Zhihar
![]() |
Foto oleh Marco Lemos |
Salah satu
ungkapan jahiliah yang masih tersebar saat ini ialah zhihar, yakni seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu bagiku
adalah seperti punggung ibuku,” atau “Kamu haram bagiku karena kamu saudara
perempuanku” dan pernyataan lain yang sejenis di mana sifat buruk tersebut
telah dijelaskan dalam Islam, karena kezaliman yang melibatkan perempuan.
ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن
نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمۡۖ إِنۡ أُمَّهَٰتُهُمۡ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔي
وَلَدۡنَهُمۡۚ وَإِنَّهُمۡ لَيَقُولُونَ مُنكَرٗا مِّنَ ٱلۡقَوۡلِ وَزُورٗاۚ
وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٞ ٢
“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, (menganggap
istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu
mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya
mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan
sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujadilah: 2).
Pelaku zhihar dikenakan kafarat (denda) yang
berat atas perbuatannya. Orang tersebut tidak diperbolehkan mendekati istrinya
sampai dia membayar kafarat tersebut. Kafarat tersebut di antaranya adalah
memerdekakan seorang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut atau pun memberi
makan enam puluh orang miskin.
وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن
نِّسَآئِهِمۡ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مِّن قَبۡلِ
أَن يَتَمَآسَّاۚ ذَٰلِكُمۡ تُوعَظُونَ بِهِۦۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ
خَبِيرٞ ٣ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِن قَبۡلِ
أَن يَتَمَآسَّاۖ فَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ مِسۡكِينٗاۚ
ذَٰلِكَ لِتُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۗ
وَلِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ٤
“Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak
menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan
seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang
diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang
siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan
berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa
(wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya
kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi
orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. Al-Mujadilah: 3-4).
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Shalih Al-Munajjid. 2004. Larangan Allah yang Sering Dilanggar. Terjemahan Wali Atmamudin. Jakarta.
Cakrawala Publishing.
COMMENTS