Pengertian Bank Syariah
Bank Islam, selanjutnya disebut
dengan bank syariah, adalah bank yang beroperasi tanpa mengandalkan bunga. Bank
syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan perbankan yang
operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Quran dan hadis. Antonio
dan Perwataatmadja membedakan dua pengertian, yaitu bank Islam dan bank yang
beroperasi dengan prinsip syariat Islam. Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip
syariat Islam dan tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan-ketentuan
AI-Quran dan hadis. Adapun bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariat
Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan
syariat IsIam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Bank syariah merupakan salah satu
bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat
(hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), bank IsIam adalah sebuah bentuk dari bank
modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad
pertama IsIam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan
meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan
sebelumnya. Sudarsono (2004) menemukan, bank syariah adalah lembaga keuangan
yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariat.
Adapun definisi bank syariah menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah
lembaga keuangan yang beroperasi tanpa mengandalkan bunga dan usaha pokoknya
memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang
No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 disebutkan bahwa
"Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan
unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya."
Bank syariah dikembangkan sebagai
lembaga bisnis keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya sejalan dengan
prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi Islam. Tujuan ekonomi Islam bagi bank
syariah tidak hanya terfokus pada tujuan komersial yang tergambar pada
pencapaian keuntungan maksimal, tetapi juga perannya dalam memberikan
kesejahteraan secara luas bagi masyarakat. Kontribusi untuk turut serta dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut merupakan peran bank syariah dalam
pelaksanaan fungsi sosialnya. Fungsi sosial yang paling tampak di antaranya
diwujudkan melalui aktivitas penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, sedekah,
hibah dan waqaf (ZISW). Selain itu, bank syariah juga mengeluarkan zakat dari
keuntungan operasinya serta memberikan pembiayaan kebajikan (qardh). Fungsi sosial ini diharapkan
akan memperlancar alokasi dan distribusi dana sosial yang dibutuhkan oleh
masyarakat.
Fondasi filosofis sistem
perbankan dan keuangan Islam dalam pandangan Iqbal (1997: 3) berakar pada konsep
interaksi faktor-faktor produksi dan ekonomi yang islami. Menurutnya, sistem
Islam memberikan penekanan yang sama pada dimensi etis, moral, sosial, dan
spiritual dalam upaya meningkatkan keadilan dan pembangunan masyarakat secara
keseluruhan. Hal ini menurutnya, sangat berbeda dengan sistem keuangan
konvensional yang memusat, terutama hanya pada aspek transaksi keuangan dan
ekonomi.
Dalam konsepsi Islam, aktivitas
komersial, jasa, dan perdagangan harus disesuaikan dengan prinsip Islam di
antaranya "bebas bunga". Hal inilah yang juga menjelaskan tahap awal
pembentukan bank Islam atau bank syariah yang dikenal sebagai bank "bebas
bunga". Walaupun demikian, perbankan syariah bukan sekadar bank
"bebas bunga". Hal ini karena pandangan "bebas bunga"
merupakan jebakan perkembangan bank syariah yang hanya berfokus pada aspek
transaksi dan meredusir fondasi filosofisnya. Menurut Iqbal (1997: 3) menggambarkan
sistem ini secara sederhana dengan hanya "bebas bunga" tidak menghasilkan
gambaran yang benar atas sistem ini secara keseluruhan.
Melarang menerima dan membayar
bunga menjadi inti (nucleus) dari
sistem, tetapi menurut Chapra (2000: 5), hal ini harus didukung oleh
nilai-nilai Islam yang sangat fundamental, seperti berbagi risiko, hak dan kewajiban
individu, hak milik, kesucian kontrak dan tanggung jawab pembangunan bangsa
atau umat. Dengan demikian, terbentuk kelembagaan perbankan Islam yang
mendorong sharing risiko,
mempromosikan entrepreneurship,
melemahkan perilaku spekulatif, dan
menekankan kesucian kontrak.
Dalam pandangan Hidayat (2008),
sistem perbankan dan keuangan Islam yang ada saat ini tercipta sebagai hasil ijtihad para ulama dalam rangka
menyelaraskan semua aspek kehidupan seorang muslim dengan ajaran agamanya. Hal
ini karena Islam adalah sebuah cara hidup yang komprehensif yang tidak hanya
mencakup hal-hal yang bersifat ritual, tetapi juga mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan ekonomi, politik, dan aspek kehidupan lainnya.
Perkembangan perbankan Islam
merupakan fenomena yang menarik bagi kalangan akademisi ataupun praktisi dalam
20 tahun terakhir. Bahkan, IMF juga telah melakukan kajian-kajian atas praktik
perbankan Islam sebagai alternatif sistem keuangan internasional sehingga
memberi peluang upaya penyempurnaan sistem keuangan internasional yang banyak
sekali mengalami goncangan dan ketidakstabilan. Hal tersebut menyebabkan krisis
dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor finansial dibanding
sektor real dalam hubungan perekonomian dunia.
Beberapa kajian menunjukkan bahwa
laju pertumbuhan perdagangan uang dan derivasinya tumbuh lebih kurang 800 kali
lipat dibanding laju pertumbuhan sektor real dan semakin tidak terintegrasinya
kegiatan sektor real dengan sektor moneter sehingga timbul berbagai distorsi
dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dunia karena pengaruh yang sangat kuat
dari perilaku ekonomi yang spekulatif dan tidak berbasis pada kondisi real
potensi ekonomi yang ada.
Sistem perbankan Islam, seperti
halnya aspek-aspek lain dari pandangan hidup Islam, merupakan sarana pendukung
untuk mewujudkan tujuan dari sistem sosial dan ekonomi Islam. Beberapa tujuan
dan fungsi penting yang diharapkan dari sistem perbankan Islam menurut Chapra
(2000: 2) antara lain;
1.
kemakmuran ekonomi yang meluas dengan tingkat
kerja penuh dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimum;
2.
keadilan sosial-ekonomi dan distribusi pendapatan
serta kekayaan yang merata;
3.
stabilitas nilai uang untuk memungkinkan alat
tukar tersebut menjadi suatu unit perhitungan yang tepercaya, standar
pembayaran yang adil dan nilai simpan yang stabil;
4.
mobilisasi dan investasi tabungan bagi
pembangunan ekonomi dengan cara-cara tertentu yang menjamin bahwa pihak-pihak
yang berkepentingan mendapatkan bagian pengembalian yang adil;
5.
pelayanan yang efektif atas semua jasa yang
biasanya diharapkan dari sistem perbankan.
Dalam pandangan Chapra, jelas
sekali bahwa selain memberikan jasa keuangan yang halal bagi komunitas muslim
sebagai tujuan khusus, sistem keuangan dan perbankan Islam diharapkan juga
memberikan kontribusi bagi tercapainya tujuan sosio-ekonomi Islam.
Senada dengan Chapra, Lewis Algaoud
(2007: 123) menyimpulkan bahwa tujuan utama perbankan dan keuangan Islam dari
perspektif Islam mencakup;
1.
penghapusan bunga dari semua transaksi keuangan
dan pembaruan semua aktivitas bank agar sesuai dengan prinsip Islam;
2.
distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar;
3.
mencapai kemajuan pembangunan ekonomi.
Menurut Hidayat (2008), sebagai
suatu sistem keuangan yang berdasarkan syariat Islam, arah dan tujuan didirikannya
keuangan Islam mestilah untuk mewujudkan tujuan syariah (maqasid al-syariah). Secara umum, tujuan syariah dikategorikan
pada pendidikan (tarbiyah), keadilan
(adalah), dan kesejahteraan umat (maslahatul ammah). Peranan institusi
keuangan Islam, seperti bank syariah dalam mewujudkan ketiga tujuan tersebut,
sangatlah penting. Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan, bank syariah
perlu terlibat aktif dalam sosialiasi dan edukasi tentang keuangan dan perbankan
syariah kepada masyarakat. Hal itu dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan
institusi pendidikan, institusi pelatihan, dan media massa. Tujuan menegakkan
keadilan dapat diwujudkan bank syariah dengan bersikap transparan dalam laporan
keuangan, adil dalam pembagian keuntungan dengan nasabah, dan adil dalam
pembebanan setiap biaya jasa. Kesejahteraan umat menurutnya juga dapat
diwujudkan bank syariah melalui alokasi pembiayaan (financing) pada sektor-sektor yang membawa manfaat bagi masyarakat
luas.
Adapun dalam pembukaan standar
akuntansi yang dikeluarkan oleh Accounting
and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI)
dijelaskan tentang fungsi dan peran bank syariah, sebagai berikut.
1.
Manajer
investasi, yaitu bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
2.
Investor
bank syariah, yaitu bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimiliki
ataupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
3.
Penyedia
jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, yaitu bank syariah dapat
melakukan kegiatan jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
4.
Pelaksanaan kegiatan sosial sebagai ciri yang
melekat pada entitas keuangan syariah, bank Islam juga memiliki kewajiban untuk
mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, dan
mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Khaerul Umam. 2013. Manajemen
Perbankan Syariah. Bandung. Pustaka Setia.
COMMENTS