Hukum Memakai Jimat
![]() |
Foto oleh Elizabeth
|
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakai jimat. Hadis-hadis
mengenai pelarangan ini adalah sebagai berikut.
1. Uqbah bin Amir meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلَا أَتَمَّ
اللّٰهُ لَهُ وَمَنْ عَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللّٰهُ لَهُ
“Barang siapa memasang tamimah (jimat yang biasa dipakaikan pada
anak kecil), maka Allah tidak akan menyelamatkannya. Dan barang siapa memasang
wadi’ah (jimat yang terbuat dari barang laut), maka Allah tidak akan
melindunginya.” (HR. Ahmad dan Hakim).[1]
Tamimah merupakan sepotong kain yang
biasa dipakaikan pada anak-anak yang biasa diyakini bisa menolak penyakit ‘ain. Keyakinan ini dinafikan oleh
Islam dan tamimah dilarang.
2. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu
‘anhu meriwayatkan bahwa suatu saat dia mendatangi istrinya, dan melihat
pada leher istrinya ada sesuatu yang diikatkan. Lalu dia menarik tali itu
hingga putus, kemudian berkata, “Sekarang keluarga Abdullah tidak perlu lagi
mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak pernah diturunkan-Nya.” Dia
juga berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَاتَّمَائِمَ
وَاتِّوَلَةَ شِرْكٌ
‘Sesungguhnya rukiah, jimat dan tiwalah (pengasihan) adalah
syirik’
Para sahabat bertanya, ‘Wahai Abu
Abdillah (Rasulullah), jimat dan rukiah sudah kami pahami, tetapi apa yang
dimaksud dengan tiwalah itu? Beliau
menjawab, ‘Dia adalah sesuatu yang
dipakai oleh perempuan agar suami selalu cinta kepadanya.’” (HR. Hakim dan
Ibnu Hibban).[2]
3. Imran bin Hushain meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat di lengan seorang laki-laki ada
gelang yang terbuat dari tembaga. Beliau bertanya, “Apa ini?” Orang itu menjawab, “Penangkal penyakit wahinah.” Beliau bersabda,
أَمَا إنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إلَّا
وَهُنًا انْبِذْهَا عَنْكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
“Ketahuilah, gelangmu itu hanya akan menambah lemah. Buanglah,
karena seandainya kamu meninggal dan gelang itu masih kamu pakai, kamu tidak
akan bahagia selamanya.” (HR. Ahmad).
Wahinah yaitu penyakit urat bahu dan
seluruh tangan. Ada juga yang mengatakan penyakit yang menyerang lengan.
Laki-laki tersebut memakai gelang tembaga dan memercayainya bisa menjadi
penangkal. Maka, Rasulullah melarangnya dan mengkategorikannya sebagai tamimah.
4. Isa bin Hamzah bercerita, “Aku menemui Abdullah bin Hakim
yang sedang menderita bintik-bintik merah di kulitnya. Aku bertanya, ‘Mengapa
tidak pakai tamimah?’ Dia menjawab, ‘Na’udzubillah, kami berlindung kepada
Allah dari semua itu. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ عَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
‘Barang siapa yang memakai sesuatu, dia dipasrahkan kepada
sesuatu itu.’” (HR. Abu Dawud).
DAFTAR PUSTAKA
Asep Sobari, dkk. 2008. Fiqih
Sunah Sayyid Sabiq Jilid 2. Jakarta. Al-I’tishom.
COMMENTS