya diwakilkan dengan adanya permintaan nasabah sebagai al-muwakil terhadap bank, dan bank sebagai al-wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain, kemudian bank mendebit rekening nasabah (jika transfer dari rekening ke rekening) dan proses terakhir yaitu bank mengkreditkan sejumlah dana kepada rekening tujuan.

Contoh proses dalam transfer uang:
a.  Wesel pos dengan uang tunai diberikan secara langsung dari al-muwakil kepada al-wakil, lalu al-wakil memberikan uangnya secara langsung kepada nasabah yang dituju.
b.    Transfer uang melalui cabang suatu bank, yaitu dalam proses ini al-muwakil memberikan uangnya secara tunai kepada bank yang merupakan al-wakil, namun bank tidak mengirimkan langsung kepada nasabah yang dituju, tetapi             bank mengirimnya melalui rekening nasabah yang dituju.
c.    Transfer melalui ATM, yaitu dalam prosesnya nasabah al-muwakil meminta bank untuk mendebit rekening tabungannya dan kemudian meminta bank untuk menambahkan di rekening nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada rekeningnya sendiri, di mana nasabah bisa melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM.[5]

I. Akibat Hukumnya
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat atau pun dengan lisan.

Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa. Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. Jika dalam hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta upah yang lebih daripada yang ditentukan.

J.  Tujuan Adanya Wakalah
Pada hakikatnya wakalah merupakan pemberian dan pemeliharaan amanat. Oleh karena itu, baik muwakkil (orang yang mewakilkan) dan wakil (orang yang mewakili) yang telah bekerja sama/kontrak, wajib bagi keduanya untuk menjalankan hak dan kewajibannya, saling percaya dan menghilangkan sifat curiga serta beburuk sangka. Di dalam wakalah terdapat pembagian tugas, karena tidak semua orang memiliki kesempatan untuk menjalankan pekerjaannya dengan dirinya sendiri. Dengan mewakilkan kepada orang lain, maka muncullah sikap saling tolong menolong dan memberikan pekerjaan bagi orang yang sedang menganggur. Dengan demikian, si muwakkil akan terbantu dalam pekerjaanya dan si wakil tidak kehilangan pekerjaanya.

K. Hikmah Wakalah
Hikmah dari wakalah antara lain sebagai berikut.
a. Mengajarkan prinsip tolong menolong antara satu dengan yang lainnya untuk tujuan kebaikan, bukan untuk kejahatan atau kemaksiatan.
b. Mengajarkan kepada manusia untuk merenungi bahwa hidup ini tidak sempurna.
c. Dalam memenuhi kebutuhannya, tidak semua pekerjaan dapat dilakukan atau diselesaikan sendiri. Oleh sebab itu manusia perlu mewakilkan kepada orang lain.
d. Memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan sesuatu sehingga mengurangi pengangguran.[6]

DAFTAR PUSTAKA
Hendi Suhendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta. PT. Rajagrafindo Persada.
http://hatoliassamabsi.blogspot.co.id/2014/03/wakalah.html. 9 Maret 2016.
Isnawati Rais dan Hasanudin. 2011. Fiqh Muamalah dan Aplikasinya Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Lembaga Penelitian UIN Jakarta.
http://al-badar.net/pengertian-hukum-rukun-dan-syarat-wakalah.html. 9 Maret 2016.


[1] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, PT. Rajagrafindo Persada: Jakarta, 2002, h. 232-233.
[2] Hasan sahih: Shahih Sunan Ibnu Majah no. 2024, Shahih Al-Bukhari IV/437 no. 2258, Sunan Abi Dawud IX/428  no. 3499, Sunan An-Nasa-i VII/ 320, Sunan Ibnu Majah II/833 no. 2495.
[3] http://hatoliassamabsi.blogspot.co.id/2014/03/wakalah.html, 9 Maret 2016.
[4] Ibid.,
[5] Isnawati Rais dan Hasanudin, Fiqh Muamalah dan Aplikasinya Pada Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Penelitian UIN Jakarta: Jakarta, 2011, h. 184.
[6] http://al-badar.net/pengertian-hukum-rukun-dan-syarat-wakalah.html, 9 Maret 2016.

COMMENTS

Nama

Aplikasi,11,Doa dan Bacaan,3,Ebook,3,Edukasi,12,Fikih Laki-laki dan Wanita,13,Iman,10,Muamalah,13,Pengobatan,3,Penulisan dan Lain-lain,16,Puasa,2,Sakit,2,Salat,8,Sedekah,2,Sejarah,12,Seni,5,Thaharah,2,
ltr
item
ZIBINUMA: Wakalah
Wakalah
Wakalah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKGlPJSrgyWlYYrXCiCmnXvp2qpzzH_w8hk05DukQzXYiuioQFKQ3xjvLNZrj-UIwWcGgYix90UPTduwjcTrgbnF5ZNmA01oyWZE-cBMwpEdfWaBqDBUPYMuVuzrkvawQ6VwZ92iOdFijW/s640/IMG_4572.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKGlPJSrgyWlYYrXCiCmnXvp2qpzzH_w8hk05DukQzXYiuioQFKQ3xjvLNZrj-UIwWcGgYix90UPTduwjcTrgbnF5ZNmA01oyWZE-cBMwpEdfWaBqDBUPYMuVuzrkvawQ6VwZ92iOdFijW/s72-c/IMG_4572.jpg
ZIBINUMA
https://zibinuma.blogspot.com/2017/05/wakalah.html
https://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/
http://zibinuma.blogspot.com/2017/05/wakalah.html
true
5481340784671165893
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK ANDA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy